ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

RAPBD 2022 Harus Sesuai KUA PPAS yang Disepakati

November 27, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA– Setelah Pemerintah Kutim menyampaikan nota penjelasan tentang RAPBD tahun anggaran 2022, giliran fraksi-frkasi DPRD Kutim menyampaikan pemandangan umumnya. Pemandangan umum fraksi itu digelar dalam rapat paripurna Rabu (22/11/2021) di ruang sidang utama DPRD Kutim.

Siang paripurna yang dipimpin Ketuanya Joni diampingi Wakil Ketua Asty Mazar dan Arfan itu, juga dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wabup Kasmidi Bulang serta udangan lainnya. Fraksi PPP melalui jurubicaranya Hepni Armansyah menyoroti berbagai hal tentang kebijakan yang disampaikan dalam KUA PPAS tahun anggaran 2022.

Anggota Fraksi PPP Hepni Armansyah ketika menyerahkan naskah pemandangan umum kepada ketua DPRD Joni

“Kami dai Fraksi PPP berharap agar RAPBD tahun 2022 harus sesui dengan KUA dan PPAS yang sudah disepakati sebelumnya oleh pihak legislatif dan eksekutif,” kata Hepni.

Terkait pendapatan daerah pihaknya menilai memiliki ekspektasi yang cukup tinggi yakni Rp 2,9 triliyun. Yang menjadi perhatian Fraksi PPP antar lain penerimaan dari sumber PAD yang diproyeksikan hanya sebesar Rp 217 milyar. Jika dibandingkan potensi sumber daya alam yang ada di Kutim cukup besar, namun belum semuanya digali menjadi sumber PAD selama ini.

” Ini yang membuat kita pesimis, karna di RPJMD hanya bermain di angka Rp 200 milyar, sedangkan dalam RAPBD tahun 2022 ada kenaikan tunjangan TPP, kalau diakumulasikan dengan belanja pegawai daerah menjadi 48 persen yang otomatis akan mengurangi biaya pembangunan , ” ujarnya.

Terkait pembayaran hutang lahan partai dengan 9 kursi ini DPRD Kutim ini meminta Pemkab Kutim untuk memasukan data secara terperinci dalam RAPBD tahun 2022. Sebab, pembayaran tersebut harus sudah sesuai dengan pendataan lahan yang sudah dibebaskan oleh pihak pemerintah yang belum terselesaikan pembayarannya.

” Ini penting bagi kami agar tidak ada pelanggaran pembayaran dalam aspek hukum, ” imbuhnya.

Kemudian pihaknya mempertanyakan kebijakan terkait pemulihan ekonomi pasca pandemi dalam RAPBD tahun 2022, dikarenakan dalam APBD tahun 2021 kebijakan tersebut belum optimal dirasakan oleh masyarakat. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.