ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sengketa Tanah Mengambang, Khoirul Anam Diduga Membuat Laporan Palsu ke Polres Tarakan

January 12, 2019 by  
Filed under Profil

Share this news

Tarakan,viva borneo.com, Sengketa tanah oleh dua bersaudara kakak beradik,  antara Halim Susanto (61 th) dan Khairul Anam(53 th), cukup berkepanjangan sejak tahun 2015 hingga 2019 ini belum terselesaikan. Dalam kasus ini, Halim Susanto telah dilaporkan ke Polres Tarakan karena telah menyerobot tanah milik Khairul Anam. Hingga kini, sengketa ini belum ada menemukan titik terang meskipun telah ditangani oleh Polres Tarakan, bahkan telah sampai ke tingkat Polda Kaltim.

Tanah Sengketa di Tarakan

Kasus sengketa tanah di atas lahan  seluas 8.994 m2 (meter  persegi) yang terletak di Jalan Slamet Riyadi RT 13 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, menyisakan sejumlah tanya.

Menurut kuasa hukum Halim  Susanto, David, SH saat ditemui  di kediamannya di bilangan Jln Slamet Riyadi RT 13 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, kepada wartawan vivaborneo.com (Rabu/10/1/2019) menjelaskan panjang lebar tentang bukti pendukung kepemilikan tanah itu.

Halim Susanto alias Muluk telah dilaporkan oleh sang adik, Khairul Anam, dengan tuduhan penyerobotan tanah miliknya.  Kasus ini bergulir berdasarkan surat Polres Tarakan nomor:B/393/III/2015/Reskrim tertanggal 25 Maret 2015 yang isinya untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari Halim Susanto alias Muluk.

Berdasarkan laporan tersebut, menurut Kuasa Hukum Halim Susanto, David, SH, menampik bukti-bukti yang dibawa pihak Khairul Anam, karena seluruh dokumen dan surat-surat  yang disertakan Khairul Anam, seluruhnya adalah surat dan tanda tangan palsu.

Atas laporan ini, Polres Tarakan telah memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui status kepemilikan tanah  tersebut. Para saksi yang dipanggil diantaranya  Halim Susanto sebagai (terlapor, Khairul Anam sebagai pelapor, Llim Bo Djie alias Eddy Willyanto, Maria Renius, Teguh  Hari Rahardjo dan Anung Susanto.

Berdasarkan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Jusuf,SH,SIK  yang dihadiri para kanit dan anggota Reskrim lainnya, harusnya kasusnya semakin jelas. Namun kenyataannya, kasus sengketa ini mengambang hingga hari ini.

Hasil gelar perkara disimpulkan bahwa kasus ini  belum adanya cukup bukti untuk ditingkatkan ke proses penyidikan. Sehingga  Polres Tarakan  menyarankan agar pelapor menempuh upaya jalur hukum perdata.

Atas bukti-bukti yang tidak mendukung ini, sang kakak, Halim Susanto melaporkan balik Khoirul Anam dengan sangkaan dokumen dan surat serta tandatangan palsu.

Laporan balik ke polisi ini dengan nomor pengaduan bernomor STTP/163/III/2016/RESKRIM  tanggal 16 Maret 2016 tentang Pemalsuan Dokumen pun melayang ke pihak kepolisian.

 

“Saat ini pihak Khairul Anam tidak dapat memberikan bukti yang kuat tentang keaslian surat pendukungnya. Sehingga, Halim Susanto melaporkan balik kasus menyerobotan tanah yang dituduhkan kepadanya,” jelas David, SH.

Perkara pemalsuan inipun telah digelar di Polda Kaltim pada Kamis, tanggal 17 Maret 2016, bertempat di gedung Satreskrim lantai 3 Polda Kaltim.

“Hingga saat ini belum terselesaikan, dalam arti kata ada unsur kesengajaan untuk mengulur waktu, ingin mem petieskan masalah ini. Bila ingin menguasai sebidang tanah, harus mempunyai hak atau surat yang jelas terdaftar di pemerintah. Dan jika tidak terdaftar dipemerintah, jangan dipaksakan,” kata David.

Menurut Kuasa Hukum  Halim Susanto itu, jika didalam penyelidikan perkara tidak ditemui hal-hal yang melanggar pidana maka harus dibatalkan demi hukum. Polres Tarakan harus berani mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

“Kami merasa keberatan dengan proses yang mengambang seperti ini, sehingga merugikan nama baik pihak Halim Susanto sehingga lahan tersebut tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. Polda Kaltim telah melakukan gelar perkara. Hasil gelar di Polda Kaltim dan Polres Tarakan tidak pernah disampaikan kepada saya sekalu kuasa hukum,” David, SH.(vb/waldy/trkn)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.