Wamen HAM Buka Uji Publik RUU HAM di Samarinda

June 24, 2026 by  
Filed under Berita

SAMARINDA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia di Samarinda. Kegiatan yang berlangsung di Tigris Cafe, Jalan Belatuk, Kecamatan Sungai Pinang itu menghadirkan akademisi, aktivis, mahasiswa, hingga pelaku usaha sebagai peserta. Senin (22/6/26).

Forum yang dimoderatori Umi Laili tersebut menghadirkan Fery Kusuma dan Ester Indahyani Jusuf sebagai narasumber, serta Aulia Vivi Yulianingrum, Ikhwanul Muslim, dan Parawansa Assoniwora sebagai penanggap.

Pada kesempatan itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Republik Indonesia Mugiyanto menegaskan kegiatan tersebut bukan sekadar sosialisasi, melainkan forum uji publik agar menghimpun masukan substantif terhadap draf RUU HAM yang masih dalam proses penyusunan.

“Regulasi ini belum final sehingga kami ingin mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah tidak ingin menyusun aturan secara sepihak, tetapi memastikan seluruh aspirasi masyarakat dapat diakomodasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kementerian HAM telah melaksanakan uji publik di sejumlah daerah seperti Papua, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Bengkulu, dan dalam waktu dekat akan berlanjut ke Lampung serta Medan.

Menurutnya, salah satu masukan penting dalam forum tersebut adalah perlunya memperkuat tata kelola ekosistem HAM, khususnya hubungan dan koordinasi antarlembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, dan Komnas Anak.

Selain itu, muncul usulan mengenai efektivitas kelembagaan HAM. Salah seorang penanggap menilai pengaturan dalam RUU masih lebih menitikberatkan pada Komnas HAM dibandingkan lembaga nasional HAM lainnya.

“Masukan yang menarik adalah agar kelembagaan HAM memiliki koordinasi yang lebih efektif. Ada juga pandangan yang mengusulkan agar seluruh lembaga nasional HAM diintegrasikan dalam satu institusi, seperti yang diterapkan di Australia,” katanya.

Meski demikian, dirinya menyebut pemerintah saat ini masih mempertahankan model empat lembaga nasional HAM yang terpisah. Menurutnya, yang terpenting adalah memperkuat mekanisme koordinasi melalui forum yang telah diatur dalam draf RUU.

“Kami ingin memastikan seluruh lembaga HAM tetap kuat sekaligus memiliki sistem koordinasi yang efektif dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Pada draf RUU HAM, pemerintah juga mengusulkan pengaturan mengenai perlindungan bagi pembela HAM. Setiap orang yang melakukan advokasi, pendampingan, maupun upaya pemajuan HAM secara damai akan memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak mudah dikriminalisasi.

“Selama dilakukan tanpa kekerasan, mereka akan dikategorikan sebagai pembela HAM dan mendapatkan perlindungan hukum. Ini menjadi salah satu hal baru dalam revisi undang-undang tersebut,” jelasnya.

Selain itu, RUU HAM juga memuat penguatan hak-hak digital. Salah satu poin baru yang diusulkan adalah pengakuan terhadap right to be forgotten atau hak untuk dilupakan.

Melalui ketentuan tersebut, seseorang dapat mengajukan penghapusan informasi digital yang berkaitan dengan masa lalunya setelah memperoleh penetapan pengadilan, terutama apabila perkara yang bersangkutan telah selesai atau dinyatakan bebas.

“Informasi yang sudah tidak relevan dan berpotensi merugikan seseorang tidak seharusnya terus beredar di ruang digital apabila telah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tuturnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi yang bersumber dari APBN maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh komite yang terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Organisasi masyarakat maupun individu yang memiliki program pemajuan HAM dan demokrasi dapat mengajukan proposal pendanaan.

“Pemerintah menyadari kapasitas negara memiliki keterbatasan. Karena itu, masyarakat sipil yang selama ini melakukan pendampingan terhadap kelompok rentan juga perlu diperkuat melalui dukungan pendanaan yang akuntabel,” pungkasnya. (yud)

IPPRISIA Kaltim Audiensi dengan DPPKB P3A Berau, Seriusi Kolaborasi SIAP BERDAYA

June 24, 2026 by  
Filed under Berita

TANJUNG REDEB – Dewan Pengurus Daerah Ikatan Penata Persona Indonesia (DPD IPPRISIA) Kalimantan Timur melakukan audiensi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB P3A) Kabupaten Berau guna memperkuat sinergi dalam program pemberdayaan perempuan, Rabu (17/6/2026).

