ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sekda Kukar Ikuti Rakor Pajak dan Retribusi Daerah se-Kaltim

January 22, 2024 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

SAMARINDA – Sekda Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak daerah, dan retribusi daerah bertempat diruang rapat Gubernur Kaltim Samarinda, Senin (22/1/2024).

Kegiatan dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik tersebut juga dihadiri perwakilan dari kabupaten dan kota se Kaltim, serta perwakilan pengusaha di bidang hiburan yang ada di Kaltim.

Rakor tersebut membahas terkait pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan tertentu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian nomor 900 . 1 . 13. 1 / 403 / SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian Dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. Terutama pada pasal 55 yang mengatur 12 subjek pajak untuk jasa kesenian dan hiburan, dimana pajak hiburan mengalami kenaikan hingga minimum 40 persen.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan tarif pajak kesenian dan hiburan di tahun 2024 berdasarkan perda pada pemda kabupaten dan kota di Kaltim bersifat bervariasi, ada yang mengalami kenaikan, dan ada yang mengalami penurunan.

Demikian juga untuk jenis hiburan lainnya, Akmal mengatakan seperti bioskop, pameran komersial, permainan bilyar atau bowling, mandi uap dan spa, refleksi dan pusat kebugaran, serta panti pijat rata-rata mengalami penurunan diatas 5 persen.

Setelah melakukan rapat bersama, Akmal Malik mengatakan masih ada ruang bagi pengusaha untuk melakukan justifikasi, terkait perda yang disampaikan kepada pemda berupa permintaan untuk fasilitas keringanan.

“Dalam mendukung kemudahan berinvestasi, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya, berdasarkan permohonan wajib pajak (WP) berdasarkan beberapa pertimbangan dan memperhatikan faktor-faktor tertentu,” ucap Akmal Malik.

Sementara itu, Sekda Kukar H Sunggono ditemui setelah kegiatan mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi Kaltim mempertemukan antara pengusaha di bidang hiburan di Kaltim bersama dengan pemerintah daerah se-Kaltim.

“Rapat ini terkait dengan adanya peraturan daerah yang telah diterbitkan oleh masing-masing kabupaten dan kota yang bebeda besaran nilainya atas pajak hiburan yang di tetapkan,” ujar H Sunggono.

Ditambahkannya, berdasarkan arahan Pj Gubernur Kaltim, bahwa peraturan daerah yang berkaitan dengan pajak hiburan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota tersebut diminta agar tetap dijalankan dan diberlakukan.

“Atas arahan pak Pj Gubernur (Akmal Malik -red) tadi disampaikan bahwa kebijakan daerah ini (peraturan daerah -red) tetap akan diminta untuk diberlakukan dan dijalankan,” ucap H Sunggono.

Namun demikian, menurutnya sesuai dengan arahan Pj Gubernur apabila kedepannya terdapat komplain dari pihak pengusaha di bidang hiburan, Pj Gubernur menyarankan agar pemerintah kabupaten dan kota bisa mengkomunikasikan dengan baik. namun apabila setelah dikomunikasikan tidak ditemukan kesepakatan, maka Pemerintah Provinsi Kaltim siap membantu untuk memfasilitasi permasalahan yang dihadapi oleh kabupaten dan kota.

“Ini adalah sesuatu yang menurut saya patut untuk kita apresiasi karena memang disaat seperti ini komunikasi dari berbagai pihak dalam rangka membangun Kutai Kartanegara khususnya Kalimantan Timur dan IKN ini harus kita sinergikan sehingga tidak ada permasalahan yang tidak sampai kontraproduktif terhadap upaya pembangunan di daerah,” ucap H Sunggono.

Sekedar informasi, turut hadir mendampingi Sekda Kukar H Sunggono pada kesempatan tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Bahari Joko Susilo.(kk07).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.