ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kaltim Disarankan Beri Kepastian Status Lahan Investor

March 17, 2009 by  
Filed under Politik dan Pemerintahan

Komite Penanaman Modal Bidang Agribisnis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Didiek Hadjar Goenadi di hadapan jajaran Pemprov Kaltim, di Samarinda, Selasa (17/03), meminta Kaltim Beri Kepastian Status Lahan Buat Investor, sehingga perlu jaminan berusaha bagi pengusaha, terutama terkait soal lahan atau lokasi usaha. Dalam kesempatan itu, Didiek mengatakan kedatangan tim BKPM ke Kaltim merupakan tindak lanjut pertemuan Kepala BKPM, Mohammad Lutfi dengan Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak beberapa waktu lalu terkait peningkatan investasi di Kaltim. “Memang Kaltim telah menetapkan sejumlah kawasan pengembangan usaha yang ditawarkan pada investor, namun harus perlu jaminan atau kepastian terkait status hukum, lokasi, luasan dan kandungan sumber daya alam, sehingga pada saat investor siap berinvestasi tidak kecewa karena berbagai masalah di lapangan,” ujarnya.
Jika melihat segi keamanan dan perizinan daerah memang sudah baik. Namun, terkait soal kepastian lokasi dan luasan lahan perlu diperbaiki sehingga mampu memberikan kepacayaan investor yang menjalankan kegiatan di lapangan. “Kita minta Kaltim menyiapkan semua ini, sehingga pada saat kita bawa investor ke Kaltim sudah ada gambaran jelas dan pasti bagi investor dan bukan sebaliknya serba tidak menentu yang membuat pengusaha kecewa,” kata Didiek.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Potensi Daerah, Wiediarni mengatakan dalam waktu dekat peraturan presiden (Perpres) tentang penanganan perizinan satu pintu akan segera terbit karena sudah memasuki tahap pembahasan akhir. Dengan Perpres itu, kata Wiediarni nantinya perizinan bisa dilakukan baik di Jakarta dan masing-masing provinsi atau kabupaten/kota karena sudah terhubung atau terkoneksi dengan mamanfaatkan teknologi informasi (TI).
Pada tahun 2009 ini Kaltim menawarkan 1,3 juta ha untuk budidaya non kehutanan (KBNK) yang dapat digunakan untuk usaha pertanian dalam arti luas dan bidang lainnya sesuai dengan potensi di masing-masing daerah. Dari lahan KBNK itu, terbagi dalam lahan pengembangan pertanian, perikanan, peternakan dan tanaman pangan dan usaha bidang kehutanan yang membutuhkan kepastian soal status hukum serta lokasi yang jelas terhadap penawaran tersebut. (vb-01/ekosusanto)