ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Bawaslu Jajaki Kerja Sama Dengan Kejaksaan

June 10, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Kajari Batu melalui Kepala humasnya Edy Sutomo sangat mendukung dengan rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan Bawaslu kota terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut berkaitan dengan agenda kegiatan yang dilakukan Jaksa Agung Burhanuddin dalam menerima kunjungan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan jajaran dalam rangka koordinasi dan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Jumat ( 10/6/2022)

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga mengatakan penyelenggaraan Pemilu sudah menjadi tanggung jawab bersama. Kejaksaan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan oleh Bawaslu RI dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum.

“Kedepannya akan dilakukan MoU, dan untuk implementasinya di tingkat provinsi/kabupaten/kota akan dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama, ” ungkap Burhanuddin

Jaksa Agung menegaskan MoU yang akan dibahas tidak saja tentang penegakan hukum tetapi juga pendidikan, pendampingan dan pendirian posko bersama dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menyinggung masalah pendidikan Burhanuddin mengatakan perlu dilakukannya pendidikan bersama terkait tindak pidana Pemilu dengan Bawaslu RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.

“Tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan pidana lain dan waktu yang singkat dalam penanganannya sehingga diperlukan pemahaman bersama ” tandas Jaksa Agung.

Untuk itu, Jaksa Agung mempersilahkan Bawaslu RI untuk berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan dukungan Kejaksaan sebagai penegak hukum sangat  dibutuhkan terutama mengenai pelanggaran dan tindak pidana Pemilu sehingga perlu dilakukan kerja sama dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dan diperlukan pendampingan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal operasional keuangan oleh karena Bawaslu RI menggunakan dana APBN, APBD, dan dana hibah.

“Kami sangat memerlukan dukungan Kejaksaan sebagai penegak hukum sangat terutama mengenai pelanggaran dan tindak pidana Pemilu sehingga perlu dilakukan kerja sama dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dan diperlukan pendampingan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, karena kami menggunakan dana APBN,APBD, dan dana hibah,” ungkap Bagya. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.