ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dirut PT. MMP Kaltim : Kasus Dugaan Korupsi Terjadi Pada Kegiatan Bisnis Direksi Sebelumnya

February 9, 2023 by  
Filed under Berita

Share this news

Edy Kurniawan – Direktur Utama PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim

SAMARINDA – Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim – Edy Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi di PT. MMP Kaltim yang saat ini dilakukan penahanan oleh Kejati Kaltim kepada HA – mantan Dirut PT. MMP Kaltim adalah bukan kegiatan bisnis eksisting saat ini, melainkan bisnis yang dilaksanakan pada masa periode Direksi yang bersangkutan dan bukan terhadap Direksi aktif pada PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim.

“Kasus dugaan korupsi di MMP pada bisnis yang dilaksanakan Direksi sebelumnya,” tegas Edy Kurniawan saat ditemui media ini di kantor PT. MMP Karang Paci Samarinda, Rabu (8/2/2023).

Ia pun menyampaikan rasa prihatin atas pemeriksaan dan penahanan mantan direksi PT. MMP Kaltim dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dapat melakukan proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara detail, Edy menjelaskan beberapa kegiatan bisnis yang menjadi fokus pemeriksaan pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim di periode direksi sebelumnya seperti proyek pembangunan Rukan (Ruko Kantor) The Concepts Business Park oleh PT Multi Jaya Concept diatas lahan seluar +16.600 m2.

Berdasarkan perjanjian proyek ini menelan biaya senilai Rp.12 miliar dengan perjanjian yang ditanda tangani sejak tanggal 19 September 2014 dan berakhir pada tanggal 1 April 2016, namun sampai dengan saat ini tidak terdapat banguan sesuai dengan perjanjian yang ditanda tangani oleh Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (LA) dan Direktur PT Multi Jaya Concept (WT).

Selanjutnya, proyek Man Power Supply for Admin Support dan Man Power Supply For Production. Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 4 Juni 2014 antara PT Migas Mandiri Pratama Hilir dengan PT Royal Bersaudara untuk membiayai tenaga kerja di PT Total E&P Indonesie.

Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (LA) dan Direktur PT Royal Bersaudara (SB) dengan nilai perjanjian Rp.25 miliar.

Berdasarkan perjanjian tanggal 4 Juni 2014 tersebut, keseluruhan modal investasi dan bagi hasil dibayarkan kepada PT Migas Mandiri Pratama Hilir dibayarkan paling lambat Juni 2017, namun sampai dengan saat ini PT Royal Bersaudara tidak membayarkan modal kerja yang notabene merupakan bersumber dari keuangan BUMD terdiri dari modal kerja senilai Rp.5,435 miliar dan bagi hasil yang belum dibayarkan sebesar Rp7,48 miliar.

Terakhir, proyek Loa Janan pada tahun 2014 yang dibangun di tanah milik Pemerintah Provinsi, merupakan proyek rencana untuk membangun Warehouse yang dalam catatan keuangan PT Migas Mandiri Pratama Hilir pengeluaranya telah mencapai angka Rp3,82 miliar terhadap nilai pengeluaran tersebut belum terlihat fisik bangunan jadi.

Selanjutnya dikatakan, PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur secara keseluruhan merupakan dana yang bersumber dari penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur.

“Semoga dari hal yang sudah terjadi tersebut dapat menegaskan seluruh piutang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur segera melakukan pelunasan hutang, karena kerugian BUMD merupakan kerugian daerah,” pungkas Edy Kurniawan.(hel)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.