DPRD Samarinda Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

July 26, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – DPRD Samarinda mengajak masyarakat menerapkan gaya hidup sehat, seperti berolahraga. Karena berolahraga dapat memberikan manfaat bagi kesehatan dan menjaga kebugaran tubuh. Misalnya, dengan berpartisipasi ikut Samarinda Bhayangkara Run 2026.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Celni Pita Sari saat menghadiri Samarinda Bhayangkara Run 2026 di Halaman Polresta Samarinda, Minggu (26/7/2026).

“Kegiatan Samarinda Bhayangkara Run ini diikuti ribuan peserta dari berbagai kalangan. Ini sebagai ajang olahraga sekaligus kampanye pola hidup sehat,” ungkap Celni.

Dia mengatakan olahraga bukan hanya untuk menjaga kebugaran tubuh. Tetapi, menjadi media memperkuat kebersamaan, persaudaraan, dan semangat persatuan di tengah masyarakat.

“Kita dapat membangun budaya hidup sehat dalam kegiaan ini. Dan juga bisa mempererat silaturahmi antarwarga. Saya mengapresiasi Polresta Samarinda, karena telah menghadirkan event olahraga dengan melibatkan masyarakat,” ungkap dia.

Celni melihat antusiasme peserta Samarinda Bhayangkara Run sangat tinggi. Ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat berolahraga terus meningkat.

“Kami berharap Samarinda Bhayangkara Run dapat terus diselenggarakan secara rutin dan berkembang menjadi agenda tahunan berskala lebih besar,” ucap dia.

Menurut dia, Samarinda Bhayangkara Run bukan hanya memberikan manfaat bagi kesehatan, tetapi olahraga massal ini bisa menggerakkan perekonomian daerah.

“Ribuan peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat memberikan peluang bagi pelaku UMKM, sektor kuliner, serta berbagai jasa pendukung untuk meningkatkan aktivitas ekonomi selama penyelenggaraan acara,” ucap dia. (sobirin)

DPRD Minta Potensi Wisata Alam Samarinda Dioptimalkan dan Dilindungi

July 22, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda Viktor Yuan meminta Pemerintah Kota Samarinda lebih serius mengembangkan sekaligus melindungi potensi wisata alam yang dimiliki Kota Tepian. Menurutnya, pengelolaan destinasi wisata tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga harus dibarengi dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan agar potensi tersebut dapat dinikmati secara berkelanjutan.

Viktor Yuan

Dirinya mengatakan Samarinda memiliki sejumlah objek wisata alam yang sebenarnya memiliki daya tarik tinggi. Namun, sebagian di antaranya mulai kehilangan pesona karena kurangnya perhatian terhadap pengelolaan kawasan, minimnya infrastruktur pendukung, hingga berkurangnya kawasan hutan yang selama ini menjadi penyangga ekosistem.

Salah satu destinasi yang menjadi sorotannya adalah Air Terjun Tanah Merah. Menurutnya, debit air di lokasi tersebut terus mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun lalu sehingga mengurangi daya tarik wisata yang pernah menjadi salah satu tujuan favorit masyarakat.

“Air Terjun Tanah Merah merupakan aset wisata. Kawasan di sekitarnya seharusnya dijadikan zona hijau agar sumber air tetap terjaga dan tidak terganggu aktivitas lain seperti pertambangan,” katanya, Selasa (21/7/2026).

Ia mengungkapkan, ketika masih duduk di bangku sekolah dasar, Air Terjun Tanah Merah memiliki aliran air yang deras dan kedalaman yang cukup untuk menjadi tempat rekreasi masyarakat. Namun kondisi tersebut kini berubah drastis sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah.

Menurutnya, kerusakan kawasan hutan di sekitar sumber mata air diduga menjadi salah satu penyebab berkurangnya debit air. Ia menilai perlindungan kawasan resapan air harus menjadi bagian dari kebijakan pengembangan pariwisata di Samarinda.

Selain Air Terjun Tanah Merah, ia juga menyinggung sejumlah potensi wisata lain yang dinilai perlu mendapat perhatian, termasuk kawasan wisata di Desa Budaya Pampang. Ia mengingatkan agar kawasan penyangga di sekitar objek wisata alam tidak mengalami kerusakan yang dapat mengancam keberlangsungan sumber air maupun kelestarian lingkungan.