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya IPPRISIA Kaltim memperkenalkan sekaligus membangun kolaborasi pelaksanaan Program Sekolah Inklusif Aman dan Produktif untuk Perempuan Berdaya (SIAP BERDAYA) yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas, keterampilan, kepercayaan diri, dan kemandirian ekonomi perempuan, khususnya kelompok perempuan rentan.

Ketua DPD IPPRISIA Kalimantan Timur, Marliana Wahyuningrum, menjelaskan bahwa pemberdayaan perempuan tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan, tetapi juga membangun kepercayaan diri, akses terhadap peluang usaha, serta penguatan jejaring sosial dan ekonomi.

“Perempuan merupakan salah satu pilar utama pembangunan keluarga dan masyarakat. Karena itu, diperlukan program yang tidak hanya memberikan pelatihan, tetapi juga pendampingan berkelanjutan agar perempuan mampu berkembang secara mandiri dan produktif,” ujarnya.

Dalam pemaparan yang disampaikan, Program SIAP BERDAYA dirancang melalui berbagai kegiatan edukasi, pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, penguatan jejaring, hingga pengembangan potensi ekonomi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.

IPPRISIA Kaltim juga menyampaikan harapan agar program tersebut dapat disinergikan dengan berbagai program pemberdayaan perempuan yang selama ini telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Berau sehingga mampu memperluas manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Plt Kepala DPPKB P3A Kabupaten Berau Warji didampingi Sekretaris DPPKB P3A, Halijah dan jajarannya menyambut baik inisiatif yang dibangun IPPRISIA Kaltim. Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif dengan membahas berbagai peluang kerja sama, termasuk penguatan kapasitas perempuan, peningkatan keterampilan ekonomi produktif, serta dukungan terhadap kelompok perempuan rentan.

Melalui pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mempercepat terwujudnya perempuan yang mandiri, berdaya saing, dan memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Untuk memudahkan berjalannya program agar efektif dan efisien, pertemuan kemarin juga sekaligus mendukung dan memfasilitasi terbentuknya DPC IPPRISIA Kabupaten Berau sebagai perpanjangan tangan DPD IPPRISIA Provinsi Kalimantan Timur.

Ke depan, hasil audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi pengembangan program-program pemberdayaan perempuan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup perempuan dan keluarga di Kabupaten Berau.
“Bersama Bergerak, Bersama Berdampak untuk Perempuan Berdaya dan Keluarga Sejahtera.” (esf)

Kejaksaan Agung Perkuat Restorative Justice hingga Desa, Jamintel Gandeng ABPEDNAS Wujudkan Perdamaian Berkelanjutan

June 21, 2026 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Vivaborneo.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat implementasi keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta terciptanya harmoni di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut kini diperluas hingga tingkat desa melalui penguatan kolaborasi antara institusi penegak hukum dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki kedekatan langsung dengan warga. Langkah tersebut diyakini mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih efektif, berkeadilan, dan sesuai dengan karakter sosial masyarakat setempat.

Penguatan sinergi tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, saat menghadiri pelantikan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Maluku Utara pada Kamis (18 Juni 2026).

Menurut Prof. Reda, keberhasilan restorative justice sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam menciptakan ruang dialog yang kondusif dan objektif. Karena itu, peran ABPEDNAS dipandang strategis sebagai representasi masyarakat desa yang memahami kondisi sosial secara langsung.

“Kejaksaan Negeri dapat melibatkan ABPEDNAS dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat yang bertugas mendukung kelancaran musyawarah perdamaian dengan meredam ketegangan sosial, membuka ruang dialog awal, dan memberikan pertimbangan sosial yang objektif kepada Jaksa Fasilitator,” ujar Prof. Reda.

Kehadiran ABPEDNAS dalam proses penyelesaian perkara dinilai mampu memperkuat pendekatan yang lebih kultural dan kekeluargaan. Organisasi tersebut memiliki kedekatan dengan masyarakat serta memahami dinamika sosial yang berkembang di lingkungan desa sehingga dapat membantu menciptakan suasana damai selama proses mediasi berlangsung.

Melalui pendekatan berbasis musyawarah, potensi konflik horizontal yang kerap muncul akibat perkara hukum dapat dicegah sejak awal. Tokoh-tokoh desa yang tergabung dalam ABPEDNAS juga diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara korban dan pelaku sehingga proses penyelesaian sengketa berjalan lebih terbuka dan konstruktif.

