Pasar Pagi Samarinda Terapkan Parkir Nontunai

January 9, 2026 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA  – Kawasasan Pasar Pagi Samarinda menerapkan kebijakan pembayaran parkir non tunai. Seluruh aktivitas parkir di area tersebut kini hanya dapat dilakukan melalui kartu uang elektronik atau menggunakan sistem QRIS, seiring upaya pemerintah mendorong digitalisasi layanan publik.

Kebijakan ini sempat membuat beberapa pengunjung yang belum terbiasa dengan transaksi digital kesulitan menyesuaikan diri. Atul (50), salah satu pengunjung, mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya kewajiban pembayaran nontunai sebelum tiba di lokasi. Ia baru mengatahu saat mau parkir harus menggunakan e-money atau QRIS.

“Saya tidak punya, jadi tidak bisa parkir di dalam,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu menyediakan pendampingan atau solusi alternatif agar kebijakan tersebut tidak menyulitkan pengunjung, mengingat Pasar Pagi selama ini banyak dikunjungi masyarakat dari berbagai usia.

“Kalau anak muda mungkin cepat paham, tapi pengunjung di sini kan banyak orang tua pasti banyak yang bingung juga,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, sistem parkir cashless merupakan bagian dari penataan parkir agar lebih tertib dan transparan. Ia menyebut sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan selama masa awal penerapan.

“Kami terus mendorong masyarakat supaya terbiasa dengan pembayaran non tunai,” ujarnya.

Untuk menjawab kendala di lapangan, Dishub Samarinda tengah berkoordinasi dengan perbankan guna membuka layanan penjualan kartu uang elektronik di sekitar pintu masuk Pasar Pagi, sehingga pengunjung dapat langsung membeli kartu jika belum memilikinya.

“Kami siapkan tempat bagi bank-bank yang mau membantu masyarakat,” jelas Manalu.

Selain itu, sistem tarif parkir progresif juga mulai diterapkan untuk mengatur perputaran kendaraan. Tarif parkir sepeda motor ditetapkan Rp2 ribu untuk dua jam pertama, kemudian bertambah Rp1.000 setiap jam dengan batas maksimal Rp15 ribu. Sementara tarif parkir mobil ditetapkan maksimal Rp30 ribu,

Manalu menjelaskan, penerapan tarif progresif bertujuan mengatur durasi parkir kendaraan karena keterbatasan kapasitas lahan parkir di kawasan Pasar Pagi.

“Kami ingin perputaran kendaraan lebih tertib dan adil,” pungkasnya. (lia)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1103619
    Users Today : 4417
    Users Yesterday : 4121
    This Year : 40129
    Total Users : 1103619
    Total views : 10801117
    Who's Online : 83
    Your IP Address : 216.73.216.135
    Server Time : 2026-01-09