Ia menilai pengembangan destinasi wisata tidak cukup hanya melalui promosi, tetapi harus diawali dengan penataan kawasan, peningkatan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, hingga menjaga kebersihan lingkungan sehingga wisatawan merasa nyaman saat berkunjung.

“Promosi memang penting, tetapi objek wisatanya harus dibenahi terlebih dahulu. Kalau kondisinya belum siap, promosi juga tidak akan maksimal,” ujarnya.

 

Menurutnya, konsep pengembangan wisata juga harus memperhatikan identitas dan potensi lokal sehingga mampu memberikan pengalaman berbeda bagi wisatawan. Dengan demikian, setiap destinasi memiliki karakter yang kuat dan mampu bersaing dengan daerah lain.

Ia juga mendorong Dinas Pariwisata untuk lebih aktif menggali kembali objek-objek wisata yang mulai terlupakan. Potensi tersebut, menurutnya, dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan masyarakat setempat agar memberikan dampak ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.

“Masih banyak potensi wisata yang bisa dihidupkan kembali. Ini perlu menjadi perhatian agar masyarakat tidak selalu bergantung pada pusat perbelanjaan sebagai tempat berlibur. Kalau destinasi wisata kita dikelola dengan baik, masyarakat tentu memiliki lebih banyak pilihan untuk berwisata di Samarinda,” pungkasnya. (yud/adv)

DPRD Samarinda Siapkan Perda Pengelolaan Pasar Rakyat untuk Perkuat UMKM

July 22, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat sebagai dasar hukum dalam menata aktivitas perdagangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Viktor Yuan

Anggota DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan selama ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur pengelolaan pasar rakyat secara komprehensif. Kondisi tersebut dinilai membuat penataan pasar belum memiliki pedoman yang kuat.

Menurutnya, keberadaan perda nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, pengelola pasar, pedagang hingga aparat penegak perda dalam menjalankan tugas masing-masing.

“Selama ini belum ada perda yang secara khusus mengatur pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat. Dengan adanya regulasi ini, seluruh pihak memiliki pedoman yang jelas sehingga pengelolaan pasar dapat berjalan lebih baik,” ujarnya, Selasa (21/7/26).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur aktivitas perdagangan, tetapi juga mencakup pembinaan UMKM, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, hingga penataan fasilitas pasar.

Menurutnya, pasar rakyat harus menjadi ruang interaksi sosial yang nyaman bagi masyarakat, baik bagi pedagang maupun pembeli.

“Pasar bukan hanya tempat transaksi jual beli, tetapi juga ruang interaksi masyarakat. Karena itu kebersihan, drainase, keamanan, hingga pembinaan UMKM harus menjadi perhatian,” katanya.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya penataan parkir, kebersihan lingkungan pasar, serta pengaturan pedagang agar tidak lagi berjualan di luar area yang telah disediakan.

“Kami ingin pasar tertata sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di depan sementara kios di bagian dalam kosong. Semua harus berjalan tertib agar pasar menjadi lebih hidup,” jelas Viktor.

Ia berharap perda tersebut nantinya mampu meningkatkan daya saing pasar rakyat di tengah berkembangnya pusat perbelanjaan modern sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (yud/adv)

DPRD Samarinda Minta Sistem Perlindungan Anak Diperkuat

July 20, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Penerapan Program Pesantren Ramah Anak di 56 pondok pesantren di Kota Samarinda mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda. Komisi IV menilai program tersebut harus diiringi dengan sistem perlindungan anak yang kuat agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara cepat, terukur, dan sesuai ketentuan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan keberadaan mekanisme perlindungan anak di lingkungan pesantren menjadi kebutuhan penting agar menjamin keamanan dan kenyamanan para santri selama menempuh pendidikan.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi Kementerian Agama (Kemenag) RI yang mewajibkan setiap pondok pesantren menyediakan layanan pengaduan yang terhubung dengan Satuan Tugas (Satgas) Kemenag.