Bagi Jaksa Fasilitator, dukungan dari ABPEDNAS menjadi sumber informasi penting dalam memahami latar belakang sosial para pihak yang berperkara. Masukan yang objektif dari masyarakat akan membantu proses pengambilan keputusan yang tidak hanya berlandaskan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Peran ABPEDNAS tidak berhenti setelah tercapainya kesepakatan damai antara para pihak. Organisasi tersebut juga memiliki tanggung jawab penting dalam mengawal proses pemulihan sosial pasca-mediasi agar perdamaian yang telah dicapai dapat bertahan dalam jangka panjang.

Tahapan pasca-penyelesaian perkara menjadi salah satu aspek krusial dalam keberhasilan restorative justice. Pada fase tersebut, pengurus desa berperan memastikan seluruh komitmen yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik oleh korban maupun pelaku.

“ABPEDNAS bertugas mengawal pemulihan keadaan di tingkat desa dengan menyaksikan penandatanganan kesepakatan, memantau pemenuhan komitmen para pihak, serta melakukan rehabilitasi sosial guna mencegah stigmatisasi terhadap pihak yang berperkara,” jelas Prof. Reda.

Melalui rehabilitasi sosial yang berkelanjutan, masyarakat didorong untuk menerima kembali pihak yang pernah berhadapan dengan hukum tanpa memberikan stigma negatif. Upaya tersebut menjadi faktor penting dalam mendukung reintegrasi sosial sehingga individu yang bersangkutan dapat kembali berkontribusi secara produktif di lingkungan tempat tinggalnya.

Sebagai bentuk konkret penguatan kebijakan restorative justice, Prof. Reda juga mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS untuk mengoptimalkan pemanfaatan Rumah Restorative Justice yang telah tersedia di berbagai daerah. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah sekaligus ruang edukasi hukum bagi masyarakat.

Rumah Restorative Justice dirancang sebagai ruang netral yang memberikan akses keadilan secara lebih dekat dan mudah bagi warga. Selain menjadi tempat mediasi, fasilitas tersebut juga berfungsi sebagai wadah dialog hukum yang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Menurut Prof. Reda, keberhasilan Rumah Restorative Justice sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat kejaksaan dan perangkat desa. Sinergi yang kuat akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian.

“Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS di setiap wilayah bersama-sama mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice di desa sebagai pusat musyawarah penyelesaian perkara dan sarana edukasi kesadaran hukum masyarakat,” tegas Prof. Reda.( vb/Muhammad Fadhli/adv)

Sambut Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia 2026, Belantara Foundation Ajak Sektor Swasta Jepang Tanam Pohon

June 13, 2026 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Vivaborneo.com, Riau — Belantara Foundation mengajak mitra sektor swasta Jepang menanam bibit pohon secara simbolis di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH), Provinsi Riau pada Kamis (11 Juni 2026). Kegiatan ini menyambut Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia 2026,

Aksi tanam pohon ini terselenggara atas kerja sama dengan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Minas Tahura serta Kelompok Tani Hutan yang menjadi mitra Tahura SSH.

Salah satu jenis bibit pohon yang ditanam adalah balangeran (Shorea balangeran), yang termasuk dalam kategori spesies pohon langka yang perlu dilestarikan. Penanaman ini merupakan salah satu bentuk aksi nyata kerja sama multipihak dalam upaya restorasi hutan yang terdegradasi.

Direktur Eksekutif Belantara Foundation, Dr. Dolly Priatna mengatakan, restorasi ekosistem merupakan salah satu isu global yang sangat penting dan mendesak saat ini. Ditambahkan, jika dunia telah menargetkan pemulihan seluas 1,5 miliar hektar lahan terdegradasi pada 2030. Restorasi ekosistem dianggap sebagai salah satu langkah strategis dan efektif untuk memitigasi perubahan iklim, meningkatkan ketahanan pangan, menjaga suplai air, serta melindungi biodiversitas.

Dengan tema “Rangelands: Recognize. Respect. Restore” atau “Padang Rumput: Kenali. Hormati. Pulihkan”, Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia yang jatuh pada 17 Juni  2026.

Ini diharapkan menjadi momentum penting guna membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat global untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. Lebih dari itu, peringatan ini bisa menjadi kesempatan bagi semua elemen masyarakat, termasuk sektor swasta, untuk berkontribusi dalam upaya pemulihan lahan yang terdegradasi.

Tujuan utama penanaman simbolis ini adalah untuk memperluas keterlibatan sektor swasta dalam kerja sama pada program restorasi hutan yang terdegradasi untuk mendukung beberapa Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan melestarikan jenis pohon lokal terancam punah serta mengurangi dampak perubahan iklim.

