ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

PAW DPRD Kutim, Hj Mulyana Gantikan Alm Asmawadi

July 10, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA– Pergantaian Antar Waktu (PAW) DPRD Kutim sisa masa jabatan  2019-2024 digelar dalam rapat paripurna ke 14 di ruang sidang utama dipimpin Ketua DPRD Kutim H Joni pada Senin (10/7/2023). Dalam kesempatan itu Hj Mulyana dilantik menggantikan almarhum H Asmawardi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu mewakili daerah pemilihan Kutim II dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Ketua DPRD Kutim H Joni dan turut dihadiri Sekretaris kabupaten ( Seskab) Rizali Hadi, Wakil Ketua I DPRD Kutim Hj Asti Mazar Bulang, 23 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda, Bawaslu dan keluarga dari Hj Mulyana dan almarhum Asmawardi.

“PAW adalah pengisian jabatan anggota yang diusulkan oleh partai politik atau badan kehormatan DPRD dengan melibatkan KPU sebagai tim yang memverifikasi kelengkapan administrasi tentang kelayakan dan kepatutan  untuk mengisi jabatan yang lowong. Ini adalah proses politik yang harus dilaksanakan sebagai upaya memenuhi unsur kelengkapan DPRD,” ujar Joni.

Lebih lanjut, Joni politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyampaikan terima kasih kepada alm. Asmawardi dan keluarga atas segala dedikasi dan kerja keras selama menjadi anggota dewan. Dan kepada Hj Mulyana Joni menyampaikan selamat datang dan bertugas.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kutim, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi dan sumbangsih yang telah diberikan almarhum Asmawardi dan juga dukungan keluarga selama ini.  Dan kepada Hj Mulyana selamat datang dan selamat bertugas. Semoga dengan bergabungnya DPRD Kutim semakin solid dalam menjawab aspirasi dan persoalan di masyarakat,” ujar H Joni. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.