Bupati PPU Ijinkan LIPI Lakukan Riset

June 3, 2021 by  
Filed under PPU

Balikpapan. Seiring dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara Baru di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, beberapa tim dari lembaga riset yang ada di Indonesia banyak melakukan penelitian dalam rangka penyiapan pembangunan kawasan Ibukota Negara Baru.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Penajam Paser Utara H. Abdul Gafur Mas’ud, SE, ME, saat menerima Kunjungan Audiensi dari Tim Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di Ruang Rapat Lantai I Hotel Novotel Balikpapan pada hari Rabu (02/05/21).

“Pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tentunya menyambut baik dan memberikan keleluasaan kepada para Tim Peneliti, termasuk para Tim dari LIPI yang akan melakukan kajian terkait Tata Kelola Sumber Daya Alam dalam rangka penguatan peran komunitas lokal yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan adanya penelitian ini tentunya akan sangat membantu pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka persiapan pembangunan kawasan Ibukota Negara Baru”, terang Bupati muda ini.

“Pemerintah daerah selama ini juga telah melaksanakan program-program dalam rangka penguatan sumber daya manusia (SDM) yang ada di setiap desa maupun kelurahan di wilayah Penajam Paser Utara. Program tersebut dinamakan Program Pembangunan, Pemberdayaan Kelurahan dan Perdesaan Mandiri yang disingkat ProP2KPM”, lanjutnya.

“Prop2kpm sendiri merupakan Program Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat Kelurahan dan Pedesaan, dalam rangka menjadikan desa-desa atau kelurahan diKabupaten Penajam Paser Utara menjadi desa yang mandiri”, terang AGM

“Program Prop2kpm ini tentunya juga sangat sejalan dengan program pemerintah pusat dalam rangka menyiapkan Sumber Daya Manusia yang ada di kabupaten Penajam Paser Utara dalam kaitannya dengan persiapan pembangunan ibu kota negara” jelas AGM.

Sementara itu, Ketua Tim Rombongan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ali Yansyah Abdurrahim menjelaskan maksud kedatangannya di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Adapun maksud dan tujuan dari Tim Peneliti dari LIPI ini adalah untuk melakukan Prioritas Riset Nasional (PRN) yang berjudul Tata Kelola Sumber Daya Alam untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)”, terang Ali.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, penelitian yang akan dilakukan selama lima tahun ini (2020-2024) ditujukan untuk menyusun strategi atau model penguatan peran komunitas dalam pengelolaan ekosistem secara kolaboratif dan partisipatif untuk membantu pencapaian SDGs di wilayah calon ibu kota negara (IKN) baru, termasuk sebagian besar wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.

“Selain menghasilkan strategi atau model tersebut, dengan kolaborasi yang baik dengan Bupati dan jajaran Pemerintahan Kabupaten PPU ditambah dengan pelibatan komunitas lokal serta stakeholders yang lain, termasuk pihak swasta dan NGO, tentunya penelitian ini akan menghasilkan policy brief tahunan yang dapat memberi masukan kebijakan kepada Pemerintah (Pusat), Pemerintah Provinsi Kaltim, dan Pemerintah Kabupaten PPU dalam menyiapkan pembangunan Kawasan IKN yang baru” terang Ali.

“Secara lebih spesifik, penelitian ini menggunakan pendekatan ekosistem. Pendekatan ekosistem (sistem sosial-ekologi) ini digunakan untuk melihat berbagai persoalan dan potensi di tiga sub-ekosistem, yaitu hutan, terestrial terbangun (desa-kota), dan pesisir secara integratif dan holistik. Artinya, apa yang terjadi di ketiga sub-ekosistem tersebut akan saling berkelindan, termasuk keterkaitan antara aspek sosial dan aspek ekologi-nya”, tutupnya. (*/adv)

Wakil Wali Kota Samarinda Ikuti Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

June 1, 2021 by  
Filed under Samarinda

SAMARINDA — Wakil Wali (Wawali) Kota Samarinda Rusmadi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat Kota.mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dilaksanakan secara virtual dari Aula Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Selasa (01/06/2021).

Upacara yang berlangsung secara virtual itu dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai inspektur upacara.

