Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi SMAN 3 Batu, Jaksa Bacakan Tuntutan

June 11, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA – Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo  dalam rilisnya menyampaikan sidang lanjutan dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah pendidikan di SMAN 3, Kota Batu Tahun 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat  (10/6/2022).

Persidangan dilaksanakan melalui aplikasi zoom dengan terdakwa Nanang ismawan Sutriyono dan Edi Setiawan yang berada di Lapas Klas IA Lowokwaru. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana. Sementara  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Afrid Sundoro Putro,   Silfana Chairini, Alfadi Hasiholan serta Aditya Nugroho.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Primair.

JPU menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 7,5  tahun dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair selama 6 bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 12,65 juta. Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Selain itu juga menuntut terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Sementara JPU menyatakan terdakwa Edi Setiawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Primair. JPU menuntut terdakwa  berupa pidana penjara selama 8,5 tahun dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu juga meinta terdakwa dijatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsidair selama  6 (enam) bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Dalam surat tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut diatas, seluruh barang bukti berupa berkas dikembalikan kepada pemilik maupun Dinas yang terkait perkara tersebut. Sedangkan barang bukti uang dengan nilai total Rp. 31,75 juta dirampas untuk negara.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo menambahkan perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi ) berupa  kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu Tahun 2014 di Split menjadi 2 perkara.

“Dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Edi Setiawan, ” terang Edy Sutomo.

Terdakwa atas nama Edi Setiawan, didampingi oleh penasehat hukumnya  Drs.Sentot Yusuf Patrika SH.MH dan Nanang Istiawan Sutriyono  didampingi penasehat hukum Haris Fajar K .SH.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 dengan  pembacaan nota Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa / Penasehat. (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.