Kejaksaan Agung Perkuat Restorative Justice hingga Desa, Jamintel Gandeng ABPEDNAS Wujudkan Perdamaian Berkelanjutan

June 21, 2026 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Vivaborneo.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat implementasi keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta terciptanya harmoni di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut kini diperluas hingga tingkat desa melalui penguatan kolaborasi antara institusi penegak hukum dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki kedekatan langsung dengan warga. Langkah tersebut diyakini mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih efektif, berkeadilan, dan sesuai dengan karakter sosial masyarakat setempat.

Penguatan sinergi tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, saat menghadiri pelantikan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Maluku Utara pada Kamis (18 Juni 2026).

Menurut Prof. Reda, keberhasilan restorative justice sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam menciptakan ruang dialog yang kondusif dan objektif. Karena itu, peran ABPEDNAS dipandang strategis sebagai representasi masyarakat desa yang memahami kondisi sosial secara langsung.

“Kejaksaan Negeri dapat melibatkan ABPEDNAS dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat yang bertugas mendukung kelancaran musyawarah perdamaian dengan meredam ketegangan sosial, membuka ruang dialog awal, dan memberikan pertimbangan sosial yang objektif kepada Jaksa Fasilitator,” ujar Prof. Reda.

Kehadiran ABPEDNAS dalam proses penyelesaian perkara dinilai mampu memperkuat pendekatan yang lebih kultural dan kekeluargaan. Organisasi tersebut memiliki kedekatan dengan masyarakat serta memahami dinamika sosial yang berkembang di lingkungan desa sehingga dapat membantu menciptakan suasana damai selama proses mediasi berlangsung.

Melalui pendekatan berbasis musyawarah, potensi konflik horizontal yang kerap muncul akibat perkara hukum dapat dicegah sejak awal. Tokoh-tokoh desa yang tergabung dalam ABPEDNAS juga diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara korban dan pelaku sehingga proses penyelesaian sengketa berjalan lebih terbuka dan konstruktif.

Bagi Jaksa Fasilitator, dukungan dari ABPEDNAS menjadi sumber informasi penting dalam memahami latar belakang sosial para pihak yang berperkara. Masukan yang objektif dari masyarakat akan membantu proses pengambilan keputusan yang tidak hanya berlandaskan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Peran ABPEDNAS tidak berhenti setelah tercapainya kesepakatan damai antara para pihak. Organisasi tersebut juga memiliki tanggung jawab penting dalam mengawal proses pemulihan sosial pasca-mediasi agar perdamaian yang telah dicapai dapat bertahan dalam jangka panjang.

Tahapan pasca-penyelesaian perkara menjadi salah satu aspek krusial dalam keberhasilan restorative justice. Pada fase tersebut, pengurus desa berperan memastikan seluruh komitmen yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik oleh korban maupun pelaku.

“ABPEDNAS bertugas mengawal pemulihan keadaan di tingkat desa dengan menyaksikan penandatanganan kesepakatan, memantau pemenuhan komitmen para pihak, serta melakukan rehabilitasi sosial guna mencegah stigmatisasi terhadap pihak yang berperkara,” jelas Prof. Reda.

Melalui rehabilitasi sosial yang berkelanjutan, masyarakat didorong untuk menerima kembali pihak yang pernah berhadapan dengan hukum tanpa memberikan stigma negatif. Upaya tersebut menjadi faktor penting dalam mendukung reintegrasi sosial sehingga individu yang bersangkutan dapat kembali berkontribusi secara produktif di lingkungan tempat tinggalnya.

Sebagai bentuk konkret penguatan kebijakan restorative justice, Prof. Reda juga mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS untuk mengoptimalkan pemanfaatan Rumah Restorative Justice yang telah tersedia di berbagai daerah. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah sekaligus ruang edukasi hukum bagi masyarakat.

Rumah Restorative Justice dirancang sebagai ruang netral yang memberikan akses keadilan secara lebih dekat dan mudah bagi warga. Selain menjadi tempat mediasi, fasilitas tersebut juga berfungsi sebagai wadah dialog hukum yang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Menurut Prof. Reda, keberhasilan Rumah Restorative Justice sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat kejaksaan dan perangkat desa. Sinergi yang kuat akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian.

“Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS di setiap wilayah bersama-sama mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice di desa sebagai pusat musyawarah penyelesaian perkara dan sarana edukasi kesadaran hukum masyarakat,” tegas Prof. Reda.( vb/Muhammad Fadhli/adv)

Sambut Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia 2026, Belantara Foundation Ajak Sektor Swasta Jepang Tanam Pohon

June 13, 2026 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Vivaborneo.com, Riau — Belantara Foundation mengajak mitra sektor swasta Jepang menanam bibit pohon secara simbolis di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH), Provinsi Riau pada Kamis (11 Juni 2026). Kegiatan ini menyambut Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia 2026,

Aksi tanam pohon ini terselenggara atas kerja sama dengan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Minas Tahura serta Kelompok Tani Hutan yang menjadi mitra Tahura SSH.

Salah satu jenis bibit pohon yang ditanam adalah balangeran (Shorea balangeran), yang termasuk dalam kategori spesies pohon langka yang perlu dilestarikan. Penanaman ini merupakan salah satu bentuk aksi nyata kerja sama multipihak dalam upaya restorasi hutan yang terdegradasi.

Direktur Eksekutif Belantara Foundation, Dr. Dolly Priatna mengatakan, restorasi ekosistem merupakan salah satu isu global yang sangat penting dan mendesak saat ini. Ditambahkan, jika dunia telah menargetkan pemulihan seluas 1,5 miliar hektar lahan terdegradasi pada 2030. Restorasi ekosistem dianggap sebagai salah satu langkah strategis dan efektif untuk memitigasi perubahan iklim, meningkatkan ketahanan pangan, menjaga suplai air, serta melindungi biodiversitas.

Dengan tema “Rangelands: Recognize. Respect. Restore” atau “Padang Rumput: Kenali. Hormati. Pulihkan”, Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia yang jatuh pada 17 Juni  2026.

Ini diharapkan menjadi momentum penting guna membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat global untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. Lebih dari itu, peringatan ini bisa menjadi kesempatan bagi semua elemen masyarakat, termasuk sektor swasta, untuk berkontribusi dalam upaya pemulihan lahan yang terdegradasi.

Tujuan utama penanaman simbolis ini adalah untuk memperluas keterlibatan sektor swasta dalam kerja sama pada program restorasi hutan yang terdegradasi untuk mendukung beberapa Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan melestarikan jenis pohon lokal terancam punah serta mengurangi dampak perubahan iklim.

Lebih lanjut, Dolly, yang juga merupakan pengajar di Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan menegaskan bahwa kegiatan seremonial penanaman bibit pohon bersama mitra sektor swasta Jepang ini merupakan bagian dari program “Forest Restoration Project: SDGs Together!” yang dijalankan sejak 2020 lalu.

Program ini merupakan program pemulihan hutan yang terdegradasi yang diharapkan dapat membantu upaya mengembalikan fungsi iklim mikro dan pengaturan tata air pada ekosistem hutan, mengurangi resiko kerusakan lingkungan seperti tanah longsor dan erosi, tercemarnya sumber air, turunnya muka air tanah, kebakaran lahan, serta polusi udara.

Selain itu, restorasi hutan terdegradasi juga dapat memperbaiki kualitas lingkungan, termasuk kualitas udara, kualitas air, pohon, tanah, dan populasi satwa liar beserta habitat alaminya. Tidak hanya mendukung restorasi hutan terdegradasi, program ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan sosial-ekonomi masyarakat lokal secara berkelanjutan.

“Sesuai dengan misi dari United Nation Sustainable Development Goals (UN SDGs) atau Persatuan Bangsa-Bangsa atau yaitu no one left behind dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, kami menggunakan pendekatan kolaborasi multipihak, salah satunya dengan menggandeng sektor swasta dari Jepang untuk mendukung gerakan restorasi hutan terdegradasi di Pulau Sumatra khususnya di Provinsi Riau”, tegas Dolly yang juga​ anggota Commission on Ecosystem Management IUCN.

Pada kesempatan yang sama, Representative Director APP Japan Ltd., Tan Ui Sian mengatakan pihaknya akan lebih gencar mengajak multi-stakeholders di Jepang untuk mendukung Forest Restoration Project: SDGs Together ini.

Saat ini, program tersebut berfokus untuk mendukung SDGs ke 12 yaitu memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, target SDGs ke 13 yaitu mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya dan target SDGs ke 15 yaitu melindungi, memulihkan, dan mendukung penggunaan yang berkelanjutan terhadap ekosistem serta target SDGs ke 17 yaitu menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.

“Bagi kami kerja sama dengan KPHP Minas Tahura ini telah memberikan nilai tambah lebih besar untuk mengembangkan program dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di Jepang. Kami berharap dapat mengajak multi-stakeholders dari mancanegara lebih luas lagi untuk mendukung program Forest Restoration Project: SDGs Together,” tandas Tan.

