ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dinkes Kukar Imbau Warga Waspadai Fogging Liar

January 25, 2019 by  
Filed under Kesehatan

Share this news

TENGGARONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) menghimbau agar masyarakat mewaspadai maraknya Fogging liar atau Ilegal. Hal tersebut ditegaskan oleh  Plt Kepala Dinas Kesehatan Kukar Arpan Boma, Rabu (23/1/2019).

“Ya, fogging atau pengasapan menjadi langkah terakhir, dan tidak dilakukan di semua lokasi, tapi di lokasi yang diduga ada peningkatan kasus. Dinkes lebih menganjurkan pada PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk),” katanya.

Boma juga kembali mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai adanya foging liar yang mengatasnamakan Dinkes lalu memungut biaya tertentu.

“Saya tegaskan bahwa dinkes nggak ada itu (fogging liar), kalau dari Dinkes pasti bersurat ke Kades atau Lurah lebih dulu, fogging itu langkah terakhir,” tegas Boma.

Bahkan terkait dengan maraknya fogging ilegal, dirinya juga tak punya kewenangan untuk melakukan penindakan, namun warga sendiri bisa melaporkannya ke kantor polisi.

“Saya katakan bahwa, Dinkes tidak pernah merekomendasikan fogging liar, sebab penggunaan obat fogging itu tidak boleh sembarangan, harus sesuai dengan Stadar oprasional Prosedur (SOP). Salah-salah nymuknya malah residen atau pindah ke tempat lainnya. Selain itu dapat mengganggu kesehatan,” katanya.

Ditambahkan dia, fogging tidaklah efektif dalam pemberantasan sarang nyamuk melainkan lebih efektif ketika melakukan pengurasan bak di kamar mandi, membersihkan lingkungan dan lainnya.

“Sebaiknya, kita kuras bak mandi dan menebarkan bubuk abate yang sudah didistribusikan ke puskesmas untuk diteruskan ke masyarakat secara gratis. Mari kita terapkan pola hidup bersih,” ujarnya.

Diketahui, dari data Dinkes Kukar terdapat 100 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terjadi di Kukar selama bulan Januari 2019 ini. Bahkan angkat tertinggi ditemukan di Puskesmas Rapak Mahang, Tenggarong sebanyak 20 kasus, diikuti puskesmas Loa Kulu 18 kasus dan Puskesmas Sebulu sebanyak 17 kasus. (Medsi07)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.