Jamintel Kejaksaan Agung RI, Beri Pengarahan kepada Badan Permusyawaratan Desa

March 13, 2026 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Suasana acara Safari Ramadhan dalam rangka optimalisasi Program Jaga Desa bersama DPC ABPEDNAS Kabupaten Karawang, Rabu, 11 Maret 2026 di Karawang, Jawa Barat.

Vivaborneo.com, Karawang – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani mendorong penguatan pengawasan pengelolaan dana desa kepada ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Karawang melalui program Jaga Garda Desa.

Pesan tersebut disampaikan dalam agenda Safari Ramadan bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) pada Rabu (11/3/2026) di Karawang, Jawa Barat.

Prof Reda menegaskan program Jaga Desa dirancang untuk memberdayakan Badan Permusyawaratan Desa agar berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam memonitor kinerja perangkat desa. Fokus utama pengawasan diarahkan pada tata kelola keuangan desa agar penggunaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.

Ia menjelaskan pengawalan pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui integrasi sistem Siskeudes dengan aplikasi Jaga Desa. Integrasi sistem tersebut memungkinkan pemantauan laporan pertanggungjawaban kepala desa secara langsung oleh jajaran Kejaksaan.

Data yang berasal dari Siskeudes terhubung dengan aplikasi Jaga Desa yang dipantau oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri. Namun, Prof Reda menilai pemantauan berbasis data masih menyisakan celah karena sistem hanya menampilkan angka, sementara realisasi kegiatan di lapangan belum tentu tergambar secara utuh.

Karena alasan tersebut, Kejaksaan menggandeng BPD untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. Kolaborasi tersebut bertujuan memastikan program pembangunan desa yang dilaporkan dalam sistem benar-benar terlaksana sesuai rencana.

Prof Reda menegaskan peran BPD berfokus pada pengecekan realisasi program pembangunan yang tercatat dalam Siskeudes. Proses verifikasi tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan mendorong perbaikan apabila ditemukan pekerjaan yang belum selesai atau ketidaksesuaian laporan.

Menurutnya, pendekatan pengawasan kolaboratif diharapkan mampu menjaga pembangunan desa tetap berada pada jalur perencanaan dan aturan yang berlaku. Sinergi antara Kejaksaan dan BPD juga diyakini mampu menciptakan pengawasan yang lebih konkret dan efektif.

Prof Reda mengungkapkan secara nasional terdapat sekitar 535 kepala desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Di wilayah Karawang, jumlah kasus tergolong relatif kecil karena baru tercatat satu perkara.

Kondisi tersebut menurutnya harus dijaga agar tidak terjadi peningkatan kasus serupa. Upaya pencegahan melalui pengawasan kolaboratif menjadi langkah penting untuk menutup peluang penyalahgunaan dana desa.

Prof Reda juga menyoroti pola umum kasus korupsi di tingkat desa yang sering dipicu oleh anggapan keliru terhadap dana desa. Sejumlah oknum kepala desa menganggap anggaran tersebut sebagai uang pribadi sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyambut positif kegiatan Safari Ramadan yang digelar Kejaksaan Agung. Pemerintah Kabupaten Karawang menilai kegiatan tersebut memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPD, dan Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa. (Muhammad Fadhli)

Jaksa Masuk Sekolah di SMA IT Granada dan SMA Plus Melati Samarinda

February 22, 2025 by  
Filed under Hukum & Kriminal

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah kepada para pelajar di SMA Islam Terpadu Granada Jalan Ringroad No.3, Bukit Pinang dan di SMA Plus Melati Samarinda yang Jalan H. A. M. M. Rifaddin Harapan Baru Samarinda.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini mengangkat tema Generasi Emas Sadar Hukum, yang disampaikan Toni Yuswanto – Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim dan Julius Michael Butarbutar – Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim dan dihadiri 50 orang siswa.

Menurut Toni, kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda khususnya para pelajar, dengan memperkenalkan hukum sejak dini diharapkan para pelajar melek akan hukum, dan dapat terhindar dari hukuman.

“Sejak dini kita berikan pemahaman kepada siswa terkait peraturan perundang-undangan dan akibat hukum jika melanggar,” ucapnya.