Sementara itu, Kepala KPHP Minas Tahura, Sri Wilda Hasibuan, S.Sos., M.Si., menuturkan jika kawasan Tahura SSH merupakan kawasan konservasi alam yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan pada tahun 1999. Tahura SSH memiliki luas kawasan lebih dari 6.000 hektar. Sayangnya, saat ini sebagian besar wilayah tersebut telah mengalami deforestasi dan degradasi akibat aktivitas ilegal seperti perambahan lahan, pembalakan liar dan lain sebagainya.

“Kami terus melakukan pengawasan dan pemulihan fungsi kawasan Tahura SSH melalui program perlindungan dan restorasi hutan yang terdegradasi. Upaya ini tidak bisa kami lakukan sendiri, namun perlu adanya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Misalnya, pada pertengahan 2022 lalu, kami  bersama Belantara Foundation dan pemangku kepentingan di Jepang menggagas program yaitu Forest Restoration Project: SDGs Together. Program ini bertujuan untuk memulihkan kawasan hutan yang terdegradasi agar dapat berkontribusi pada upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta mendukung pemenuhan Nationally Determined Contribution (NDC) Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi karbon di Provinsi Riau,” pungkas Sri.(*/adv)

 

 

Jaga Desa Terintegrasi Siskeudes, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa Secara Real Time

April 22, 2026 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung sekaligus Ketua Pengawas DPP ABPEDNAS, Reda Manthovani  mengatakan Jaga Desa terintegrasi Siskeudes, Kejaksaan perkuat pengawasan dana desa secara real time. (Dok. Istimewa)

Vivaborneo.com, Jakarta – Program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan RI bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) terus diperkuat guna mendorong transparansi serta pengawasan pembangunan di tingkat desa.

Langkah tersebut semakin strategis karena aplikasi Jaga Desa telah terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pemantauan berjalan lebih sistematis dan real time, seperti disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung sekaligus Ketua Pengawas DPP ABPEDNAS, Reda Manthovani kepada awak media pada Selasa (21/4/2026) di Jakarta.

Reda Manthovani menegaskan bahwa sistem tersebut memungkinkan laporan pertanggungjawaban kepala desa dipantau langsung oleh Kejaksaan. Ia menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan validitas laporan melalui verifikasi lapangan, termasuk mengecek kesesuaian pembangunan infrastruktur dengan data yang dilaporkan.

“Sistem tersebut juga membuka ruang partisipasi luas bagi penerima manfaat program, seperti guru, siswa, dan kepala sekolah. Mereka dapat menyampaikan laporan terkait kualitas bantuan secara langsung, lengkap dengan bukti foto atau video yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” ujar Reda.

Apabila ditemukan pelanggaran, Kejaksaan dapat menjatuhkan sanksi secara bertahap mulai dari teguran hingga penghentian sementara. Mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggaran yang terjadi di tingkat desa.

Selain penguatan sistem pengawasan, Kejaksaan RI bersama ABPEDNAS juga menggelar Jaga Desa Award melalui kompetisi film pendek untuk meningkatkan partisipasi publik.

Sekretaris Jenderal ABPEDNAS, Aditya Yusma, mengungkapkan ajang tersebut telah diikuti lebih dari 3.300 desa dari seluruh Indonesia, menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat terhadap pengelolaan desa yang transparan.

Aditya menegaskan bahwa program tersebut tidak hanya menjadi sarana promosi potensi desa, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tata kelola yang baik agar terhindar dari persoalan hukum. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya integritas di tingkat akar rumput.

Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menilai ABPEDNAS memiliki peran strategis dalam mendampingi berbagai program pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyoroti pemanfaatan teknologi melalui aplikasi yang mendukung pelaporan dan pengawasan desa secara lebih efektif dan transparan.

Ke depan, Program Jaga Desa diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk tetap tinggal dan berkontribusi dalam pembangunan desa masing-masing. Inisiatif tersebut juga diarahkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.(vb/adv)

 

Jamintel Kejaksaan Agung RI, Beri Pengarahan kepada Badan Permusyawaratan Desa

March 13, 2026 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Suasana acara Safari Ramadhan dalam rangka optimalisasi Program Jaga Desa bersama DPC ABPEDNAS Kabupaten Karawang, Rabu, 11 Maret 2026 di Karawang, Jawa Barat.

