ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Menunggu Putusan Sela MK

January 21, 2025 by  
Filed under Opini

Share this news

Catatan Rizal Effendi

SIDANG gugatan Isran-Hadi di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memasuki babak penting. Yaitu semacam putusan sela dari tim panel majelis hakim, yang menentukan apakah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) itu dilanjutkan atau tidak.

Kalau hakim memutuskan perkara itu lanjut, itu pertanda bahwa hakim menilai ada indikasi apa yang digugat bisa diuji lebih jauh kebenarannya. Karena itu akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan penggugat atau Isran-Hadi.

Refly Harun dan Yahya Ubay di depan gedung MK Jakarta

Tapi jika hakim memutuskan sidang tidak dilanjutkan, maka otomatis gugatan gugur. Itu berarti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim sudah bisa menetapkan secara resmi paslon Nomor 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji yang memenangi Pilgub Kaltim 2024.

Dalam memutuskan gugatan gugur atau lanjut, maka tim panel hakim MK lebih dulu melaksanakan rapat permusyawarahan hakim (RPH). Mereka membahas materi yang disampaikan penggugat dengan membandingkan jawaban yang disampaikan KPU Kaltim sebagai termohon, Bawaslu Kaltim sebagai pihak pemberi keterangan dan paslon Nomor 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pihak terkait.

Tim panel hakim 3 MK yang menangani perkara gugatan Isran-Hadi adalah Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS (Ketua MK 2015-2018) sebagai ketua serta Prof Dr Anwar Usman, SH, MH dan Prof Dr Enny Nurbaningsih, SH, M.Hum sebagai anggota. Anwar, mantan Ketua MK (2018-2023) dalam sidang pertama absen karena sakit, tapi pada sidang kedua dia hadir.

Materi gugatan Isran-Hadi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya yang diketuai Dr Refly Harun meminta majelis hakim MK membatalkan SK penetapan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Nomor 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji karena berbagai kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Menurut Refly, ada 4 hal yang mendasari gugatan mereka. Yaitu adanya kartel politik, money politics, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan serta tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu.

Refly mengungkapkan adanya fenomena money politics yang luar biasa. Dia menunjukkan ke tim panel hakim MK satu bundel data berjudul: “Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kartanegara Rudy Mas’ud-Seno Aji.” Isinya daftar nama, alamat, nomor HP,  fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang-orang yang menerima money politics.

Maju di sidang pengadilan MK, Refly ditemani asistennya Raden Violla Reininda Hafidz, SH, LLM. Mereka didampingi juga oleh tim hukum dari Samarinda terdiri Dr Jaidun, SH, MH, Yahya Ubay, SH, MH, Agus Sugiono, SH, MH, Minton Situngkir, SH, MH dan Jaenal Muttaqin, SH.

“Sambil berdoa, kita optimistis gugatan berlanjut dan hakim MK mengabulkan semua gugatan kita,” kata Yahya ketika saya hubungi lewat WA.

Menurut Dr Jaidun, hakim belum menyebutkan tanggal  dibacakan putusan sela. “Ketua Majelis Hakim bilang akan dimusyawarahkan, apakah perkara berlanjut atau cukup sampai putusan sela,” jelasnya.

Jika melihat jadwal dari MK sebelumnya, maka RPH berlangsung antara tanggal 5-10 Februari 2025. Kemudian putusannya dibacakan antara tanggal 11-13 Februari.

Seperti juga Yahya, Jaidun juga yakin apa yang mereka ajukan cukup kuat untuk meyakinkan tim panel hakim MK.

Salah satu pendukung Isran-Hadi, Ibu Marry sempat hadir di MK. “Kita maju terus untuk memenangkan Pak Isran dan Pak Hadi,” katanya menghampiri dan memberi semangat kepada Raden Violla sebagai asisten Refly.

SAMA-SAMA MEMBANTAH

Dalam sidang kedua MK, Selasa (21/1) pagi, KPU Kaltim diwakili Komisioner Divisi dan Sengketa, Ramaon Dearnov Saragih bersama kuasa hukumnya M Ali Fernandez.

Dalam jawabannya, KPU Kaltim menegaskan bahwa tidak ada kewenangan MK untuk mendiskualifikasi hasil Pilkada. Demikian juga keinginan penggugat membatalkan SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 juga jauh dari aturan yang berlaku.

Menurut KPU Kaltim, karena selisih perolehan  suara Isran-Hadi mencapai 202.606 suara atau 11,3 persen dari Rudy Mas’ud-Seno Aji, maka hal itu tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan sesuai Pasal 158 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Secara umum apa yang disampaikan pemohon adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak bisa dibuktikan, karena itu tidak dapat diterima, Yang Mulia,” kata Ali Fernandez.

Bawaslu Kaltim yang diwakili dua komisionernya, Danny Bunga dan Daini Rahmat mengatakan, buku tebal yang dihadirkan penggugat sebagai bukti di MK sudah pernah diadukan ke Bawaslu Kaltim. Namun terpental karena tak cukup kuat pembuktiannya.

Dalam pelaksanaan Pilgub Kaltim 2024, kata Danny dan Daini, Bawaslu Kaltim sudah melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Diakui Bawaslu menerima 16 laporan berkaitan politik uang, tapi hasil pemeriksaan lewat Gakumdu tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tingkatnya.

Sementara itu, kuasa hukum Paslon Nomor 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji, Agus Amri SH membantah tudingan soal kartel politik dan money politics yang dilakukan pihaknya. Termasuk juga soal ketidaknetralan aparat.

Dia juga menyebut buku dengan “Siraman Money Politics Rudy Mas’ud-Seno Aji pada Pilgub Kaltim di Kabupaten Kutai Kartanegara” hanya karang-karangan saja. Karena itu dia menolak permohonan Isran-Hadi. “Kami minta MK menolak permohonan Isran-Hadi dan KPU Kaltim segera menetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih sebagai hasil Pilgub Kaltim 2024,” tandasnya.(*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.