ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pembobolan Bank Jatim Diduga Ada Keterlibatan Internal

January 12, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA – Kasus pembobolan dana Bank Jatim Batu senilai Rp 5,9 miliar diduga melibatkan internal bank tersebut.

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menggelar persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu dengan terdakwa  WP, FNS, JS dan F, berlangsung Rabu (11/1/2023 )

Sidang berlangsung di ruang Cakra  dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya  Marper Pandiangan selaku Ketua Majelis dan Poster Sitorus selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, selaku Hakim anggota.

Sidang mengagendakan  pemeriksaan 6 orang saksi dari Kantor Bank Jatim Cabang Batu yaitu Theresia (Mantan Pimpinan Cabang Batu 2020-2021), Lely (Pimpinan Bidang Operasional- PBO), Novianto (Analis), Cahyo, (staf analis kredit), Anas  Affandi (Staf Analis) dan Sisca (Admin kredit dan tansaksi).

Dalam kesaksian 6 orang ini adalah ketidaktahuan pimpinan Bank Jatim Cabang Batu Theresia, adanya kredit macet dan kejanggalan dalam proses pengajuan kredit yang dilakukan PT. Aditama Global Mandiri.

“Sselama saya dinas di Batu tidak pernah mendapat laporan dari Sdr. Fredy sebagai penyelia Kredit Bank Jatim Cabang Batu tentang adanya termin turun, kredit cair dan setoran debitur. Saya kira aman-aman saja, “ kata Theresia.

Padahal analis kredit Novianto ketika melakukan tugasnya untuk menganalisa pengajuan kredit, menemukan beberapa kejanggalan yaitu munculnya nama Jhoni sebagai Direktur PT.AGM, bukan Wahyu setiawan yang diperkenalkan Fajar kepadanya. Nama Wahyu bahkan tidak masuk dalam AD ART. Kemudian Novianto lapor ke atasannya yaitu  Fredy kasi Penyelia Kredit. Namun jawaban Fredy dia sudah menjadi kepala bagian keuangan PT.AGM.

Kejanggalan lainnya menurut Novianto dalam Pengajuan kredit PT. Adhitama Global Mandiri dan pemberian jaminan kreditnya dilaksanakan di cabang Batu tetapi justru pembukaan rekening PT. Adhitama Global Mandiri ada cabang pembantu Bumiaji.

“Kalau kita teruskan akan menyulitkan, karena posisi rekening di Capem, termasuk kalau mendebet tidak bisa langsung, harus mendapat persetujuan Capem, “ ungkap Novianto.

Semua laporan yang disampaikan langsung ditepis atasannya Fredy dan menyampaikan akan memonitor dan mendebet sendiri. Namun demi menyelamatkan Bank Jatim, pihaknya secara lisan menyampaikan pesan kepada Reningtyas staf di Capem Bumiaji untuk disampaikan ke Fajar Pimpinan Capem Bumiaji, agar mendebet rekening PT. AGM yang masih mempunyai hutang Rp 5,9 Miliar itu. Ternyata usahanya sia-sia.

Novianti menegaskan dalam  kredit pola Kepres pembayaran kreditnya setelah pencairan. Semestinya Bank Jatim Batu bisa melakukan pemblokiran untuk melunasi hutang PT.AGM tetapi karena posisi rekening ada di Capem Bumiaji maka termin tidak ada pemotongan, padahal sudah beberapa kali termin cair. Akibatnya kredit macet seperti saat ini.

Saksi Sisca (dmin kredit dan taksasi) juga menyebutkan adanya kejanggalan dalam proses penyertaan anggunan jaminan tambahan tanah. Ada 3 sertifikat tanah, 2 diantaranya milik  Ngatemoen Harijono dan Alm.Ir. Yoyok Hari Soebagio. Ketiga sertifikat ini pemiliknya tidak ada tercantum dalam susunan pengurus PT.AGM. Semestinya tidak bisa dijadikan anggunan.

“Saya hanya bisa menyampaikan kepada atasan saya, adanya kejanggalan ini. Agar kemudian hari tidak terjadi sesuatu. Namun semua keputusan berada di pimpinan saya m“ tegas Sisca.

Demikian juga dengan Anas dan Cahyo yang menyampaikan adanya kejanggalan dalam proses pengajuan kredit tersebut, namun semua ibarat angin lalu.

Keempat terdakwa WP, FNS, JS dan F berada di tahanan Kejati Jawa Timur mengikuti persidangan melalui visual. Persidangan dihadiri penasehat hukumnya masing-masing.

Perlu diketahui, perkara tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang Batu menyeret 4 Terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa yang terdiri dari pejabat Bank Jatim Cabang Batu dan pejabat PT. Adhitama Global Mandiri.

”Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari rabu ( 18/1/ 2023 ) dengan Agenda yakni Pemeriksaan Saksi  ” tegas Marper Pandiangan, Ketua Manjelis Hakim. (bs )


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.