ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPRD Minta Pemkab Kubar Tertibkan Penjualan BBM

January 25, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat melakukan hearing (dengar pendapat) tentang penertiban yg penjualan BBM eceran di masyarakat

SENDAWAR – DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, melakukan rapat dengar pendapat umum (hearing) dengan Disperindagkop, Kepala Bagian Ekonomi Setkab Kubar, Polres, Satpol PP, SPBU, dan APMS, dalam rangka Penertiban Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran di masyarakat, Senin (24/1/2022).

Hearing dipimpin Ketua DPRD Kubar, Ridwai di ruang rapat Komisi Lantai II, Gedung DPRD di Sendawar, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kubar, H Ahmad Syaiful Acong serta 25 anggota DPRD KUbar lainnya. Selain itu, turut hadir pihak Disperindagkop Kubar, Kepala Bagian Ekonomi Setkab Kubar, Perwakilan Polres Kubar, para camat, Perwakilan Satpol PP Kubar, serta sejumlah pemilik SPBU dan APMS.

Ketua DPRD Kubar, Ridwai mengatakan, hasil hearing menekankan semakin banyaknya pemjual BBM eceran yang dikenal di masyarakar pertamini. Menurut Ridwai, berdasarkan pengaduan masyarakat, sejumlah pertamini di Kubar takaran BBM yang dijual tidak sesuai atau kurang.

“Sedangkan harga BBM dinaikan dengan selisih mencapai Rp 1.000 hingga Rp 1.500 per liter,” ungkapnya.

Dia meminta Pemkab Kubar melakukan penertiban terhadap pertamini. Terutama jika ada pertamini yang lokasinya ditempat umum dan padat penduduk.

“Karena risikonya rawan kebakaran terhadap pemukiman penduduk. Jadi pemerintah harus segera melakukan penertiban pertamini terutrama dalam ibukota kabupaten, ibukota kecamatan, dan kampung padat penduduk,” harap Ridwai.

Selain itu menurut Ridwai, dalam hearing itu juga dibahas kuota BBM untuk Kubar selama ini sering kurang. Namun setelah mendengar laporan dari Disperindagkop dan UKM Kubar, ternyata kuota BBM untuk Kubar tidak pernah kurang.

“Bahkan kuota BBM dari PT Pertamina untuk Kubar hingga saat ini berlebihan. Penyebab kuota kurang, karena pendistribusiannya yang belum sesuai, ” ucapnya.

Keterangan dari Kabag Ekonomi Setkab Kubar juga menguatkan kuota BBM untuk Kubar dari Pertamina memang lebih. Sehingga dapat disimpulkan tidak ada kekurangan kuota BBM untuk Kubar.

“Baru-baru ini Bagian Ekonomi Setkab Kubar bersurat ke pertamina, agar bisa menambah kuota BBM sebesar 20 persen untuk Kubar,” tegas Ridwai.

Dia menyebut, jika ada penambahan kuota BBM sebesar 20 persen dari Pertamina untuk Kubar, maka dapat dipastikan para pengantre BBM di SPBU/APMS akan semakin bertambah. Hal itu perlu ada pegawasan ketat dalam distribusi dari SPBU/APMS.

“Dikawatirkan BBM tersebut bukan hanya dikonsumsi oleh masyarakat. Tapi diperjual belikan ke industri/perusahaan sawit, tambang dan subkon tambang. Oleh karena itu, DPRD Kubar mengharapkan pemerintah segera menertibkan mulai SPBU/APMS hingga para pengatre dan pengecer BBM, terutama pertamini,” ujar Ridwai.

Ridwai menjelaskan. penertiban terhadap pengantre dan pengecer BBM bukan untuk dihilangkan. Tapi penertiban cara mengantre hingga HET BBM oleh pemerintah untuk pengecer. Penertiban berhak dilakukan oleh pemerintah dan pihak kepolisian.

“Kami  sangat mengerti keberadaan pengantre dan pengecer BBM. Kondisi ekonomi saat ini yang suram, sehingga mereka mencari rejeki dari mengecer BBM,” timpalnya.

Dia meminta pemerintah mengatur (membuat jadwal) khusus bagi para pengatre BBM di SPBU/APMS di Kubar terutama pengaturan hari khusus bagi pengatre dan masyarakat umum.

“Saya minta di atur hari dan jumlah kuota BBM bagi pengantre di SPBU/APMS. Begitu juga bagi masyarakat umum, diatur jadwal khusus hari untuk bisa ke SPBU/APMS. Hal itu demi azas keadilan,” katanya.

Terkait Surat Edaran (SE) Bupati Kubar beberapa waktu lalu terhadap pengaturan cara pendistribusian BBM, Ridwai menilai surat edaran tersebut masih mengambang dan belum terlalu tegas, sehingga masih ada celah pengantre BBM bisa leluasa ke SPBU/APMS..   (*/arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.