Lebih lanjut, Dolly, yang juga merupakan pengajar di Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan menegaskan bahwa kegiatan seremonial penanaman bibit pohon bersama mitra sektor swasta Jepang ini merupakan bagian dari program “Forest Restoration Project: SDGs Together!” yang dijalankan sejak 2020 lalu.

Program ini merupakan program pemulihan hutan yang terdegradasi yang diharapkan dapat membantu upaya mengembalikan fungsi iklim mikro dan pengaturan tata air pada ekosistem hutan, mengurangi resiko kerusakan lingkungan seperti tanah longsor dan erosi, tercemarnya sumber air, turunnya muka air tanah, kebakaran lahan, serta polusi udara.

Selain itu, restorasi hutan terdegradasi juga dapat memperbaiki kualitas lingkungan, termasuk kualitas udara, kualitas air, pohon, tanah, dan populasi satwa liar beserta habitat alaminya. Tidak hanya mendukung restorasi hutan terdegradasi, program ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan sosial-ekonomi masyarakat lokal secara berkelanjutan.

“Sesuai dengan misi dari United Nation Sustainable Development Goals (UN SDGs) atau Persatuan Bangsa-Bangsa atau yaitu no one left behind dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, kami menggunakan pendekatan kolaborasi multipihak, salah satunya dengan menggandeng sektor swasta dari Jepang untuk mendukung gerakan restorasi hutan terdegradasi di Pulau Sumatra khususnya di Provinsi Riau”, tegas Dolly yang juga​ anggota Commission on Ecosystem Management IUCN.

Pada kesempatan yang sama, Representative Director APP Japan Ltd., Tan Ui Sian mengatakan pihaknya akan lebih gencar mengajak multi-stakeholders di Jepang untuk mendukung Forest Restoration Project: SDGs Together ini.

Saat ini, program tersebut berfokus untuk mendukung SDGs ke 12 yaitu memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, target SDGs ke 13 yaitu mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya dan target SDGs ke 15 yaitu melindungi, memulihkan, dan mendukung penggunaan yang berkelanjutan terhadap ekosistem serta target SDGs ke 17 yaitu menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.

“Bagi kami kerja sama dengan KPHP Minas Tahura ini telah memberikan nilai tambah lebih besar untuk mengembangkan program dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di Jepang. Kami berharap dapat mengajak multi-stakeholders dari mancanegara lebih luas lagi untuk mendukung program Forest Restoration Project: SDGs Together,” tandas Tan.

Sementara itu, Kepala KPHP Minas Tahura, Sri Wilda Hasibuan, S.Sos., M.Si., menuturkan jika kawasan Tahura SSH merupakan kawasan konservasi alam yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan pada tahun 1999. Tahura SSH memiliki luas kawasan lebih dari 6.000 hektar. Sayangnya, saat ini sebagian besar wilayah tersebut telah mengalami deforestasi dan degradasi akibat aktivitas ilegal seperti perambahan lahan, pembalakan liar dan lain sebagainya.

“Kami terus melakukan pengawasan dan pemulihan fungsi kawasan Tahura SSH melalui program perlindungan dan restorasi hutan yang terdegradasi. Upaya ini tidak bisa kami lakukan sendiri, namun perlu adanya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Misalnya, pada pertengahan 2022 lalu, kami  bersama Belantara Foundation dan pemangku kepentingan di Jepang menggagas program yaitu Forest Restoration Project: SDGs Together. Program ini bertujuan untuk memulihkan kawasan hutan yang terdegradasi agar dapat berkontribusi pada upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta mendukung pemenuhan Nationally Determined Contribution (NDC) Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi karbon di Provinsi Riau,” pungkas Sri.(*/adv)

 

 

Bukit Bangkirai Tawarkan Wisata Hutan Tropis dan Canopy Bridge Ikonik

June 13, 2026 by  
Filed under Berita

KUTAI KARTANEGARA – Wisata Alam Bukit Bangkirai di Kabupaten Kutai Kartanegara terus menjadi salah satu destinasi unggulan wisata alam di Kalimantan Timur. Berada di bawah pengelolaan PT Inhutani I Unit Manajemen Hutan Tanaman (UMHT) Batu Ampar, kawasan wisata ini menawarkan pengalaman menjelajahi hutan tropis alami seluas 1.200 hektare dengan beragam wahana berbasis alam.

Pengelola Wisata Alam Bukit Bangkirai menjelaskan, kawasan tersebut merupakan bagian dari kegiatan jasa lingkungan yang dikembangkan di area hutan tanaman milik PT Inhutani I.

