ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Masyarakat Bulungan – Berau Minta Fasilitasi Solusi Masalah Penyiaran

July 20, 2013 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Tanjung Selor – vivaborneo.com, Masyarakat Bulungan – Berau, disebut Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi (Postel) Diskominfo Kaltim, Atmadji meminta fasilitas pemerintahan terkait agar dapat memberi solusi berkaiatan masalah penyiaran. Intinya masyarakat ingin memiliki usaha di bidang penyiaran yang baik dan tidak melangar aturan yang ada di Indonesia tentang penggunaan spektrum frekuensi radio.

“Berdasarkan pengamatan di lapangan, sebagian besar masyarakat tidak memiliki izin resmi penggunaan kanal frekuensinya. Sementara ketentuannya penyiaran yang tidak mengantongi izin harus ditertibkan agar frekuensi yang di gunakan tidak mengganggu pengguna frekuensi yang memiliki izin resmi dan frekuensi penerbangan,” sebut Atmadji ketika berbincang seusai kegiatan pembinaan dan pengecekan stasiun radio, khususnya terhadap lembaga penyiaran) di wilayah Bulungan dan Berau, Jumat (19/7).

Seperti diketahui, kegiatan tersebut dilaksanakan empat hari, 17 – 20 Juli 2013. Adapun tim yang terlibat dari Kemkominfo RI melalui Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Samarinda dan  Pemprov Kaltim melalui Diskominfo Kaltim, Khususnya Bidang Postel dengan didampingi Dishubkominfo Pemkab setempat.

Berdasarkan pengakuan sebagian masyarakat, sebut Atmadji, permasalahan utama menjadi penyebab tidak memiliki izin lantaran ketidak tahuan masyarakat tentang tata cara prosudur perijinan.
Selain itu, penyiaran yang dilakukan masih didorong keinginan menyalurkan hobi dalam penyiaran radio, sehingga peralatan yang digunakan pun merupakan hasil rakitan mereka sendiri. Masalahnya, untuk mendapat izin penggunaan frekuensi dan izin siaran harus memiliki perangkat yang bersertifikasi. Untuk melenggkapi itu, masyarakat masih belum didukung financial memadai.

Saat melakukan pengecekan tim memeriksa kelengkapan data administrasi, data teknis, hingga data perangkat dan mengecek langsung perangkat yang ada terkait penggunaan perangkat bersertifikasi sesuai standar penyiaran. Namun sebelumnya tim berkoordinasi terlebih dahulu ke dinas terkait setempat untuk menyiapakan data – data radio dan televesi berlangganan yang telah beroperasi di daerah . Baik yang sudah memiliki izin maupun belum memiliki izin usaha. Dalam hal ini penyiaran informasi. Setelah itu tim ke lapangan menijau lokasi yang ada di data tersebut dalam rangka pembinaan kepada masyarakat yang memiliki usaha di bidang penyiaran belum memiliki izin.

Sekalipun dijumpai banyak yang tidak berizin dan tidak menggunakan perangkat bersertifikasi,  akan tetapi tim tidak langsung menyetop kegiantan kreatif masarakat tersebut. Tim hanya memberikan arahan agar peralatan yang telah ada tidak difungsikan sementara sampai sudah didaftarkan ke Kemkominfo untuk dapat sertifikasi kelayakan perangkat.

“Kan tidak sulit. Lagi pula itu bisa didaftarkan perorangan,” katanya.

Berkaitan itu, pihaknya berharap pasca kegiatan tersebut dapat mengedukasi masyarakat yang hobi dan mau berkecimpung dalam usaha penyiaran untuk mengikuti prosedur izin yang ada. Jika terdapat hal yang kurang difahami bisa berkonsultasi ke pemerintah yang mengurusi urusan penyiaran (Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Samarinda) dan pemerintah daerah setempat terkait seperti Dishubkominfo.(vb/arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.