“Program Pesantren Ramah Anak merupakan langkah positif karena setiap lembaga pendidikan kini dituntut memiliki mekanisme perlindungan yang jelas. Dengan begitu, apabila muncul persoalan, penanganannya dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, Kamis (20/7/26).

Ia menjelaskan, seluruh laporan yang masuk nantinya akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, laporan tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, jika berkaitan dengan perlindungan anak maupun pendampingan psikologis, penanganannya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

“Setiap aduan akan diproses melalui satu pintu sehingga penanganannya lebih terarah. Kasus yang berindikasi pelanggaran hukum akan diserahkan kepada kepolisian, sedangkan persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak akan ditangani bersama instansi yang memiliki kewenangan,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui pengawasan terhadap pondok pesantren memiliki tantangan tersendiri. Pasalnya, kewenangan pembinaan maupun perizinan operasional pesantren berada di bawah Kementerian Agama, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam aspek tersebut.

Dirinya menilai keberhasilan Program Pesantren Ramah Anak membutuhkan kolaborasi yang erat antara Pemerintah Kota Samarinda, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan anak.

“Koordinasi lintas sektor harus terus diperkuat agar sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren benar-benar berjalan efektif dan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh santri,” ucapnya.

Ia berharap program tersebut tidak hanya mampu mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting agar membentuk karakter generasi muda.

“Jangan sampai tindakan segelintir oknum mencoreng nama baik seluruh pesantren. Selama ini pesantren memiliki peran besar dalam membina akhlak dan karakter generasi muda. Karena itu, sistem pengawasan dan perlindungan anak harus terus diperkuat,” tegasnya. (yud/adv)

DPRD Samarinda Minta Pemerintah Bertindak Tegas Terhadap Pelanggaran Limbah

July 20, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Pengawasan terhadap pengelolaan limbah usaha dinilai perlu diperketat agar potensi pencemaran lingkungan di Kota Samarinda dapat dicegah sejak dini. Komisi III DPRD Kota Samarinda menilai langkah pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar menghindari munculnya persoalan lingkungan yang berdampak pada kesehatan maupun kenyamanan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan, pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu meningkatkan intensitas inspeksi serta pemantauan terhadap pelaku usaha. Menurutnya, pengawasan rutin akan lebih efektif dibandingkan menunggu persoalan berkembang hingga menimbulkan keluhan dari warga.

“Pengawasan harus dilakukan secara berkala, bukan hanya setelah muncul persoalan. Dengan pemantauan yang berkesinambungan, potensi pencemaran bisa diketahui lebih cepat sehingga penanganannya juga lebih efektif,” ujarnya, senin (20/7/26).

Ia menjelaskan, setiap aduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan akan tetap menjadi perhatian DPRD. Namun, proses penanganannya harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, Komisi III tidak ingin mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa sebelum hasil pemeriksaan lapangan diperoleh. Karena itu, koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun instansi teknis lainnya menjadi bagian penting agar memastikan penyebab persoalan secara akurat.

“Semua laporan harus diverifikasi terlebih dahulu. Kami ingin memastikan sumber masalahnya benar-benar jelas sebelum menentukan langkah lanjutan maupun rekomendasi yang akan diberikan,” katanya.

Dirinya menambahkan, upaya menjaga kualitas lingkungan hidup bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pelaku usaha juga dituntut memiliki komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan limbah agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Kota Samarinda. Dengan demikian, potensi kerusakan lingkungan dapat ditekan sejak awal.

Ia juga memastikan Komisi III DPRD Samarinda akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat. Apabila hasil inspeksi maupun laporan resmi membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan baku mutu limbah, pihaknya akan meminta instansi yang berwenang memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, tentu kami akan mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas, baik berupa sanksi maupun kewajiban melakukan perbaikan agar persoalan tidak terus berulang,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha sebagai pihak yang menjalankan kegiatan usaha, serta masyarakat yang berperan melakukan pengawasan.

Menurutnya, sinergi ketiga unsur tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Samarinda.

Komisi III DPRD Samarinda berharap setiap persoalan lingkungan dapat diselesaikan secara menyeluruh dengan menyasar akar permasalahan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang dan kualitas lingkungan tetap terjaga untuk masyarakat saat ini maupun generasi mendatang. (yud/adv)

Next Page »

  • vb