“Fokus kegiatan kami ada dua, yaitu hutan tanaman dan wisata. Khusus Wisata Alam Bukit Bangkirai memiliki luas sekitar 1.200 hektare yang merupakan bagian dari kegiatan jasa lingkungan dari hutan tanaman,” ujarnya.

Salah satu daya tarik utama Bukit Bangkirai adalah Canopy Bridge atau jembatan tajuk pohon yang menjadi ikon wisata tersebut. Jembatan ini dibangun pada tahun 1998 oleh Canopy Bridge Construction Association dari Amerika Serikat.

Menurut pengelola, pembangunan Canopy Bridge hanya memerlukan waktu sekitar satu bulan. Selain menggunakan material kayu lokal, sebagian besar material konstruksi didatangkan langsung dari Amerika Serikat.

“Canopy Bridge ini diresmikan Menteri Kehutanan saat itu,  Jamaludin, pada tahun 1998. Sampai sekarang masih menjadi ikon utama wisata Bukit Bangkirai,” katanya.

Selain Canopy Bridge, pengunjung juga dapat menikmati berbagai aktivitas petualangan yang tergabung dalam Tree Walking Group. Seluruh aktivitas dilakukan di atas pohon, mulai dari wall climbing, Elvis Walk, Swing Log, Swing Line hingga Flying Fox.

Tak hanya itu, wisatawan juga dapat menyewa pakaian adat Dayak Kenyah untuk berfoto, menikmati fasilitas penginapan, area camping, outbound, hingga kolam renang yang tersedia di kawasan wisata tersebut.

Untuk tarif masuk, pengunjung dikenakan biaya Rp20.500 pada hari kerja, yang terdiri dari tiket masuk Rp20.000 dan asuransi Rp500. Sementara pada akhir pekan, tiket masuk dibanderol Rp23.500.

Dengan tiket tersebut, wisatawan dapat menjelajahi kawasan wisata secara mandiri melalui jalur trekking yang telah dilengkapi petunjuk arah. Tersedia pula layanan pendampingan bagi pengunjung yang ingin melakukan trekking jarak jauh.

“Tracking normal sekitar 1,5 kilometer bisa dilakukan sendiri. Namun kami juga menyediakan pendamping untuk tracking jarak 3 sampai 5 kilometer, bahkan hingga 10 kilometer. Kami juga memiliki program tracking malam,” jelasnya.

Bagi wisatawan yang ingin bermalam, tersedia sejumlah cottage dengan tarif mulai Rp550 ribu per malam untuk satu kamar. Sementara cottage dua kamar ditawarkan dengan harga Rp750 ribu hingga Rp800 ribu per malam.

Selain menawarkan wisata alam, Bukit Bangkirai juga menyediakan berbagai cendera mata khas untuk wisatawan. Beberapa di antaranya berupa kaos, topi Bukit Bangkirai, serta tas bermotif khas Kalimantan Timur dengan harga mulai Rp50 ribu.

Sementara itu, salah seorang peserta famtrip dari PRILSS Tour, Suci Nurlila, mengaku terkesan dengan pengalaman berkunjung ke Bukit Bangkirai. Menurutnya, suasana hutan yang masih alami mampu memberikan efek relaksasi bagi pengunjung.

“Awalnya saya membayangkan trekking yang berat, tetapi ternyata jalurnya cukup nyaman. Begitu sampai di Canopy Bridge, semua rasa lelah langsung terbayarkan dengan pemandangan hutan yang luar biasa,” ujarnya.

Ia juga menilai aspek keamanan Canopy Bridge sudah sangat baik sehingga pengunjung tidak perlu khawatir saat melintasi jembatan yang menghubungkan pohon-pohon raksasa tersebut.

“Kalau melihat dari bawah mungkin ada yang khawatir, aman tidak ya. Tapi setelah saya mencoba sendiri, menurut saya sangat aman. Pengelola juga memperhatikan faktor keselamatan pengunjung,” katanya.

Suci mengaku tertarik kembali berkunjung ke Bukit Bangkirai di masa mendatang. Menurutnya, destinasi tersebut menawarkan pengalaman wisata yang berbeda dibandingkan objek wisata pada umumnya.

“Ini memang wisata yang cocok bagi pecinta alam dan trekking. Tapi begitu sampai di atas, pemandangannya benar-benar luar biasa. Wajib dikunjungi kalau datang ke Kalimantan Timur,” pungkasnya. (yud)

Next Page »

  • vb