ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Isran Noor:  Tidak  Ada Pemberhentian Tenaga Honor

January 19, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

JAKARTA – Perjuangan Gubernur Kaltim H Isran Noor untuk para tenaga honor membuahkan hasil yang sangat membahagiakan.  Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas bersedia menerima permohonan Gubernur Isran Noor selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI)  agar tidak ada pemberhentian untuk tenaga honor di instansi-instansi pemerintah dalam beberapa tahun ke depan. Pertemuan dimaksudkan mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

“Hasilnya sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti akan dirumuskan ulang oleh APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi),” ungkap MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu (18/1/2023), usai pertemuan dengan APPSI, Apeksi dan Apkasi.

Dalam rapat itu, Gubernur Isran Noor sangat tegas dalam perjuangannya untuk tenaga honor.

“Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian atau pemecatan atau PHK (tenaga honor). Itu aja,” tegas Gubernur Isran Noor saat door stop bersama MenPAN RB Abdullah Azwar Anas di Kantor Menpan dan RB usai pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam itu.

Setelah menemui titik terang upaya penyelesaian nasib 2,4 juta tenaga honor di Indonesia, termasuk Kaltim, selanjutnya APPSI, Apeksi dan Apkasi akan mencari rumusan terbaik demi penyelesaian persoalan tenaga honor ini.

Prinsipnya, semua bersepakat tidak akan ada pemberhentian tenaga honor, hingga ditemukan rumusan terbaik untuk nasib para tenaga non-ASN tersebut. Namun demikian, belum diungkap secara terbuka solusi sementara yang sudah disepakati dan akan ditindaklanjuti.

Namun yang pasti, opsi pengangkatan seluruh tenaga honor menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak memungkinkan bagi keuangan negara. Sebaliknya, pemberhentian tenaga non-ASN secara keseluruhan pun tidak mungkin dilakukan karena berpotensi menimbulkan gejolak dan terhambatnya penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebada dengan Isran Noor, Ketua Apeksi Bima Arya menjelaskan sudah ada titik terang dan titik temu. Sekarang tinggal turun secara bersama-sama dalam payung regulasi.

“Rincian terkait isu pembiayaan, pembagian porsi pusat dan daerah. Time line sepertinya akan cepat karena proses ini harus diakselerasi,” kata Wali Kota Bogor itu.

Senada, Sekjen Apkasi Adnan Purichta Ichsan mendukung regulasi yang akan dibuat untuk memperjuangkan agar tenaga honor non-ASN tidak di-PHK.

“Kita sedang mencari solusi terbaik, khususnya soal keuangan agar tidak membuat daerah tertekan,” kata Ahmed Zaki Iskandar.

Rapat juga dihadiri Kepala BKN Aria Wibisana, sejumlah gubernur, bupati dan wali kota serta para pejabat teras Kementerian PAN dan RB. (sam)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.