ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Fraksi Golkar Dukung RAPBD 2022 Jadi Perda APBD

November 26, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) mendukung RAPBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda APBD 2022. Dukungan itu disampaikan langsung jurubicara Fraksi Partai Golkar ketika menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap RAPBD Tahun anggaran 2022, Rabu (24/11/2022).

Adi mengatakan fraksi Golkar mendorong Pemkab Kutim agar serapan pada pos restribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan untuk ditingkatkan pencapaiannya ditahun anggaran 2022.

“Kami juga meminta kepada pemerintah daerah melalui OPD terkait, agar dalam pelaksanaan dan pengawasan program kegiatan RKPD 2022 dilakukan dengan sebaik-baiknya,” harap Adi.

Anggota fraksi Golkar Adi ketika menyerahkan naskah pemandangan umum kepada ketua DPRD Kutim Joni

Adi mengatakan anggaran tahun 2022 harus mengalokasikan anggaran yang cukup untuk penanganan pademi COVID-19 dan dampaknya. Anggaran itu juga meliputi percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik serta ekonomi untuk kesempatan kerja melalui program UMKM. Sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan penyedian layanan publik.

“Fraksi Partai Golkar juga meminta pemerintah daerah melalui OPD terkait, agar melakukan pengawasan dan bimbingan kepada Aparatur Desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pintanya.

Sebab, hal itu penting dilakukan mengingat ADD dan DD serta bantuan keuangan Pemdes yang besar anggarannya. Harus pula tepat penggunaannya dan pertanggung jawabnya supaya tidak ada permasalahan hukum dikemudian hari. Ia mengatakan fraksi juga mendukung Pemkab Kutim dalam pelunasan hutang tanah sesuai temuan BPK RI dan diselesaikan secara bertahap pada tahun anggaran 2022.

“Fraksi Golkar mendukung pemerintah merencanakan pengalokasian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Karena dinilai cukup logis. Diharapan menyumbang peningkatan perputaran ekonomi dan daya beli masyarakat secara mikro,” jelas Adi.

Ia menerangkan pengalokasian TPP itu harus disesuaikan dengan kententuan PP No 30 tahun 2019, tentang penilaian kinerja PNS serta Permenpan dan Reformasi Birokrasi No 8 tahun 2021 tentang manajemen kinerja PNS.

“Maka dari itu Fraksi Golkar mendukung pemerintah daerah untuk segera mengesahkan nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2022, menjadi perda APBD tahun anggaran 2022,” tutupnya. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.