ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Fraksi PDIP Minta Pemerintah Berbenah Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

November 26, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA– Ketika menyampaikan pemandangan umum terhadap nota penjelasan KUA PPAS, Fraksi PDIP melalui jurbicaranya Siang Gaeh menyatakan, pemerintah dinilai sedikit abai dan lalai dalam menjalankan amanan UU Nomor 23 tahun 2014, pasal 311. Yakni Kepala Daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD yang disertai dokumen pendukungnya. Namun sampai pemandangan umum ini dibuat, Fraksi PDIP belum menerima dokumen tersebut.

“Kami baru menerima dokumen itu pukul 13.00 tadi siang. Kami menyatakan bahwa kesepakatan KUA PPAS sudah ditandatangani dab baru global pendapatan belanja saat penandatanganan DPRD dan Pemkab, belum mendapatkan rincian alokasi per OPD,” kata Siang Gaeh.

Ketua Fraksi PDIP Siang Geah menyerahkan naskah pemandangan umum kepada ketua DPRD Kutim Joni

Pada kesempatan itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti terkait 11 kategori aspek pelayanan kesehatan yang dinilai belum memenuhi target. Salah satunya pelayanan kesehatan dasar pasien masyarakat miskin yang hanya menyentuh sekitar 45,50 persen. Sementara cakupan pemberian makan siang ASI pada usia anak 6 sampai 24 bulan keluarg miskin hanya 2,45 persen. Selain itu, sumber daya kesehatan, keadaan lingkungan dan pembiayaan kesehatan juga belum memenuhi standar peraturan menteri kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.

Kemudian pada aspek-aspek pelayanan umum urusan Diskominfo Perstik, Siang mengutarakan pada tahun 2021 menunjukkan bahwa dari 18 kecamatan di Kutim terdapat 14 kecamatan dan 30 desa dari 135 desa tidak tercakup dalam pelayanan komunikasi (blank spot).

“Terdapat 30 desa dari 135 desa atau sebesar 21,58 persen berstatus blank spot dan 78,42 persen telah mencakup lain dengan komunikasi penggunaan telepon seluler dan jaringan internet,” bebernya.

Ia berharap Pemkab Kutim segera berbenah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Fraksinya pun mengingatkan Pemkab Kutim, agar menjalankan program-program pelayanan dasar, sesuai standar pelayanan maksimal seperti penuntasan kemiskinan, pembangunan sektor kesehatan masyarakat dan lainnya.

Menurut Siang, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2018 pasal 20, disebutkan jika pemerintah dalam hal ini Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan SPM (Standar Pelayanan Maksimal) sebagaimana dimaksud pada pasal 5 sampai dengan pasal 10, akan dijatuhi sanksi administratif. “Terkiat hal ini kami berharap program standar pelayanan maksimal, hendaknya benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara baik,” kata Siang.

Terkait PAD Kutim tahun 2021 lalu, Fraksi PDIP menyoriti adanya penurunan sekitar 8,48 persen dari target yang ditentukan. Diharapkan Pemerintah bisa maningkatkan target PAD lebih tinggi lagi, karena ada kenaikan tambahan penghasilan bagi pegawai yang direnakan.

“Kami menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat meningkatkan pendapatan asli daerah lebih besar lagi di 2022, agar dapat keseimbangan sesuai pengajuan TPP bagi ASN,” ucapnya.

Fraksi PDIP, kata siang, juga mendorong kepada Pemkab Kutim untuk segera menyesuaikan regulasi berdasarkan peraturan pemerintah No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Pasalnya tenaga kerja dalam regulasi TK2D tidak ada dasar hukumnya. “Hal ini akan membuat posisi (status) TK2D Kutim semakin lemah,” ujarnya.

Siang mengapresiasi niat baik pemerintah melakukan pembinaan dan membantu kegiatan seluruh RT di Kutim . Namun menurut Fraksi PDIP hal ini tidak termasuk kriteria darurat sesuai dengan Permendagri No 77 tahun 2020halaman 72 poin C. Untuk itu Fraksi PDIP menyarankan harus ada regulasi yang jelas memayungi kegiatan RT tersebut, agar sesuai dengan yang diharapkan. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.