ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

PPKM Darurat dan Penyekatan antar Kabupaten dan Kota di Kaltim

July 12, 2021 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Penyekatan dan pemeriksaan oleh Satgas Covid-19 Kaltim di jalan masuk kabupaten/kota di Kaltim

SAMARINDA – Lonjakan angka penularan virus Covid-19 di seluruh kabupaten dan kota di provinsi Kalimantan Timur selama satu pekan terakhir, membuat Provinsi Kaltim berada di zona merah.

Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur, yang masuk kategori PPKM Darurat seperti di Jawa Bali yang ditetapkan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto adalah, Balikpapan, Bontang dan Berau di Provinsi Kaltim, sama dengan 9 kota lain di Kalimantan atau 43 kota di luar Jawa-Bali.

Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur melaporkan penambahan lebih 1.000 kasus positif Covid-19 baru. Hari Sabtu (10/7/2021) bertambah 1.051 kasus, setelah sehari sebelumnya, Jumat (9/7/2021) bertambah 1.021 kasus.

Penambahan tertinggi dilaporkan dari kota Balikpapan 285 kasus, kota Bontang 203 kasus, kabupaten Kutai Kartanegara 180 kasus, serta kota Samarinda 70 kasus Corona baru.

Angka kasus terkonfirmasi positif menjadi 84.814 kasus. Rata-rata 2.279 orang per 100 ribu penduduk di Kaltim terpapar Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Gubernur Kaltim No. 15/2021 tertangal 9 Juli 2021, pada PPKM Darurat beberapa pembatasan pun diberlakukan seperti kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, untuk sektor non esensial diberlakukan WFH total sdangkan sektor esensial diijinkan WFH antara 10 – 50 persen.

Sementara itu, untuk sektor kritikal seperti sektor kesehatan dan Kamtibmas tetap bekerja normal 100 persen. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, supermarket, mall diijinkan buka hingga pukul 20.00 Wita dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 % dari kapasitas ruangan.

“Restauran, rumah makan dan cafe hanya boleh menerima delivery atau pengunjung tidak boleh makan ditempat. Untuk kegiatan masyarakat seperti resepsi pernikahan dan sejenisnya ditegaskan tidak dijinkan,” tegas Safranuddin Kepala Biro Humas Pemprop Kaltim.

Dalam PPKM Darurat, pembatasan mobilitas masyarakatpun dilakukan dengan penyekatan di pintu masuk kabupaten dan Kota di provinsi Kalimantan Timur.

Di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur sudah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) diperketat, sejak 8 Juli hingga 20 Juli 2021. Selama masa darurat itu, sebanyak 10 titik akses dari lima ruas jalan utama ditutup sementara mulai 20.00 Wita untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Ada 10 titik penyekatan itu yakni dua titik di Jalan Jendral Sudirman, dua titik di Jalan Mayjen Sutoyo, dua titik di Jalan Asnawi Arbain, dua titik di Jalan Tjuptjup Suparna dan dua titik di Jalan Indrakila. Di Lapangan Merdeka sampai ke Melawai selama PPKM Darurat ini di tutup.

“Ini dilakukan untuk mengurangi aktivitas warga yang mau keluar rumah,” jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi.

Dijelaskannya dalam penyekatan tersebut masih ada pengecualian yang bersifat esensial di antaranya ojek online (ojol), angkutan sembako, kebutuhan mendesak lainnya maupun medis.

“Untuk ojol karena dia melayani kebutuhan masyarakat yang ada di rumah. Kami kan melarang masyarakat untuk keluar, untuk mengimbangi itu kebutuhan masyarakat kan sekarang sudah melalui teknologi itu. Oleh sebab itu ojol kami beri keleluasaan sebagai pelayan masyarakat di rumah. Termasuk juga TNI-Polri dan tim medis, serta sembako kami kasih pengecualian,” jelasnya

Sementara itu di Kota Samarinda Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun menegaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Samarinda ditetapkan sejak Senin (5/6/2021) sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Penyekatan dan PPKM berlaku hingga 20 Juli 2021. Titik penyekatan sesuai instruksi wali kota antara lain Jalan H.M. Rifaddin menuju Gerbang Tol Balikpapan Samarinda, Batas Barat Jalan P. Suryanata, dan Batas Utara Jalan poros Samarinda-Bontang, dengan melakukan penghentian kendaraan dan menyelenggarakan swab test kepada pengendara.

