Basti : Perlu Dibuat Regulasi untuk Atur Pasar Tumpah

July 6, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Keberadaan pasar tumpah di kota Sangata, perlu diatur dengan baik.  Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim)  didorong untuk membuat regulasi terkait hal tersebut.

“Pemerintah perlu membuat regulasi khusus yang mengatur pasar tumpah tersebut sebagai acuan masyarakat. Ia mendorong pemerintah untuk membuat peraturan daerah (perda) baik melalui inisiatif pemerintah atau inisitif DPRD Kutim, makanya harua dibuat rancangan perdanya terlebih dulu,” kata anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi.

Basti Sangga Langi

Sekretaris Komisi A DPRD Kutim ini berharap,  pemerintah segera membuat Perbup atau Perda sehingga ada payung hukum. Sehingga masyarakat mengetahui bahwa ada larangan pembuatan pasar tumpah di atas drainase atau trotoar.

Apabila sudah ada reguliasinya,  Satpol PP dan instansi terkait bisa bertindak tegas dalam melakukan penertiban di lapangan.  Selama ini sudah beberapa kali ditertibkan,  namun bisa saja sewaktu-waktu kembali lagi.  Bahkan di kawasan lain juga dapat berkembang banyak.

“Sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat gelisah juga untuk membuat tempat jualan di sekitar jalan yang ada penertiban,” tuturnya.

Menurut pengamatannya, ada beberapa lokasi pasar tumpah di Kota Sangatta yang telah menjamur. Di antaranya di Jalan Inpres, Jalan Diponegoro, Jalan Kabo Jaya, dan Jalan Dayung. Meskipun sebenarnya pasar tumpah juga memberikan keuntungan bagi warga sekitar, sebab tak perlu jauh-jauh ke pasar induk, kebutuhan dapat dipenuhi melalui pasar tumpah.

Kendati demikian, yang menjadi persoalan adalah, terkait limbah yang dihasilkan oleh para pedagang di pasar tumpah. Hal ini yang harus dipikirkan bersama,  agar keberadaan pasar tumpah tidak mencemari lingkungan sekitarnya.

“Mereka (pedagang pasar tumpah) harus memahami terkait limbah tersebut,  memiliki dampak pencemaran lingkungan. Ada beberapa OPD yang harus memberikan masukan terkait pasar tumpah ini, termasuk Dinas Lingkungan Hidup,” ucap politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Kamis (6/7/2023).

Sejauh ini, dari pihak kecamatan yang berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penertiban. Namun penertiban yang dilakukan hanya sebatas penggeseran kios pasar tumpah yang berada di atas drainase atau trotoar. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.