Vivaborneo.com, Karawang – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani mendorong penguatan pengawasan pengelolaan dana desa kepada ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Karawang melalui program Jaga Garda Desa.

Pesan tersebut disampaikan dalam agenda Safari Ramadan bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) pada Rabu (11/3/2026) di Karawang, Jawa Barat.

Prof Reda menegaskan program Jaga Desa dirancang untuk memberdayakan Badan Permusyawaratan Desa agar berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam memonitor kinerja perangkat desa. Fokus utama pengawasan diarahkan pada tata kelola keuangan desa agar penggunaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.

Ia menjelaskan pengawalan pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui integrasi sistem Siskeudes dengan aplikasi Jaga Desa. Integrasi sistem tersebut memungkinkan pemantauan laporan pertanggungjawaban kepala desa secara langsung oleh jajaran Kejaksaan.

Data yang berasal dari Siskeudes terhubung dengan aplikasi Jaga Desa yang dipantau oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri. Namun, Prof Reda menilai pemantauan berbasis data masih menyisakan celah karena sistem hanya menampilkan angka, sementara realisasi kegiatan di lapangan belum tentu tergambar secara utuh.

Karena alasan tersebut, Kejaksaan menggandeng BPD untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. Kolaborasi tersebut bertujuan memastikan program pembangunan desa yang dilaporkan dalam sistem benar-benar terlaksana sesuai rencana.

Prof Reda menegaskan peran BPD berfokus pada pengecekan realisasi program pembangunan yang tercatat dalam Siskeudes. Proses verifikasi tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan mendorong perbaikan apabila ditemukan pekerjaan yang belum selesai atau ketidaksesuaian laporan.

Menurutnya, pendekatan pengawasan kolaboratif diharapkan mampu menjaga pembangunan desa tetap berada pada jalur perencanaan dan aturan yang berlaku. Sinergi antara Kejaksaan dan BPD juga diyakini mampu menciptakan pengawasan yang lebih konkret dan efektif.

Prof Reda mengungkapkan secara nasional terdapat sekitar 535 kepala desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Di wilayah Karawang, jumlah kasus tergolong relatif kecil karena baru tercatat satu perkara.

Kondisi tersebut menurutnya harus dijaga agar tidak terjadi peningkatan kasus serupa. Upaya pencegahan melalui pengawasan kolaboratif menjadi langkah penting untuk menutup peluang penyalahgunaan dana desa.

Prof Reda juga menyoroti pola umum kasus korupsi di tingkat desa yang sering dipicu oleh anggapan keliru terhadap dana desa. Sejumlah oknum kepala desa menganggap anggaran tersebut sebagai uang pribadi sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyambut positif kegiatan Safari Ramadan yang digelar Kejaksaan Agung. Pemerintah Kabupaten Karawang menilai kegiatan tersebut memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPD, dan Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa. (Muhammad Fadhli)

Jaksa Masuk Sekolah di SMA IT Granada dan SMA Plus Melati Samarinda

February 22, 2025 by  
Filed under Hukum & Kriminal

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah kepada para pelajar di SMA Islam Terpadu Granada Jalan Ringroad No.3, Bukit Pinang dan di SMA Plus Melati Samarinda yang Jalan H. A. M. M. Rifaddin Harapan Baru Samarinda.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini mengangkat tema Generasi Emas Sadar Hukum, yang disampaikan Toni Yuswanto – Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim dan Julius Michael Butarbutar – Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim dan dihadiri 50 orang siswa.

Menurut Toni, kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda khususnya para pelajar, dengan memperkenalkan hukum sejak dini diharapkan para pelajar melek akan hukum, dan dapat terhindar dari hukuman.

“Sejak dini kita berikan pemahaman kepada siswa terkait peraturan perundang-undangan dan akibat hukum jika melanggar,” ucapnya.

Kegiatan di SMA Islam Terpadu Granada Samarinda dibuka Abd. Wahab Syahrani –  Kepala SMA Islam Terpadu Granada dan disambut baik oleh para pelajar, Kamis (20/2/2025). Sedangkan di SMA Plus Melati Samarinda dibuka Saparun Kepala SMA Plus Melati Samarinda, Jumat (21/2/2025).

Para pelajar nampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar permasalahan hukum yang ada disekitarnya terutama mengenai Tugas dan Fungsi Kejaksaan, bahaya Narkotika dan Judi Online.

Selain menggelar Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbut) Kaltim, setiap tahun menggelar ajang kompetisi berupa Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum. Kegiatan ini melibatkan siswa SMA/MA se Kaltim.*

Next Page »

  • vb