ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Rugikan Negara Rp22,7 Triliun Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejaksaan Agung Nyatakan Banding

January 15, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Dr. Ketut Sumedana – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI

JAKARTA –  Kejaksaan Agung RI memutuskan banding terhadap vonis nihil terdakwa Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019.

Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT. Hanson Internasional Tbk, bersama dengan Adam Damiri, Sonny Widjaya dkk divonis bersalah dalam Dakwaan Kesatu Primair dan terbukti merugikan Negara sebesar Rp22,7 Triliun, namun Benny Tjokrosaputro yang dijatuhi pidana NIHIL menjadi polemik dan kontroversi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI – Dr. Ketut Sumedana melalui rilis yang diterima media ini Sabtu (14/1/2023) mengatakan langkah banding dilakukan dikarenakan vonis dari Majelis Hakim dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Ketut Sumedana menyampaikan sedikitnya 3 (tiga) poin alasan dilakukannya upaya hukum banding, yaitu:

  1. Putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya), sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sehingga penerapan hukuman NIHIL bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
  3. Proses Hukum atas nama Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti, sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo.

Disebutkan, putusan yang merugikan lebih dari Rp40 Triliun apabila diakumulasi dengan 2 perkara yang dilakukan Benny Tjokrosaputro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri. Ini tidak saja merugikan kerugian Negara, tetapi merugikan masyarakat luas terutama pensiunan TNI dan Kepolisian Negara RI yang selama ini menjaga keamanan Negara.

Ada kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP, disamping bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara a quo, juga tidak secara tegas pasal tersebut diterapkan bagi tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah.

“Putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum oleh karena hak Terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-haknya seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, dan seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum,” kata Ketut Sumedana.

Penerapan Pasal 67 KUHP jika sebagaimana dalam putusan a quo, akan menyulitkan bagi Jaksa dalam mengeksekusi harta benda Terdakwa dalam perkara PT ASABRI (persero). Padahal Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 Triliun masih jauh dari kata penyelamatan. Hal inilah menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung sangat tidak adil.

Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum disini sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime. Maka harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya, seperti selama ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan unsur perekonomian negara disamping TPPU sebagai solusi untuk memiskinkan koruptor dan keluarganya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung berharap kedepannya, putusan-putusan pengadilan yang baik dapat dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum utama dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Benny dihukum dengan pidana mati.(*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.