Lubang Tambang Tak Direklamasi, ESDM Kaltim Ingatkan Ancaman Sanksi

January 14, 2026 by  
Filed under Lingkungan Hidup

Share this news

KUKAR – Keberadaan lubang bekas tambang yang berdekatan dengan fasilitas publik di Kota Samarinda menuai perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Menyusul ramainya keluhan warga di media sosial, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bersama Inspektur Tambang turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi serta potensi risiko keselamatan yang ditimbulkan, Rabu (14/1/26).

Hasil penelusuran di lapangan mengungkapkan, lubang tambang itu telah ada sejak akhir 2023 dan hingga kini belum dilakukan reklamasi. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan warga sekitar.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, mengatakan pihaknya telah mengakomodasi laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi. Meski secara regulasi kewenangan pengawasan pertambangan batu bara berada di tangan Kementerian ESDM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah provinsi tetap hadir ketika muncul persoalan keselamatan publik.

“Secara regulasi memang kewenangan pembinaan dan pengawasan ada di Kementerian ESDM. Namun ketika ada keresahan masyarakat terkait keselamatan warga, kami bersama Inspektur Tambang turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran di lokasi, meskipun itu bukan tugas dan fungsi utama kami,” ujarnya.

Ia menegaskan, temuan di lapangan akan segera dilaporkan kepada Kementerian ESDM agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Dalam waktu dekat, pihak perusahaan diminta melakukan mitigasi awal agar meminimalkan risiko kecelakaan.

“Langkah awal yang akan dilakukan adalah pemasangan pagar dari ujung hingga sepanjang jalan. Pagar ini sebenarnya sudah pernah dipasang sebelumnya, namun dua kali dicuri. Kami harapkan segera dipasang kembali demi keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan manajemen perusahaan, khususnya Kepala Teknik Tambang (KTT), reklamasi merupakan kewajiban mutlak yang tidak boleh diabaikan.

“Reklamasi itu wajib. Jika kewajiban ditinggalkan, berarti melanggar peraturan. Dan jika melanggar, pihak berwenang dapat melakukan penindakan, termasuk pidana,” tegasnya.

Sementara itu, KTT CV Prima Mandiri, Filipus, menyatakan komitmen perusahaan untuk menutup lubang tambang tersebut. Ia menyebutkan penimbunan akan dilakukan sesuai prosedur setelah seluruh perizinan online kembali terbit.

“Perusahaan bersedia melakukan penimbunan karena itu kewajiban kami. Saat ini masih proses administrasi online. Kalau izin sudah terbit, kami bisa bekerja lagi dan menutup area ini,” katanya.

Filipus menjelaskan, penutupan akan dilakukan dari sisi jalan hingga sekitar 200 meter ke dalam area tambang. Material penimbunan akan diambil dari bukit terdekat agar area tersebut tidak lagi menjadi lubang terbuka.

“Sepanjang area ini akan ditutup. Void hanya akan tersisa di bagian desain ujung belakang sesuai perencanaan teknis,” tambahnya.

Dari pihak pengawasan pusat, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Wawan, menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan dan administrasi perusahaan.

“Ini baru kami ketahui. Kami akan cek kelengkapan dokumennya. Secara tupoksi, pengawasan memang ada di Inspektorat Tambang, selama perusahaan tersebut masih berizin dan terdaftar di sistem MODI,” jelas Wawan.

Pemerintah berharap komitmen perusahaan segera direalisasikan agar potensi bahaya terhadap masyarakat dapat dicegah, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1183997
    Users Today : 5648
    Users Yesterday : 5866
    This Year : 120507
    Total Users : 1183997
    Total views : 11273047
    Who's Online : 47
    Your IP Address : 216.73.216.20
    Server Time : 2026-01-22