ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPRD Balikpapan Gelar FGD Terkait Penataan PKL Dan Kuliner

July 1, 2019 by  
Filed under Balikpapan

Share this news

Balikpapan — DPRD Kota Balikpapan menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang penataan pusat PKL dan kuliner sebagai ruang publik, bekerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang, di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (1/7/2019).

Dalam pembahasan diskusi ini pemerintah Kota Balikpapan dapat belajar atau mengadopsi aturan tentang penataan PKL dan Kuliner sebagai ruang publik dari daerah Jogyakarta dan Solo serta Semarang.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang mengatakan, Balikpapan saat ini hanya memiliki satu lokasi sebagai pusat PKL dan kuliner yang diatur yakni di Lapangan Merdeka. Balikpapan bisa mencontoh kota-kota lain seperti Solo, Semarang dan Jogya sehingga bisa mengatur kawasan yang ada di Balikpapan dan tidak terjadi pembiaran oleh pemerintah.

” Selama ini kan terjadi pembiaran. Di sisi lain kita harus mengangkat warga yang mencari sesuatu, dan tinggal pengaturannya,” ujar Oddang dalam FGD.

Lanjut Oddang, daerah-daerah tersebut memiliki konsep penataan ruang yang sudah dituangkan dalam payung hukum seperti Perwali. Sehingga para PKL atau Kuliner ini tidak kucing-kucingan lagi terhadap petugas Satpol PP.

”Jadi ada areal ketertiban, luasannya juga sudah diberikan jangan nanti sampe nutup jalan. Jadi kalau sudah ada rambu-rambunya lebih tertib, lebih aman lebih enak dipandang,” ujarnya.

Menurut Oddang secara Perwali lokasi PKL yang sudah diatur yakni lapangan Merdeka. Karena itu pengaturan melalui payung hukum harus dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama.

Dikatakan Oddang, Balikpapan sebagai kota maju masalah PKL perlu penataan dan penertiban. Jika dibiarkan akan menjadi semrawut.

“Kalau setiap perbincangan soal ini pasti yang diangkat soal PKL pasar Pandansari. Berarti kan perlu ada komitmen bersama. Wujudkan komitmen itu berarti kan ada legalitasnya,” terangnya.

Politisi Hanura ini menambahkan bicara PKL dan kuliner bukan hanya pada satu sektor saja, tapi semua stakeholder dengan leading sektor Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dengan keterlibatan sektor lain seperti Dishub Kota, Perindustrian dan Koperasi UMKM, dan Sat Pol PP.

“Makanya saat pembahasan FGD ini kita undang semua dengan leading sektor perdagangan dan pariwisata. Agar semuanya memiliki satu pemikiran,” tegasnya.

Dengan adanya FGD ini diharapkan pemerintah kota bisa mengambil tindakan dengan membuat aturan penataan PKL atau Kuliner. (an/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.