ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Bawaslu dan Panwaslu Kubar Tertibkan APK Menyalahi Aturan

January 27, 2024 by  
Filed under Kutai Barat

Share this news

SENDAWAR – Ratusan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho maupun spanduk milik partai politik serta calon legislatif (Caleg) Pemilu Serentak 2024 yang terpasang menyalahi tempat dalam Kota Sendawar, Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubar, Sabtu (27/1/2024).

Bawaslu Kubar telah berkoordinasi dengan KPU Kubar, juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai eksekutor, serta Polres  Kubar membantu dalam menjaga kamtibmas.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kubar Silvester Sagor, mengatakan, penertiban APK tersebut dilakukan serentak pada 16 kecamatan se-Kubar namun dari 16 kecamatan ada 6 kecamatan yang mengajukan rekomendasi ke Bawaslu kabupaten Kutai Barat untuk melakukan penertiban diantaranya kecamatan Bongan, Tering, bigung, Barong tongkok, sekolaq darat dan melak. Untuk 3 kecamatan dilakukan langsung oleh Bawaslu, dan pada 3 kecamatan lainnya oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Untuk 3 kecamatan serta dalam Kota Sendawar oleh Bawaslu bersama Satpol-PP. Pada 3 kecamatan lainnya ditertibkan oleh Panwascam,” jelas Sagor, Sabtu (27/1/2024).

Silvester Sagor menegaskan, Bawaslu Kubar acuannya undang undang 7/2017 dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2003 yang mengatur pemasangan alat peraga kampanye. Bahkan didalam penertiban APK itu menurutnya, Bawaslu Kubar menggunakan semua regulasi yang berhubungan dengan masalah kampanye pemilu serentak 2024.

“kita pada hari ini juga tidak asal mengasal dalam melakukan penertiban, tentu dasarnya telah kami lakukan telah melayangkan surat saran perbaikan kepada semua peserta pemilu di wilayah kecamatan sebagaimana yang telah diatur undang undang 7/2017 dan juga PKPU 15/2003 yang mengatur kampaye pemilihan umum dan pemasangan alat peraga kampanye,” katanya.

“Pemasangan APK harus memperhatikan etika dan estetika keindahan kota. Utamanya di jalur hijau, trotoar pejalan kaki, juga dibahu jalan pada tikungan dan kawasan lampu merah, merupakan daerah terlarang. Karena berpotensi sebagai pemicu kecelakaan lalulintas,” ungkapnya lagi.

Bawaslu Kubar mengimbau agar para calon legislatif bersama tim kampanye Pemilu Serentak 2024 se-Kubar untuk selanjutnya agar tidak memasang APK disembarang tempat, terutama ditempat umum.

“Pemasangan APK tidak dilarang, tetapi harus, mengikuti aturan serta ketentuan. Tempat terlarang yaitu di bahu jalan, di kantor atau fasilitas pemerintah, gedung atau tempat pendidikan, serta diareal dan gedung tempat ibadah,” tandas Sagor. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.