ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

BNNP Kaltim Ajak OPD Jalankan Aksi Generik

July 15, 2021 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim terus melakukan berbagai upaya nyata dalam melawan peredaran gelap dan kejahatan narkoba.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN yakni dengan mengajak organisasi Perangkat Daerah untuk bersama-sama menjalankan 6 Rencana Aksi Generik.

Aksi generik tersebut terdiri dari penyediaan dan penyebaran informasi terkait bahaya narkoba, pembentukan regulasi terkait P4GN, tes urine, pembentukan Satgas atau relawan anti narkoba, serta pengembangan topik anti narkoba pada materi pendidikan dan pelatihan kedinasan.

“Perlu dilakukan sinergitas antara BNN dan Pemprov. Kaltim melalui OPD dalam melaksanakan 6 Rencana Aksi Generik,” kata Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana saat memimpin Rapat Kesekretariatan Pelaksanaan Inpres RAN P4GN di Wilayah Kaltim, di Ruang Rapat BNNP Kaltim, Rabu (14/7/2021)

Dikatakan Wisnu, angka prevalensi setahun pakai narkoba Kaltim urutan ke 33 dari 34 Provinsi dengan presentase 0,10 persen atau 4.241 orang. Sedangkan prevalensi pernah pakai narkoba urutan ke 26-28 dengan presentase 0,50 persen atau 16.963 orang.

“Narkotika ini tidak bisa di berantas atau di cegah oleh salah satu saja, akan tetapi komponen bangsa termasuk pemerintah daerah saling kerja sama,” katanya.

Langkah-langkah dari BNN sendiri dalam mencegah atau menanggulangi penyalahgunaan Narkotika yaitu adanya desa bersinar.

Program Desa Bersinar disebut sebagai salah satu langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Narkotika yang di awali dari lingkup desa. (*/sm)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.