ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Jampidum Fadil Zumhana Harapkan Jaksa Pahami Case Building Tindak Pidana Kesehatan

January 10, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana membuka Focus Group Discussion FGD Pemantapan Prapenuntutan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Kesehatan pada Obat, Selasa (10/1/2023).

Ia menyampaikan saat ini, isu maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak di Gambia dan 192 kasus di Indonesia per 19 September 2022 tentu membuat masyarakat terutama orang tua menjadi cemas.

Obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi kadar ambang batas aman tentu menjadi perhatian publik lantaran dugaan yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Presiden RI telah menggelar rapat internal terkait perkembangan kasus obat penyebab gagal ginjal dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Senin 24 Oktober 2022 lalu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Dalam rapat tersebut, Kepala Negara memberikan sejumlah arahan kepada jajarannya, salah satunya untuk mengutamakan keselamatan masyarakat,” ujar Fadil Zumhana melalui rilis Puspemkum Kejagung RI yang diterima media ini, Selasa (10/1/2023).

Ia mengatakan melalui Focus Group Discussion (FGD) Pemantapan Prapenuntutan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Kesehatan, pada obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi Kadar Ambang Batas Aman ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan ataupun referensi Jaksa untuk lebih mengetahui lagi case building terhadap skema kasus atau anatomi kasus perkara tindak pidana di bidang kesehatan khususunya berkaitan dengan obat.(*)

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.