Perusahaan Tambang Batu Bara Diminta Tidak Gunakan Jalan Negara
April 14, 2009 by yuli
Filed under Politik dan Pemerintahan
Samarinda – Angkutan tambang batu bara di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur yang menggunakan jalan negara diberi waktu enam bulan untuk membangun jalan perusahaan. Apabila dalam waktu tersebut tidak dapat melaksanakan, Pemrov Kaltim meminta walikota dan bupati untuk mengambil tindakan tegas.
“Kita beri waktu hingga enam bulan ke depan, sejumlah perusahaan tambang harus memiliki jalan sendiri, apabila tetap menggunakan jalan negara saya minta bupati dan walikota bertindak tegas, sehingga jalan pemerintah tidak semakin parah,” tegasnya.
Daerah kabupaten/kota di Kaltim kini marak degan pembukaan Kuasa Pertambangan (KP) yang tidak jarang menggunakan jalan negara, sehingga dampaknya sangat merugikan masyarakat, dampak lainnya adalah rawan terjadi banjir dan longsor akibat degradasi lingkungan yang tidak menguntungkan karena pengambilan batu bara dengan jalan mengupas lapisan bumi.
Beberapa daerah yang kini rawan terjadi bannjir dan tanah longsor akibat pembukaan KP, antara lain Balikpapan yang dikepung sekitar 16 KP batu bara dan Samarinda yang dikelilingi oleh 44 perusahaan batu bara serta Kutai Kartanegara terdapat puluhan KP.Sebagian besar kerusakan itu merupakan akibat digunakan jalan negara untuk angkutan batu bara.
Selain menggunakan jalan negara, sejumlah perusahatan tambang batu bara juga membuat lintasan yang menyeberangi jalan pemerintah sehingga terjadi kerusakan dan menghambat jalur transportasi kendaraan umum.
Melihat kondisi itu, Awang minta kepada bupati dan walikota segera mengambil tindakan tegas kepada sejumlah Kuasa pertambangan (KP) yang menggunakan jalan negara, baik berupa penghentian operasional sementara atau bahkan penutupan kegiatan tambang selamanya jika tidak mau mengindahkan peringatan pemerintah agar tidak menggunakan jalan negara.(vb-01)
adrian hakim on Wed, 15th Apr 2009 10:00 pm
Di Kalsel kan kebijakan ini sdh lama diterapkan, tetapi selalu molor2 trus realisasinya, jadi mesti dipelajari knapa sebabnya, kalo tindakan hukum tegas thd kendaraan dg beratnya jauh diatas kelas jalan secara teknis mgkn lebih adil diterapkan utk semua bukan hanya kendaraan prsh tambang, & akan didukung semua pihak