ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Batu Raih Piagam Zona Integrasi Wilayah Bebas Korupsi

January 5, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu  Supriyanto  menganggap tahun 2021 merupakan momentum bersejarah bagi penegakan hukum di Batu. Pandemi Covid-19 gelombang kedua begitu hebat mengguncang ibu pertiwi, tetapi semangat penegakan hukum tidak pernah surut. Di akhir tahun 2021 Kejaksaan Negeri Batu mampu meraih prestasi tertinggi berupa pemberian Piagam Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2021 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo

“Pencapaian itu tidak begitu saja datang, tanpa perjuangan keras seluruh karyawan Kejari Batu, yang bekerja keras, Cerdas dan iqlas “ tegas. Supriyanto didampingi kasi Intelijen Edi Sutomo, yang sekaligus sebagai juru bicara Kejari Batu, Rabu ( 5 /1/2022).

Edi Sutomo yang juga humas Kejari Batu menyampaikan capaian kinerja strategis pada tahun 2021 antara lain di  bidang Inteljen melakukan kegiatan operasi intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan penegakan hokum. Sementara  di bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan turut berkontribusi dalam menciptakan situasi aman dan kondusif Kota Batu selama tahun 2021, termasuk dalam pemberian dukungan penanganan pandemi covid 19.

“Kami juga melakukan penguatan pengetahuan tentang hukum dengan melakukan sosialisasi dan penerangan hukum ke berbagai lapisan masyarakat yang tergabung dalam berbagai komunitas,“ ungkap Edi Sutomo.

Kejari Batu merilis  program PRAJA SATU (Program Jaksa Sahabat Kota Batu), agar masyarakat memahami berbagai peraturan hukum yang muaranya bisa sadar hukum lalu mentaati hukum dan terhindar dari permasalahan hukum.

“Kegiatan  ini  mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi seperti kegiatan penerangan hukum, penyuluhan hukum, kegiatan jaksa masuk sekolah, jaga desa (Jaksa Menjaga-Desa Sejahtera); jaksa sahabat jurnalis; jaksa sahabat guru; jaksa sahabat pemuda; jaksa sahabat petani; jaksa sahabat PHRI; jaksa peduli pariwisata.“  papar Edi.

Pada bidang inteljen Kejari Batu juga melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Kota Batu sehingga berbagai macam aliran kepercayaan (penghayat kepercayaan) dan keagamaan bisa melaksanakan kegiatan kepercayaan maupun keagamaan dengan lancar tanpa mengganggu kegiatan agama atau kepercayaan orang lain. Kondisi membuat tidak terjadi penodaan agama, semua bisa hidup rukun, damai berdampingan satu dengan yang lain.

“Kami masuk di semua lini lapisan masyarakat, yang terakhir melalui budaya Mocopatan “ lanjut Edi.

Keberhasilan tindak pidana, penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum)  di wilayah Kejari Batu tahun 2021, dengan jumlah perkara 132 perkara, terbanyak Narkotika  & Psikotropika 70 perkara, Pencurian 16 perkara, Penipuan /penggelapan 12 serta kekerasan terhadap anak 11 perkara ( UU Perlindungan Anak ).

Keberhasilan perkara Pidana Khusus ( Pidsus), selama setahun,  perkara yang masuk dalam penyidikan yakni Perkara atas nama tersangka Fauji Purnomo (penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Bulukerto dengan kerugian negara sebesar Rp.338,6 juta. Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan saat ini sedang dalam proses upaya hukum banding.

Perkara atas nama tersangka Edi Setiawan dan Nanang Ismawan dalam kasus penyimpangan pengadaan tanah SMAN 3 Batu dengan kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih.

Sementara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) menangani perkara SKK Non Litigasi  37  dan SKK Litigasi  4 perkara.  Bidang Datun mampu memberi masukan  ke Negara berupa Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP), yaitu dari denda tilang, biaya perkara, penjualan barang rampasan sebesar Rp191,7 miliar dan sudah disetorkan ke kas Negara. (Buang Supeno)

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.