ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

PAN Lakukan PAW Anggota DPRD Kutai Barat

June 23, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Dua Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dari Partai Amanat Nasional (PAN) perode 2019-2024, Arkadius Elly dan Rita Asmara digantikan Seviana F dan Henri melalui Pengganti Antar Waktu (PAW). Keduanya mengundurkan diri dari PAN dan beralih ke partai politik lain.

PAW terhadap dua Anggota DPRD Kubar itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa II Masa Sidang II Tahun 2023 DPRD Kutai Barat, dalam acara Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kutai Barat Sisa Masa Keanggotaan 2019-2024 di ruang sidang utama Gedung DPRD, Sendawar, Kamis (22/6/2023) pagi.

Pengambilan sumpah dipimpin Ketua DPRD Kubar, Ridwai SH disaksikan Sekdakab Kubar DR Ayonius, Wakil Ketua I DPRD Kubar H Ahmad Syaiful, para Anggota DPRD dan unsur Forkopimda Kubar.

Sekretaris DPRD Kubar, Rinatang membacakan Surat Keputusan Gubernur Kaltim terkait PAW dua anggota DPRD Kubar dalam sisa masa jabatan tersebut. Dia menyebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur H.Isran Noor, yaitu tentang pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat.

Ketua DPRD Ridwai menuturkan, PAW dua anggota DPRD Kubar itu sudah sesuai aturan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Arkadius Elly dan Rita Asmara atas jasa didalam membantu mendukung kebijakan dan program untuk kemajuan dalam bermitra dengan Pemerintah.

“Selamat bergabung saudari Seviana F dan saudara Henri, selamat bekerja semoga bisa mengemban amanat rakyat,” kata Ridwai.

Sementara itu, Bupati Kubar, FX Yapan dalam sambutan yang dibacakan Sekdakab Kubar DR Ayonius menjelaskan, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa, masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

 

“Namun, masa jabatan lima tahun tersebut tidak dapat terlaksana sampai selesai karena adanya satu halangan sebagaimana disebutkan pada ketentuan pasal 99, yaitu anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan,” ujarnya.

Oleh karena hal tersebut, demi kelancaran pelaksanaan lembaga legislatif DPRD di Kabupaten Kutai Barat dalam pengisian kekosongan keanggotaan DPRD tersebut, maka sesuai dengan pasal 109, anggota DPRD yang berhenti antar waktu, digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

“Kita sepakat perjuangan kita bersama masih panjang, terutama dalam mewujudkan Kutai Barat Yang Semakin Adil, Mandiri Dan Sejahtera Berlandaskan Ekonomi Kerakyatan dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia,” tutur Ayonius, membacakan sambutan Bupati.

FX Yapan atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Arkadius Elly dan Rita Asmara telah mengabdi selama ini untuk kemajuan Kutai Barat.

“Semoga segala bentuk aspirasi yang telah diperjuangkan dan direalisasikan dapat sungguh bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Ayonius.

Bupati berharap, melalui agenda ini dapat juga menjadi momentum untuk menyegarkan kembali ingatan akan tugas utama Anggota DPRD.

“Sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat, sebab kursi dewan yang diduduki oleh para Anggota DPRD beralaskan suara dan kepercayaan rakyat, semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam pemilu legislatif tahun 2019 lalu DPC PAN Kubar memperoleh 3 kursi di DPRD Kutai Barat. Kemudian PAN bergabung dengan Partai Gerindra yang memiliki 2 kursi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 kursi. Sehingga fraksi gabungan itu bernama Fraksi AGS (Amanat Gerakan Sejahtera). (arf/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.