ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kaltim SIap Perjuangkan Kesejahteraan Petani

January 16, 2025 by  
Filed under Kutai Barat

Share this news

SENDAWAR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ekti Imanuel menggelar reses atau serap aspirasi masyarakat masa sidang 1 tahun 2025 di kecamatan Linggang Bigung, Tering, Long Iram dan Barong Tongkok.

Saat melakukan reses di Kampung Rejo Basuki Kecamatan Barong Tongkok, politisi Gerindra ini mendapat sejumlah usulan dan aspirasi dari basis konstituennya yang hadir. Di antaranya peningkatan infrastruktur jalan pertanian.

Materi reses juga memfokuskan persiapan menjelang pelaksanaan Pekan Daerah (PEDA) XI Petani Nelayan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2025 yang akan berlangsung 21-27 Juni 2025 di Kubar.

Ekti Imanuel

Ketua KTNA Kubar ini juga menaruh harapan agar keunggulan buah durian asal Long Iram, salah satu hasil pertanian yang akan dilombakan.

“Selain lomba hasil pertanian unggulan di Kubar, acara ini  menjadi ajang menimba ilmu produk pertanian dari kabupaten dan kota se-Kaltim,” kata Ekti yang juga Ketua DPC Partai Gerinda Kubar, saat reses di Balai Pertemuan Umum Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (15/1/2025).

Ekti mengaku banyak menyerap aspirasi masyarakat soal pembangunan pertanian. Seperti pupuk, bibit, dan peralatan pertanian seperti Jonder atau traktor roda tiga. Usulan warga ini memerlukan biaya besar.

Ekti mengungkapkan kendalanya yaitu pembiayaan yang dibatasi. Hal ini, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim nomor 49 tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah. Bantuannya hanya dibatasi Rp2,5 miliar.

“Sementara usulan jalan tani melalui dana pokir (pokok pikiran) hanya berbentuk penunjukan langsung (PL) yang nominalnya di bawah Rp 200 juta,” terangnya.

Sehingga solusinya adalah kerja sama dengan Pemkab Kubar. Selain itu, Gubernur Kaltim yang baru hasil Pilkada 2024, bisa mencabut Pergub 49/2020 tersebut. Setidaknya bisa menambah angka maksimal itu lebih besar lagi. Sehingga bantuan pertanian yang dapat disalurkan lebih banyak, sesuai harapan pertanian.

“Setidaknya bisa memberikan bantuan kepada petani lebih besar. Misalnya kepada petani bantuan bibit Rp20 juta dan Rp30 juta untuk bantuan pupuk,” harapnya. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.