ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Gubernur Kaltim Hentikan Aktivitas 10 Perusahaan Tambang

December 19, 2015 by  
Filed under Hukum & Kriminal, Lingkungan Hidup

Share this news

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak menghentikan operasional dan aktivitas 10 perusahaan tambang yang dinilai tidak melakukan penutupan lubang bekas galian sesuai dengan prosedur. Dalam bulan Desember saja, lubang bekas galian tambang telah menewaskan dua orang bekas lubang tambang tersebut. Sehingga total yang telah tewas di galian bekas lubang tambang di Kaltim seluruhnya berjumlah 14 orang.Awang Faroek mengaku tidak ragu mengambil tindakan tegas menghentikan sementara aktivitas pertambangan 10 perusahaan tambang karena kebijakan yang diambil Pemprov Kaltim terhadap perusahaan usaha pertambangan yang tidak melakukan kegiatannya sesuai kaidah diakui sudah sangat tepat.

“Terus terang tidak ada keraguan sedikitpun untuk ambil tindakan penghentian sementara,” tegas Gubernur Faroek saat menggelar konfrensi pers soal tambang, di rumah jabatan gubernur Kaltim Pendopo Lamin Etam, Kamis (17/12) malam.

Seperti diketahui, Gubernur Kaltim menghentikan sementara aktivitas pertambangan sepuluh perusahaan yang telah menyebabkan setidaknya 14 korban jiwa. Adapun perusahan dimaksud yaitu PT Himko Coal (3 orang korban), PT Panca Prima Mining (2 orang korban), PT Cahaya Energi Mandiri (2 orang korban), dan PT Graha Benua Etam ( 1 orang korban).

Selanjutnya PT Insani Bara Perkasa (1 orang korban), PT Transisi Energi Satunama (1 orang korban), CV Atap Tri Utama (1 orang korban), CV Bara Sigi Mining (1 orang korban), PT Lana Harita Indonesia (1 orang korban), dan PT Multi Harapan Utama (1 orang korban).

Gubernur bahkan memberi tenggat waktu selambatnya 30 hari setelah surat keputusan penghentian sementara tersebut diterbitkan harus sudah direalisasikan. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tapi menyebabkan korban jiwa hingga 14 orang.

“Kewajiban semua usaha pertambangan, perkebunan, dan perminyakan harus melakukan pertambangan dengan kaidah baik. Sedangkan 10 perusahaan yang diberi sanksi ini tentu didasari karena mereka melanggar kadah itu. Tidak melakukan reklamasi dan revegetasi di wilayah operasional masing-masing,” jelasnya.

Selanjutnya perusahaan lain yang juga punya lubang bekas galian tambang diharapkan  melakukan upaya reklamasi dan revegetasi. Ini agar tidak membuat kerusakan lingkungan dan tidak menambah jumlah korban jiwa akibat lubang bekas galian tambang yang dibiarkan menganga.

Setelah ini Gubernur juga akan bersurat yang intinya mengimbau perusahaan pengelolaan SDA untuk menyerahkan lahannya yang sudah selesai produksi ke Pemda tanpa harus tunggu reklamasi maupun tunggu selesai masa kontrak.

“Kalau sudah ditambang harus diserahkan untuk pemanfaatan pembangunan maupun untuk irigasi mendukung program swasembada pangan,” serunya.(vb/rif/yul)

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.