Kegiatan di SMA Islam Terpadu Granada Samarinda dibuka Abd. Wahab Syahrani –  Kepala SMA Islam Terpadu Granada dan disambut baik oleh para pelajar, Kamis (20/2/2025). Sedangkan di SMA Plus Melati Samarinda dibuka Saparun Kepala SMA Plus Melati Samarinda, Jumat (21/2/2025).

Para pelajar nampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar permasalahan hukum yang ada disekitarnya terutama mengenai Tugas dan Fungsi Kejaksaan, bahaya Narkotika dan Judi Online.

Selain menggelar Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbut) Kaltim, setiap tahun menggelar ajang kompetisi berupa Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum. Kegiatan ini melibatkan siswa SMA/MA se Kaltim.*

Capaian Kinerja Kejati Kaltim Januari – Juni 2024

July 24, 2024 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim – Iman Wijaya

SAMARINDA – Momentum peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-64 dimanfaatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan kegiatan ekspos capaian kinerja semester satu (Januari-Juni) 2024 di 2 provinsi wilayah binaan Kejati Kaltim yakni Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iman Wijaya dalam eksposnya menyampaikan beberapa pencapaian kinerja Korp Adhyaksa Kaltim seperti di bidang pembinaan, bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, bidang tindak pidana khusus, bidang perdata dan tata usaha negara, bidang pengawasan dan terakhir bidang tindak pidana militer.

Di bidang Pembinaan, anggaran Kejati di wilayah Kaltim sebesar Rp 176.273.872.000,- dengan realisasi belanja sampai dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp 60.089.295.065,- atau sekitar 44,653 persen. Dengan sisa Anggaran sebesar Rp 116.564.853.756,-.

Sedangkan di wilayah Kaltara sebesar Rp29.236.125.000,- dengan realisasi belanja sampai dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp15.365.809.181 atau sekitar 52,76 persen. Dengan sisa Anggaran sebesar Rp 13.874.598.633,-.
“Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per 30 Juni 2024 wilayah Kaltim dan Kaltara dengan target Rp 10.265.243.900,- dan Realisasi sebesar Rp 22.501.791.743 dengan persentase sebesar 219,20 persen,” ungkap Iman, Selasa (23/7/2024).

Di bidang Intelijen, Kejaksaan Tinggi Kaltim telah melakukan kegiatan seperti LID/ PAM/ GAL sebanyak 17 kegiatan, Pakem sebanyak 11 kegiatan, Penerangan Hukum sebanyak 17 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 55 kegiatan dan Jaksa Menyapa sebanyak 11 kegiatan.

“Tim Tabur telah melakukan kegiatan penangkapan terhadap DPO sebanyak 10 orang dengan 7 orang tertangkap dan 3 orang meninggal dunia,” ujarnya.

Di bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi Kaltim hingga 30 Juni 2024 telah menangani perkara dengan rincian sebagai berikut; SPDP sebanyak 264 Perkara, Berkas Perkara sebanyak 254 Perkara, P.21 sebanyak 199 Perkara, Tahap II sebanyak 206 Perkara.

Sedangkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice (PERJA No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif) sebanyak 54 Perkara dengan 49 perkara disetujui dan 5 perkara tidak disetujui.

Di bidang Tindak Pidana Khusus, Per tanggal 30 Juni 2024, telah melakukan Penyelidikan sebanyak 22 Perkara, Penyidikan sebanyak 14 Perkara dan telah mengeksekusi sebanyak 30 Perkara.

Penahanan 3 tersangka kasus korupsi di Rumah Sakit AW Sjahranie Samarinda

Kejati Kaltim telah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap Lid/Dik/Tut sebesar Rp. 668.502.494.438,- dan Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan dari Barang rampasan sebesar Rp. 1.803.795.075,-, uang sitaan sebesar Rp. 578.565.000,-, denda sebesar Rp. 550.000.000,- dan uang pengganti sebesar Rp. 9.532.942.800,-.

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), telah melakukan penanganan perkara Perdata sebanyak 314 perkara. TUN sebanyak 175 perkara dan pertimbangan hukum sebanyak 292 perkara.

