ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPU Batu Gelar Rapat Koordinasi Jadwal Kampanye Pemilu 2024

January 17, 2024 by  
Filed under Nusantara

Share this news

BATU –Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Batu menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Iklan Peserta Pemilu 2024 di Golden Tulip Hotel, Batu, Selasa ( 16/1/2024 ).

Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, seperti Polres Batu, Koramil Kota,  Satpol PP, Bakesbang,  dan Dinas Perhubungan kota Batu serta diikuti oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Batu  Heru Joko Purnomo mengungkapkan KPU terus melakukan konsolidasi untuk merumuskan skema Kampanye Rapat Umum, seiring menantikan kebijakan dari KPU RI. Heru berharap agar KPU dapat melayani peserta pemilu dengan adil, memastikan kampanye sesuai asas, dan prinsip kampanye serta dukungan penuh dari peserta Pemilu 2024.

Marlina,.  Anggota KPU Kota Batu  Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & Sumber Daya Manusia yang menyampaikan kampanye  dilaksanakan mulai  tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Kampanye akan dilaksanakan dua metode, yakni Rapat Umum dan Iklan Kampanye.

“Rapat umum merupakan salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu mengatur rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai, ” kata Marlina.

Pada aturan turunannya, rapat umum diatur dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Berdasarkan PKPU itu rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memerhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

“Rapat umum mulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat,” lanjutnya.

Petugas kampanye pemilu rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan di Batu mulai tingkat Polsek hingga Polres Batu, tembusannya ke KPU dan Bawaslu.

“Apabila rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka  menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polda Jatim,  salah satu yang disampaikan dalam pemberitahuan itu ialah estimasi jumlah peserta dan kendaraan bermotor yang turut serta dalam kegiatan,“ tambah Marlina.

Disebutkan, Rapat Umum di Batu akan dibagi dalam tiga zona yakni zona A wilayah kota Batu, Zona B Junrejo dan zona C Bumiaji.

Pembagian ini meruntut dengan pasangan calon Presiden dan wakil presiden yang ikut kontestasi Pemilu 2024 berikut dengan partai pengusung dan pendukung.

“Misal Paslon no.1 maka partai pengusung dan pendukung melakuka Rapat Umum di Kota Batu, dalam waktu bersamaan Paslon no.2 di Junrejo serta Paslon no.3 rapat Umum di Bumiaji, Bagaimana dengan Parpol yang tidak mengusung dan pendukung Paslon  nanti akan ditentukan jadwal tersendiri. Namun, konsep ini masih menunggu hasil  keputusan KPU RI “ tandas Marlina.

Marlina mengungkapkan tentang iklan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, serta calon legislatif bisa melakukan iklan di media massa saat masa kampanye.  Iklan kampanye pemilu dapat dilakukan peserta Pemilu di media massa cetak, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) baik dalam bentuk iklan komersial maupun iklan layanan untuk masyarakat.  Aturan Iklan kampanye pemilu diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu .

“Jenis Iklan Kampanye Pemilu  bisa berbentuk tulisan; suara; gambar; dan/atau gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar,“ papar Marlina.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi peserta Pemilu 2024 untuk membuat iklan kampanye di media pada saat masa kampanye. Namun, KPU membuat batasan-batasan iklan kampanye tersebut.

“Jumlah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU diantaranya media cetak, media elektronik dan media online. Iklan kampanye itu difasilitasi untuk pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.” Ujarnya.

Selanjutnya, untuk media massa elektronik, masing-masing pasangan calon dan parpol peserta Pemilu diberi paling banyak tiga spot dengan durasi paling lama 30 detik. Iklan kampanye itu dapat dibuat paling banyak di enam media massa elektronik dan paling lama 21 hari.

Aturan lainnya ialah iklan kampanye di media online. Dalam aturannya, pasangan calon dan parpol peserta Pemilu dapat melakukan iklan kampanye paling banyak satu banner di lima media dengan durasi waktu 21 hari.

“KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi penayangan iklan kampanye pemilu untuk setiap peserta pemilu dengan memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran negara,” Pungkas Marlina.

Setelah pembahasan materi, peserta dan tamu undangan diberi kesempatan untuk melakukan sharing diskusi dengan KPU Batu sebelum acara ditutup. (Buang Supeno).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.