ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Jamaah Haji Diimbau Segera Lakukan Pelunasan Pembayaran

August 1, 2012 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com, Kepala Kantor Wilayah kementerian agama (Kanwil Kemenag) Kaltim, HM Kusasi mengimbau jamaah haji yang berhak menunaikan ibadah haji tahun 1433 hijriah/2012 Masehi Embarkasi Balikpapan untuk segera melakukan pelunasan pembayaran Biaya Perjalanan ibadah Haji (BPIH) sebelum batas waktu pelunasan yang ditetapkan.  Sesuai ketentuan, ketika yang bersangkutan tidak melakukan pelunasan BPIH, maka secara otomatis masuk waiting list atau daftar tunggu tahun 1434 H/2013.

“Untuk itu, ketika dari sisi pendanaan telah mencupi maka segera lakukan pelunasan BPIH. Tidak perlu menunggu saat kurs dolar turun. Apalagi waktu pelunasannya kan sangat mepet, sehingga khawatir malah tidak jadi berangkat,” ujar HM Kusasi.

HM Kusasi yang saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (1/8) didampingi Kadib Penyelenggara Haji, Zakat dan Wakaf (Hazawa), H Abdul Muis memaparkan, sesuai Perpres No 67/2012 tentang BPIH 1433 H/2012 M dan Kepmenag No 11/2012 tentang pembayaran BPIH 1433 H/2012 M serta surat Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah No Dt.VII.II/1/Hj.00/5009/2012 ditetapkan pembayaran pelunasan BPIH dilaksanakan sejak 26 juli hingga 16 Agustus 2012 dan dari 27 Agustus hingga 31 agustus. Besaran BPIH sendiri, sebut dia, untuk Embarkasi Balikpapan ditetapkan sebesar USD $ 3.819 atau sekitar Rp 36 juta lebih dengan kurs  Rp 9.426 perdolarnya.

Dilanjutkan, ketika pada batas waktu ditentukan belum terpenuhi sebagaimana kuota yang ditetapkan, maka akan diperpanjang batas waktu pelunasannya mulai dari 3 hingga 7 September 2012. Hanya saja, jelas dia, untuk pembayaran pelunasan BPIH tahap kedua tersebut dikhususkan bagi jamaah haji yang sebenarnya masuk waiting list daftar calon jamaah haji 1434H/2013M sesuai nomor porsi masing-masing Kabupaten/Kota.

Dalam hal ini menggantikan porsi kuota jamaah haji yang batal melaksanakan ibadah haji pada 1433 H/2012 M lantaran belum melakukan pelunasan BPIH dengan berbagai alasan. Baik karena belum mampu secara finasial, sakit keras, maupun karena meninggal dunia.

Berkaitan itu, pihaknya meminta calon jamaah haji yang telah masuk waiting list untuk secara aktif mencari informasi melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) maupun Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing. Tujuannya agar calon jamaah haji yang nomor porsinya berada pada urutan teratas atau kisaran 1 hingga 50 lebih awal mempersiapkan diri, sehingga ketika ada calon jamaah haji batal berangkat, yang bersangkutan sudah siap dan dapat segera melakukan pembayaran pelunasan BPIH.

Sementara terkait kuota jamaah haji Embarkasi Balikpapan, kata dia masih sama seperti tahun sebelumnya sebanyak 2.819 jamaah haji dari kuota haji seluruh Indonesia yang 194 ribu jamaah haji. Sedang penetapan alokasi porsi jamaah haji per Kabupaten/kota ditetapkan Gubernur Kaltim dengan mempertimbangkan akumulasi permil penduduk islam di setiap daerah.

Sebagai informasi, kuota 2.819 jamaah haji se Kaltim tersebut terdiri dari 2.793 porsi haji dan 26 lainnya petugas daerah yang setiap daerah mengirimkan masing-masing dua orang petugas. Rinciannya, Balikpapan (496), Samarinda (536), Kukar (498), Paser (231), Bulungan (80), Berau (139),Tarakan (139), Nunukan (107), Malinau (49), Kubar (86), Kutim (166), Bontang (135), PPU (118), KTT (13).

Menurut dia, kebijakan penetapan jumlah porsi jamaah haji di Kaltim sebagaimana dimaksud berbeda dengan Provinsi lain. Sebab Provinsi lain berdasarkan porsi Provinsi, sehingga jamaah haji yang nomor urut waiting listnya berada diurutan atas akan diberangkatkan. Sementara kebijakan di Kaltim dibagi sesuai porsi yang mengacu waiting list setiap Kabupaten/Kota.

“Kebijakan penetapan dengan pola seperti ini agar pembagian setiap daerah merata. Karena jika hanya berdasarkan waiting Provinsi maka calon jamaah haji yang nomor urutnya belakangan akan semakin lama tertunda keberangkatannya,” jelasnya seraya menimpali lain hal untuk pembagian porsi ketika ada penambahan kuota.
Pembagiannya tidak dilakukan berdasrkan waiting list, melainkan sesuai kebijakan Kemenag dengan kategori usia tertinggi dan penggabungan atau pasangan.pendamping dari jamaah yang berhak berangkat, baik suami yang istrinya berangkat, anak yang ibu/bapaknya berangkat, serta pendamping lainnya bagi jamaah lanjut usia yang berangkat. (vb/arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.