ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pencabutan Layanan Bagasi Pesawat Gratis Dinilai Rugikan Konsumen

January 8, 2019 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

JAKARTA, Indonesiainside.id, Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis menilai pencabutan layanan bagasi gratis 20 kilogram per penumpang oleh maskapai Lion air dan Wings Air dapat merugikan konsumen. Fary menyampaikan pernyataan tersebut terkait rencana Lion Air dan Wings Air yang akan mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kg bagi para konsumennya mulai 8 Januari 2019.

“Inikan pencabutan yang merugikan masyarakat, sebab belum ada sosialisasi kepada masyarakat tetapi tiba-tiba langsung akan diterapkan oleh kedua maskapai ini,” katanya kepada wartawan di Kupang, Senin.

Menurut dia, kurangnya sosialisasi kepada jasa pengguna angkutan udara dalam beberapa hari ini menimbulkan keresahan. Karena kebijakan itu diumumkan Kamis (3/1) dan diberlakukan pada Selasa (8/1) besok.

Artinya menurut dia, itu adalah rentang waktu yang sangat sempit untuk proses sosialisasi kepada seluruh rakyat Indonesia pengguna jasa maskapai Wings Air dan Lion air.

Politikus asal NTT itu mengatakan kebijakan yang diambil oleh dua maskapai itu memang tidak melanggar undang-undang penerbangan. Penerapan kebijakan diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Menurut dia, kebijakan yang diambil manajemen Wings air dan Lion air sudah sesuai regulasi namun diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan.

“Sejumlah syarat dan tahapan itu seperti melakukan perubahan ‘Standard Operating Procedure’ (SOP) pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015 untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Disamping itu, kedua maskapai harus memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM), personil dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan bagasi cuma, sehingga tidak menimbulkan adanya antrean di area “check-in counter”, area kasir pembayaran bagasi tercatat serta kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan.

Kemudian juga melaksanakan koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan, antara lain Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara. Penekanan lain adalah bahwa dalam setiap bagasi berbayar keamanan bagasi sudah mesti ditingkatkan pengawasannya. Tidak boleh ada lagi keluhan mengenai pembobolan atau pencurian bagasi pada maskapai tarif ekonomi yang beberapa waktu lalu hari marak diberitakan.

Dampak lain dari bagasi berbayar adalah tentu konsumen akan lebih mengoptimalkan penggunaan barang atau bagasi di kabin, sedangkan tidak semua jenis barang dapat dimasukkan ke dalam kabin. Hal ini jelas membutuhkan pengawasan lebih ketat oleh maskapai penerbangan.

“Oleh karena itu konsumen butuh waktu untuk proses penyesuaian ini. Itu berarti masa sosialisasi seharusnya diperpanjang agar segala risiko ikutan bisa diminimalisasi,” ujarnya. (https://indonesiainside.id/pencabutan-layanan-bagasi-pesawat-gratis-dinilai-rugikan-konsumen/


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.