ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPRD Kaltim Bahas Pencabutan 2 Perda

January 17, 2023 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

M Samsun

SAMARINDA– Rapat Paripurna ke-3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim mengagendakan pengesahan pencabutan 2 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023).

Dua peraturan daerah tersebut yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air dan Tanah.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan dicabutnya dua Perda tersebut dianggap sudah tidak relevan karena sudah bukan kewenangan Pemprov Kaltim lagi. Perda tersebut dicabut karena tidak berkesesuaian dengan UU diatasnya.

“Contoh sejak adanya UU baru kan, Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang tadi itu, semuanya kan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ucapnya

Pencabutan Perda tersebut karena sudah tidak lagi jadi kewenangan Pemprov. Selain itu juga melalui berbagai proses antara lain seperti menunggu jawaban serta assesment dari Mendagri. (*/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.