ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kepulauan Balagbalagan Diperebutkan Kaltim dan Sulbar

January 3, 2011 by  
Filed under Artikel, Opini

Share this news

vivaborneo.com – Sebanyak 30 pulau wilayah kepulauan Balagbalagan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Barat. Demikian pernyataan Asisten I Pmerintah Sulawesi Barat Aksan Jalaludindin akhir tahun lalu yang dimuat di sebuah harian local Kaltim.Bahkan lebih lanjut dia mengatakan, 30 pulau yang posisinya berada di perbatasan antara perairan Sulawesi Barat dan wilayah Provinsi Kalimantan Timur terancam lepas karena telah diincar pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk merebutnya dari Sulbar.

Untuk itu Pemerintah Sulbar meminta ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) untuk menetapkan koordinat batas wilayah Sulbar dengan Kalimantan Timur di perairan Sulawesi, sehingga jelas 30 pulau yang diincar Provinsi Kalimantan Timur masuk dalam wilayah Sulawesi Barat.

Apa yang dikatakan Asisten I Pemprov Sulbar klaim terhadap wilayah kepulauan Balagbalagan masuk dalam wilayah Sulbar maupun pernyataannya yang mengatakan pemerintah Provinsi Kaltim akan merebutnya adalah merupakan pernyataan sepihak dan berlebihan.

Hal ini dikarenakan permasalahan wilayah kepulauan Balagbalagan merupakan permasalahan lama yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Pusat.

Dalam penyelesaiannya, telah disepakati bahwa untuk menindaklanjuti penegasan batas wilayah antara Provinsi Kalimantan Timur dengan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulawesi Barat merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan -red) akan dilakukan pengkajian dan penegasan batas secara pasti di lapangan oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat, Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Kaltim, Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan baik secara aspek Yuridis, Historis, Geografis, dan Administratif.

Kedua, di dalam penentuan batas secara pasti di lapangan harus mengikuti tahapan-tahapan,  penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar batas darat sebagai pilar di titik acuan, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas dengan penentuan titik awal dan garis dasar, pembuatan peta batas darat serta pengukuran dan penentuan titik batas laut, pembuatan peta batas laut.

Berangkat dari kedua hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menganggap masih sangat banyak hal yang perlu diselesaikan dan dikomunikasikan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Sulbar sebelum wilayah kepulauan Balagbalagan tersebut di tetapkan milik salah satu provinsi.

Hal itu sesuai dengan letak Provinsi Kaltim pada posisi 113044’00” – 118059’00” BT dan 4025 ‘00″ – 02025‘00″ LS. Kepulauan Balagbalagan merupakan sebuah gugusan pulau-pulau di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Jumlah pulau ada 15 buah, di antaranya 11 berpenghuni, dan empat tidak berpenghuni.

Di dalam gugusan ini juga terdapat lima buah gosong. Pulau terdekat dengan Kalimantan Timur adalah Pulau Karang Tiga berjarak 62 km dan terjauh dari Sulawesi Barat 187 km, sedangkan pulau yang berjarak paling jauh dari Kalimantan Timur yaitu Pulau Ambo berjarak 156 km dan terdekat dengan Sulawesi Barat berjarak 93 km.

Sementara itu, jika ditinjau dari Aspek Geologi, di dalam Pedoman Dalam Penetapan dan Penegasan Batas Daerah bahwa aspek geologis merupakan instrumen dalam penentuan kewilayahan, khususnya dari konsep landas kontinen.

Keberadaan wilayah Kepulauan Balagbalagan yang berjarak 33 mil laut dari garis pantai Kabupaten Paser Provinsi Kaltim dan masih terdapat pulau-pulau kecil, Gosong Pasir dan Pulau Karang dengan perairanya yang dangkal.

Dengan menggunakan konsep landas kontinen maka wilayah Kepulauan Balagbalagan merupakan kelanjutan bumi Kalimantan (Continental Shelf) yang terpisah dari bumi Sulawesi Barat. Sebaliknya antara Pulau Sulawesi dengan Kepulauan Balagbalagan mulai Pulau Ambo dipisahkan oleh Palung Laut Sulawesi dengan kedalamannya 2.000 sampai 2.155 meter.

Ditinjau dari Aspek Demografi,  penduduk yang bermukim di Kepulauan Balagbalagan pada saat Tim PBD Provinsi melakukan pemetaan pulau-pulau di pesisir pantai Kabupaten Paser (dahulu Pasir-red) tahun 2002 berjumlah 1.690 jiwa dan mayoritas penduduknya cenderung ingin dilayani oleh Pemerintah Kabupaten Paser.

Sedangkan profesi penduduk di Kepulauan Balagbalagan mayoritas nelayan tradisional dengan orientasi pasar untuk berinteraksi lebih memilih pemasaran ke Kabupaten Paser, Kota Balikpapan dan Penajam Paser Utara dengan pertimbangan kemudahan dan percepatan transportasi yang lebih dekat.

Sehingga dapat  disimpulkan bahwa permasalahan wilayah Kepulauan Balagbalagan merupakan persoalan lama antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan Pemerintah Sulawesi Selatan (sebelum Sulbar terbentuk tahun 2004) yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Pusat.

Agar adanya kepastian hukum batas wilayah antara Provinsi Kaltim dengan Provinsi Sulbar, maka Pemerintah Pusat (Menteri Dalam Negeri) disarankan agar segera memfasilitasi penyelesaian penegasan batas ke dua provinsi itu secara arif dan bijaksana.

Jadi Sulbar tidak bisa mengklaim begitu saja dan menganggap Kaltim tidak berhak atas kepulauan tersebut. (vb-01/Muhammad Lutfi, Kabag Perbatasan, Biro Kerjasama dan Penataan Wilayah Setdaprov Kaltim).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.