Jumlah uang yang dipulihkan melalui jalur Perdata sebesar Rp. 22.715.017.396,- dan jumlah uang yang diselamatkan melalui jalur Perdata sebesar Rp.171.918.501.600,-

Di bidang Pengawasan, Kejati Kaltim melaksanakan kegiatan Insepeksi Umum dan Keuangan sebanyak 14 Kegiatan dengan rincian 1 Kegiatan di Kejati Kaltim dan 13 Kegiatan di Kejari se-Kalimantan Tumur dan Kalimantan Utara. Dengan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada 1 orang Jaksa.

Terakhir pencapaian kinerja di bidang Tindak Pidana Militer dengan memberikan dukungan kegiatan teknis perkara pidana militer sebanyak 2 perkara. (*/he)

Kejaksaan Tinggi Kaltim Gelar Penyuluhan Hukum di SMAN 2 Samarinda

April 23, 2024 by  
Filed under Berita, Hukum & Kriminal

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah kepada para pelajar di SMAN 2 Samarinda Jalan Kemakmuran Samarinda, Senin (22/4/2024).

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini mengangkat tema Pencegahan dan Pemberantasan Kekerasan di Sekolah, yang disampaikan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Toni Yuswanto, SH.MH – Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim dan dihadiri oleh 40 orang pelajar dari SMAN 2 Samarinda.

 “Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda khususnya para pelajar, dengan memperkenalkan hukum sejak dini diharapkan para pelajar melek akan hukum, dan dapat terhindar dari hukuman,” ucap Toni.

Kegiatan yang dibuka Drs. H. Agus Gazali, M.Si – Kepala Sekolah SMAN 2 Samarinda ini disambut baik oleh para pelajar. Mereka terlihat antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar permasalahan hukum yang ada disekitarnya, terutama mengenai bahaya kekerasan di kalangan pelajar dan bahaya Narkotika. (*)

 

 

Bebaskan Terpidana Korupsi, Pengadilan Tinggi Kaltim di Demo Mahasiswa

March 21, 2024 by  
Filed under Berita, Hukum & Kriminal

SAMARINDA – Putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor putusan 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR, Pengadilan Tinggi Kaltim melalui Hakim Ketua, Jamaluddin Samosir, Hakim Anggota Sehartono dan Masdun yang membebaskan saudara Wendy sebagai terpidana korupsi menuai aksi protes dari puluhan mahasiwa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan.

Kantor Pengadilan Tinggi di Kaltim Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu didatangi puluhan mahasiwa yang menggelar aksi demo. Mereka meminta  penjelasan hakim Pengadilan Tinggi atas putusan pembebasan Wendy terpidana korupsi PT Mandiri Migas Pratama (MMP).

Koordinator Lapangan (Korlap) Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan, Zainal mengatakan pihaknya merasa ada hal yang aneh dan tidak masuk akal dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Kaltim terhadap kasus terpidana korupsi dari Wendy.

“Ini berbanding terbalik, sebelumnya kan Wendy dituntut 13 tahun oleh Kejaksaan Tinggi tapi Pengadilan Tinggi Kaltim malah membebaskan pelaku, putusan ini aneh, saya menduga bahwa ada indikasi suap yang terjadi antara saudara Wendy dan Hakim Pengadilan Tinggi,” bebernya, saat orasinya, Kamis (21/3/2024).

Dalam kasus ini, Wendy telah diputuskan bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri nomor 46/PID.Sus-TPK/2023/PN.Smr, disebutkan Wendy terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Zainal menyebut  ada dugaan permainan antara saudara Wendy dengan Hakim Pengadilan Tinggi yang memberikan putusan bebas kepada Wendy.

“Kami sebenarnya datang ini meminta penjelasan kepada Pengadilan Tinggi terhadap putusan vonis yang tidak masuk akal, ini sungguh aneh sekali, bayangkan ada terpidana korupsi yang dibebaskan oleh oknum Hakim,” tegasnya.

Sebagai informasi, melalui Putusan Pengadilan Negeri, Wendy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenacitu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Dan yang ketiga, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Wendy untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.776 miliar.*

Next Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1668397
    Users Today : 3242
    Users Yesterday : 4892
    This Year : 604907
    Total Users : 1668397
    Total views : 14209287
    Who's Online : 63
    Your IP Address : 216.73.216.9
    Server Time : 2026-04-17