ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Wakaf Dapat Menjadi Pilar Ekonomi Islam

June 1, 2009 by  
Filed under Ekonomi & Bisnis

Share this news

Samarnda-vivaborneo.com-Jumlah tanah wakaf di seluruh Indonesia saat ini mencapai 2, 7 miliar meter persegi, namun manfaat dan kegunaan wakaf masih bersifat konvensional dan tidak modern. Sebagian besar tanah wakaf di Indonesia diperuntukkan untuk tanah makam dan bangunan masjid serta tempat ibadah saja.

Hal ini dikatakan Ketua Padan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof.Dr. KH. Muhammad Tholhah Hasan dalam temu dengar dengan Wakil Gubernur Kaltim, Farid Wadjdy di ruang kerja Wagub di Samarinda Senin (01/06).

Potensi yang besar ummat Islam di Kaltim, serta dukungan sumber daya alam dan manusia,  menjadikan motivasi utama dalam pembentukkan BWI Perwakilan Kaltim.

Saat ini telah terbentuk Badan Wakaf Indonesia di DKI Jakarta, yang kemudian akan direncanakan untuk perwakilan di sejumlah daerah diantaranya Kaltim, Riau, Kepulauan Riau, dan Gorontalo.

Menurut Tholhah Hasan yang juga mantan Menteri Agama ini, di beberapa negara yang penduduknya mayoritas muslim, pemanfaatan wakaf tidak lagi sebatas untuk tempat ibadah dan pemakaman, namun sudah dalam bentuk taman, apartemen, hotel, rumah sakit, supermarket, sekolah, perkebunan dan lain-lain sesuai dengan kondisi tiap negara.

“Jadi bentuk wakaf tidak hanya berupa tanah atau bangunan, tetapi kini dapat juga berbentuk uang. Wakaf dikelola sebagai kegiatan usaha yang menguntungkan dan hasilnya didistribusikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Wakaf yang kini menjadi gerakan internasional untuk memerangi kemiskinan dan menjadi pilar ekonomi dunia. Beberapa Negara yang telah mengelola wakaf secara baik seperti Mesir, Turki, Bangladesh, Sudan, Srilanka dan Singapura.

Paradigma yang keliru tentang wakaf, menjadikan kendala tersendiri bagi pengelolalan wakaf di Indonesia. “76 persen wakaf di Indonesia tidak dikelola dengan baik, diantara kendalanya adalah penerima wakaf atau Nazhir memiliki pendidikan rendah dan minim pengetahuan tentang wakaf’” jelas Tholhah.(vb-01)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.