ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pengadilan Tipikor Surabaya Sidangkan Kasus Korupsi BPHTB

January 18, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA – Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya diawali agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023).

Kepala seksi inteljen Kejari Batu Edhy Sutomo menjelaskan, sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dengan hakim anggota Poster Sitorus dan Abdul Gani memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

JPU Kejaksaan Negeri Batu yang hadir antara lain Silfana Chairini selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

Disampaikan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ali Fathur Rohman dan Juma’ali menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota. Perbuatan ini melanggar Peraturan Walikota tentang tata cara pemungutan PBB, penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak serta mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur .

Terdakwa Juma’ali selaku orang makelar telah bekerja sama dan memberikan sejumlah uang kepada Ali Fathur Rohman untuk kepentingan penurunan BPHTB. Dari pengurusan tersebut Juma’ali juga mendapatkan keuntungan.

“Perbuatan dari kedua terdakwa telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.08 miliar,” Ungkap Edhy Sutomo yang juga Humas Kejari Batu.

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali Rabu Tanggal 25 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (bs )


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.