ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kasus Narkoba Duduki Peringkat Tertinggi di Kejari Kutai Barat

January 10, 2019 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Kasus narkoba menduduki peringkat tertinggi yang ditangani Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) selema periode tahun 2018.

Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi SH MH, yang didampingi Kasi Pisdsus H. Indra Rifani, kasi Pidum Andy Bernard Simanjuntak dan kasi Datun Tri Nurhadi, Rabu (9/1/2019).menyampaikan, kasus perkara narkoba yang ditangani oleh Pidum sebanyak 70 perkara, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017 sebanyak 49 perkara..

“Untuk memberikan efek jera terhadap kasus narkoba, biar barang buktinya sedikit kami tetap akan menuntut tinggi hukumannya,” ujar Kejari Kubar Syarief Sulaiman Nahdi.

Lanjutnya Syarief S.N, ini salah satu keprihatinan dari pada kejaksaan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahayanya menggunakan narkoba, karena perkara narkoba di tahun 2018 ini sudah merambah kepada anak – anak.

Sedangkan untuk peringkat kedua dari perkara Pidum adalah kasus PA yang mencapai 17 perkara. Diharapkan kepada masyarakat baik Kubar maupun Mahakam Ulu (Mahulu), untuk selalu waspada dalam mengawasi putra dan putrinya dalam bergaul, jangan sampai kecolongan.

“Untuk Perkara yang di tangani Pidsus di sepanjang tahun 2018, telah menyelamatkan uang negara total sebesar Rp. 3,8 miliar dari dua perkara yang ditangani,” ungkap Kejari.

Dari dua kasus ini antara lain dugaan korupsi Perusda Witeltram Kubar, dan kasus pemberian hibah Pemprov Kaltim kepada 3 yayasan pendidikan di Kubar.

Kasus korupsi dana hibah 3 yayasan pendidikan di Kubar sudah putus di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Jaksa Peuntut Umum (JPU) menuntut 10 tahun penjara, namun Kejari Kubar akan banding karena menurutnya belum sesuai dengan putusan hakim yang hanya 6 tahun penjara bagi terdakwa Profesor Susadya Sutedjawidjaya.

“Uang sebesar Rp 3,8 miliar tersebut diselamatkan didalam rekening penampungan Kejari Kubar. Setelah kasus korupsi tiga yayasan itu inkracht (berkekuatan hukum tetap) oleh putusan Mahkamah Agung (MA), dan setelah putusan PN Tipikor terhadap kasus korupsi Perusda Witeltram, uang tersebut akan disetor ke kas negara,” ungkapnya.

Sedangkan Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana KPU Mahulu sebesar Rp 30 mliar tahun anggaran 2015/2016, belum ditetapkan tersangkanya.

“Kami masih terus mendalami seluruh barang bukti yang harus kami verifikasi, dan secepatnya akan diumumkan berapa kerugian negara dari kasus itu, serta siapa tersangkanya,” tutupnya. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.