Tes swab antigen dilakukan kepada para warga yang akan ke Samarinda dan berasal dari luar kota Samarinda. Jika hasil swab positif, semua warga yang datang akan diminta kembali ke daerah asal.

“Garis besarnya adalah kita akan melakukan penyekatan di seluruh pintu masuk Kota Samarinda. Kemudian kita akan kembali menerapkan WFH (Work From Home, Red) untuk seluruh aktivitas ASN (Aparatur Sipil Negara, Red), termasuk juga aktivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Andi Harun.

Dikatakan, pusat-pusat perbelanjaan juga menjadi sasaran pengendalian Covid-19. Semua mal wajib tutup pada pukul 21.00 Wita. Sedangkan pengunjung, dilarang membawa anak-anak usia 0 hingga 18 tahun. Jika kedapatan membawa anak-anak, mereka akan langsung disuruh pulang.

“Kami juga memutuskan tidak ada lagi pasar malam dan acara pernikahan sampai berakhirnya kebijakan ini dikeluarkan,” ujarnya.

PPKM dan penyekatan di Kutai Kartanegara (Kukar) dilakukan Tim Satgas Covid-19 dengan kembali membangun pos terpadu dan pos penyekatan di beberapa titik.

Sebanyak tujuh pos yang akan didirikan, terdiri dari lima pos terpadu dan dua pos penyekatan untuk masuk ke Tenggarong. Pos tersebut akan dijaga kurang lebih 15 jam penuh oleh tim satgas.

Kelima pos terpadu akan berdiri di Mangkurawang, depan Pasar Seni, depan Eramart Timbau, di Pal 5 Timbau, dan di bawah Jembatan Kartanegara.

Sedangkan pos penyekatan dibangun di Jalur Poros Tenggarong Seberang-Samarinda dan Pos Penyekatan di Simpang Patung Lembuswana.

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin mengatakan penyekatan ini dilakukan Pemkab Kukar dalam rangka menjalankan instruksi Gubernur Kaltim, untuk melaksanakan PPKM diperketat, Sabtu (10/7/2021).

Pemeriksaan kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih terkait kelengkapan administrasi dan keperluan memasuki Tenggarong.

Tidak menutup kemungkinan nantinya yang diperbolehkan melewati pos penjagaan, hanya yang memiliki berkas administrasi seperti surat tugas kerja. Jika perlu melengkapi administrasi berupa surat antigen bebas Covid-19.

Hanya kendaraan angkutan bahan pangan dan sembako, masyarakat yang pulang maupun berangkat bekerja dan keperluan emergency seperti sakit atau berobat yang diperbolehkan masuk melewati pintu masuk Tenggarong Kukar.

Respon masyarkat dalam memahami PPKM Darurat dan penyekatan ini beragam, seperti diungkapkan Amy-ibu rumah tangga di Samarinda mengungkapkan dukungannya atas langkah tegas pemerintah dalam menekan lonjakan penyebaran Covid-19.

“Saya sangat setuju dengan langkah tegas pemerintah, saya masih melihat banyak yang abai dengan protokol kesehatan sehingga penyebaran virus corona makin meluas dan banyak yang sudah jadi korban wafat, semoga cepat berlalu pandemi covid ini, ujarnya.

Sementara itu Rusdi, pedagang makanan kali lima yang biasa mangkal di Jalan Jelawat Samarinda menyatakan keberatannya, dimana tidak ada PPKM saja menurutnya ekonomi lesu, pembeli sepi, apalagi dengan PPKM mau berdagang namun dilarang. Apalagi menurutnya pedagang dan pembeli sebenarnya sebagian besar sudah memakai masker.

“Seharusnya pemerintah memberi bantuan sambako atau bantuan uang tunai tiap hari jika melarang kami pedagang kecil yang pengasilannya harian,” harapnya.

Jangan Kendor Untuk Sehat dan Terhindar dari Covid-19 yaitu dengan menerapkan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dengan Sabun, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas) & 3T (Testing, Tracing, Treatment) & Vaksinasi. (*/hel)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.