ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Jaksa Agung : Kewenangan Restorative Justice Berpeluang Didelegasikan ke Daerah

January 1, 2023 by  
Filed under Berita

Share this news

Jaksa Agung ST Burhanuddin (foto : ist)

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual, Rabu (28/12/ 2022) lalu. Menyampaikan evaluasi kinerja korp Adhyaksa yang dipimpinnya sepanjang tahun 2022.

Di bidang Tindak Pidana Umum, terkait dengan restorative justice (RJ), Jaksa Agung berharap pelaksanaan RJ secara konsisten diselenggarakan dengan profesional dan penuh integritas, maka tidak menutup kemungkinan kewenangan RJ akan didelegasikan ke daerah melalui quasi seponeering.

Dalam tahapan penanganan perkara, mulai dari prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, hingga eksekusi, Jaksa Agung mengatakan agar Jaksa/Penuntut Umum kiranya memiliki rasa tanggung jawab. Terutama dalam tahapan prapenuntutan yang menjadi landasan fundamental yang menentukan keberhasilan dalam suatu penanganan perkara.

Dikatakan, tahapan prapenuntutan ini merupakan penerapan dari asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa, dalam tahapan inilah ditentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak untuk ditingkatkan ke tahapan penuntutan, sehingga peranan Jaksa lebih dominan dalam tahapan ini.

“Saya tegaskan, tanggung jawab Jaksa/Penuntut Umum yang melaksanakan tahapan prapenuntutan tidak selesai sampai berkas perkara dinyatakan lengkap, namun bertanggung jawab hingga perkara tersebut tuntas dieksekusi, termasuk jika kedepannya perkara tersebut dieksaminasi,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian di bidang Tindak Pidana Khusus, Burhanuddin mengatakan dalam semua tahapan penegakan hukum, senantiasa perlu diwaspadai pihak-pihak yang kontra, khususnya terhadap pemberantasan korupsi, yang saat ini kita kenal dengan terminologi “corruptors fight back”, seperti yang terjadi di Jawa Tengah belum lama ini.

Jaksa Agung menuturkan koruptor dan pendukungnya akan terus berusaha melawan untuk mendelegitimasi  upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan Kejaksaan.

“Selaku pimpinan Kejaksaan, saya kembali mengingatkan agar jangan takut dan jangan gentar terhadap serangan tersebut selama saudara sekalian bekerja dengan baik, profesional dan berintegritas,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya dalam kesempatan ini, Jaksa Agung meminta agar Bidang Tindak Pidana Khusus dapat menyamakan persepsi terkait penanganan perkara Pidsus secara profesional, tuntas, dan berbobot. Secara profesional yaitu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan mengedepankan integritas dan berdasarkan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, tuntas yaitu terhadap penanganan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime) harus diikuti dengan penanganan dan pembuktian tindak pidana lanjutannya (follow up crime) seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).**


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.