ESDM Kaltim Tegaskan Reklamasi Tambang Bukan Kewenangan Daerah

January 23, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Aksi penyampaian aspirasi mahasiswa terkait persoalan reklamasi dan lubang bekas tambang mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur meluruskan posisi kewenangan pemerintah daerah dalam sektor pertambangan batu bara, yang sejak 2020 telah sepenuhnya beralih ke pemerintah pusat.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menyampaikan hal tersebut menanggapi aksi penyampaian aspirasi sekitar 100 mahasiswa yang digelar pada 21 Januari 2026 lalu. Pada aksi tersebut, mahasiswa menyoroti persoalan reklamasi tambang dan menyatakan Kalimantan Timur dalam kondisi darurat tambang.

“Pada saat mereka menyampaikan aspirasinya, baru diketahui bahwa kewenangan perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan batu bara sudah tidak lagi di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Bambang, Kamis (22/1/26).

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi tersebut, seluruh kewenangan pertambangan berada di pemerintah pusat dan dilaksanakan melalui Inspektur Tambang. Bahkan, menurutnya, pemerintah provinsi tidak dapat secara langsung menurunkan Inspektur Tambang ke lapangan tanpa adanya surat penugasan dari pemerintah pusat.

“Kalau kami meminta Inspektur Tambang turun, harus bersurat ke pemerintah pusat. Kalau sudah ditugaskan baru mereka bisa turun. Jadi tidak bisa reaksional,” jelasnya.

Dirinya mengakui keterbatasan jumlah Inspektur Tambang serta sarana dan prasarana menjadi salah satu faktor pengawasan yang belum optimal, terutama dengan luas wilayah Kalimantan Timur yang sangat besar. Hal tersebut, kata dia, turut membuka ruang diskusi yang lebih objektif antara pemerintah dan mahasiswa.

“Diskusi kemarin membuka semua wawasan. Selama ini narasi di media sosial menyebut ESDM diam atau melakukan pembiaran. Padahal secara kewenangan, itu memang bukan lagi di daerah,” tegasnya.

Terkait tuntutan mahasiswa mengenai data deforestasi akibat pertambangan, revegetasi, dan reklamasi, ia menyebutkan, data tersebut tidak berada di pemerintah provinsi.

“Kalau kewenangannya tidak ada di sini, otoritasnya tidak ada di sini, pembiayaannya tidak ada di sini, datanya juga pasti tidak ada di sini,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah provinsi tetap turun ke lapangan apabila terjadi dampak langsung terhadap masyarakat, seperti bencana longsor akibat aktivitas tambang. Namun langkah tersebut sebatas memastikan perlindungan masyarakat dan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Kami turun memastikan kondisi masyarakat, lalu mengoordinasikan ke Inspektur Tambang untuk mitigasi. Tapi kami tidak bisa mengeksekusi,” katanya.

Dirinya juga menyoroti persoalan jaminan reklamasi (jamrek) yang seluruh dananya berada di pemerintah pusat. Jika perusahaan tambang tidak melakukan reklamasi, penunjukan pihak ketiga untuk pelaksanaan reklamasi juga menjadi kewenangan pusat.

Ia menilai kebijakan sentralisasi kewenangan pertambangan ini menimbulkan ketimpangan, karena aktivitas tambang dan dampak lingkungannya berada di daerah, sementara kewenangan pengawasan tidak.

“Kebijakan ini strategis, tapi penatausahaannya belum berpihak kepada daerah,” ujarnya.

Menurut Bambang, keterbatasan kewenangan daerah dalam pengawasan tambang juga disoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan pemeriksaan, termasuk oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

“Ini juga disampaikan Pak Wakil Gubernur saat menerima laporan BPK, bahwa kewenangan daerah sangat terbatas dalam pembinaan dan pengawasan tambang batu bara, dan itu berdampak pada pengawasan lingkungan,” pungkasnya. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1187744
    Users Today : 3443
    Users Yesterday : 5952
    This Year : 124254
    Total Users : 1187744
    Total views : 11293764
    Who's Online : 78
    Your IP Address : 216.73.216.159
    Server Time : 2026-01-23