ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

BPN Kota Batu Capai Target Nasional Sertifikat Tanah PTSL 2021

January 11, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu dalam tahun 2021 mampu menuntaskan pensertifikatan tanah 100 % dari target Nasional.

Kepala BPN Batu P. Risanto menjelaskan, target sertifikat tanah untuk wilayah Kota Batu yang ditentukan Pemerintah dalam Program Strategis Nasional terutama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 13.500 sertifikat (bidang).

“Target 100 % tercapai berkat kerja keras, kerja cerdas dan kerja iklas pegawai yang tidak mengenal lelah,“ tandas Risanto di kantornya, Selasa ( 11/1/2022)

Disebutkan Sertifikat program PTSL yang diselesaikan tersebut meliputi 9 desa dari 3 kecamatan yang ada di Batu yakni Kecamatan Batu, di Desa Oro Oro Ombo,  Kecamatan Junrejo meliputi Desa Beji, Tlekung, Torongrejo, Junrejo, Mojorejo, Dadaprejo,serta Desa Pendem sedangkan untuk Kecamatan Bumiaji berada di Desa Giripurno.

Program PTSL tahun 2022, kota Batu mendapat jatah untuk program pensertifikatan tanah sebanyak 3 ribu bidang tanah, untuk memenuhi desa yang belum bersertifikat 15 desa/kelurahan yang tersebar di 3 wilayah kecamatan (Bumiaji, Batu, Junrejo).

Risanto mengungkapkan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

“Hal ini kerap kami sosialisasikan kepada masyarakat, betapa pentingnya sertifikat tanah. Selain sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah, juga dapat dianggunkan untuk  mendapatkan kredit bank sehingga memiliki nilai ekonomi, “ tandasnya.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya, papar Risanto yang baru 7 bulan menjabat pindahan dari Kediri.

BPN melakukan percepatan pelayanan kepada masyarakat dan transparan. Sesuai instruksi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menggagas program transformasi digital.

“Untuk percepatan pelayanan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI juga sudah merilis aplikasi LOKETKU, dimana masyarakat dapat mendaftarkan berkas permohonan layanan pertanahan di seluruh kantor pertanahan (kantah) se-Indonesia dari rumah,” tegasnya.

Loketku, menurut Risanto merupakan aplikasi layanan mandiri pertanahan online yang membantu masyarakat untuk mendaftarkan berkas permohonan layanan pertanahan. Permohonan layanan elektronik ini bisa dilakukan melalui tautan loketku.atrbpn.go.id

Saat ini Pemkot Batu bersama BPN terus berhubungan intens dan erat. Hal Ini dilakukan agar sertifikasi aset di Kota Batu bisa segera terselesaikan. Karena sekarang masih on progres akibat beberapa kendala seperti kelengkapan administrasi yang memang harus disiapkan sebaik mungkin oleh Pemkot Batu.

“Demikian pula yang ada di desa banyak warga yang terkendala dengan bukti kepemilikian petok D atau letter C, semoga tahun ini bisa tuntas di tingkat desa,“ tambah Risanto.. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.