Ditemui usai upacara, Wawali mengatakan Pancasila merupakan nilai luhur dari bangsa, dan yang terpenting menurutnya bagaimana masyarakat mengaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kristalisasi dari Pancasila itu adalah gotong-royong, jadi ini satu nafas dengan apa yang menjadi visi kedepan Pemerintah Kota (Pemkot), yaitu menjadikan Kota Samarinda ini sebagai kota pusat peradaban, dan ini semua dibungkus dengan Pro-Bebaya, Bebaya itu artinya bersama-sama (gotong-royong) dan itu merupakan aktualisasi daripada Pemkot didalam mengimplementasikan nilai luhur Pancasila,” ucap Rusmadi.

Dalam kehidupan bermasyarakat mulai dari sekolah hingga dunia Pemerintahan, lanjut Rusmadi nafas daripada kegiatan pembangunan itu harus teraktualisasi dengan semangat gotong-royong.

Ia mencontohkan anak-anak atau masyarakat didalam melaksanakan sila pertama dari Ketuhanan Yang Maha Esa, menurutnya pucuknya ialah saling hormat-menghormati dan toleransi tidak saling menyudutkan.

“Kebersamaan gotong-royong itu ada dalam setiap nilai Pancasila. Oleh sebab itu saya katakan semangat kebersamaan gotong-royong, saling menghormati, menghargai tanpa saling menyudutkan tanpa saling merasa paling benar itu yang harus kita aktualisasikan nilai-nilai itu dalam kehidupan kita baik itu di rumah tangga, bertetangga hingga ke Pemerintahan,” tambahnya.

Masih menurut Rusmadi, Pemerintah Kota dengan Pro-Bebaya tersebut sebenarnya ingin mengembalikan dan membangun semangat Pancasila didalamnya, karena sekali lagi menurutnya Pancasila apabila dikristalisasi merupakan satu kata yaitu gotong-royong, sehingga didalam kehidupan bermasyarakat dan Pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan dan pembangunan selalu membungkusnya dengan nilai-nilai dan semangat gotong-royong.

“Kita lihat dalam 3 bulan terakhir ini, yang terus kita dorong turun ke kampung dan Rukun Tetangga (RT) dengan gotong-royong, artinya dalam mengurai dan memecahkan persoalan pembangunan itu tanpa semangat gotong-royong juga tidak mungkin, dan Pemerintah sendiri tidak cukup kuat untuk memikul tanggung jawab dalam membangun Kota tercinta ini bahkan Bangsa dan Negara ini tanpa semangat gotong-royong, kita berharap semua pihak untuk bisa bersama-sama bersatu untuk satu kata yaitu membangun Samarinda dalam kerangka NKRI,” tutup Rusmadi. (*/dw)

Palsukan Surat Tes Antigen Covid 19, Pasangan Suami Isteri Dibekuk Satreskrim Polres Kubar

June 1, 2021 by  
Filed under Berita

SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), mengamankan kedua pasangan suami istri (Pasutri) yang memalsukan surat keterangan bebas covid 19 tes antigen.

yaitu RJ (31) dan MF (29) menggunakan hasil tes antigen palsu sebagai syarat keluar masuk Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dengan melakukan scan surat lama kemudian diganti tanggal sehingga bisa digunakan kembali.

Kedua tersangka diamankan di Pelabuhan Tering ketika akan kembali ke Kampung Tiong Ohang, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahulu, Jumat (28/4/2021).

Kapolres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prastyo mengatakan, tersangka memalsukan surat tes rapid antigen SARS Cov-2 untuk mengelabui petugas Satgas Gugus Tugas Covid 19.

“Kedua tersangka pasutri ini sengaja memalsukan surat tes rapid antigen ini untuk mengelabui petugas dan masuk ke wilayah Kabupaten Mahulu,”ujar Irwan Yuli Prastyo, didampingi Kasat Reskrim AKP. Iswanto dan Kasubag Humas Iptu Andreas, kanit Idik Pidana Umum (Pidum) Ipda Renson Sinaga, Senin (31/5/2021).

Dikatakan Irwan Y P, kedua tersangka sudah membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 30 kali. Tindakan tersangka RJ membuat dokumen palsu tersebut agar mempercepat perjalanan.

“Saya membuat dokumen palsu ini atas inisiatif saya sendiri, guna memperlancar saya keluar masuk ke Mahulu,”ungkap tersangka RJ.

Ia menuturkan, jika menunggu hasil dari rapid antigen bisa memakan waktu 2 – 3 hari. Sementara pekarjaan sebagai kontraktor sangat membutuhkan waktu yang sangat cepat dan efisien karena apabila terlambat akan kena denda atau di pinalti.

Kedua tersangka diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun (6) tahun penjara. (arf).

« Previous Page

  • vb