ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sidang Dugaan Pelanggaran Pilkada Mahulu Hadirkan Keterangan Ahli

January 12, 2025 by  
Filed under Kutai Barat

Share this news

SENDAWAR – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), kembali menggelar sidang pembuktian terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kaltim.

Sidang pembuktian itu menghadirkan sejumlah saksi pelapor, fakta dan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanudin (Unhas) yaitu, Prof. DR. Juajir Sumardi, SH.MH. Hal itu mengulas pembuktian keabsahan penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Mahulu.

“Sidang pembuktian ini, pada dasarnya terjadi dugaan pelangaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilukada pada 24 Oktober 2024,” ungkap Stanis Laus Nyopaq sebagai kuasa hukum pemohon praperadilan di PN Sendawar Kubar, Jumat (10/1/2025),.

Stanis ini menegaskan, 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Boni Fasius Belawan Geh (bupati aktif kabupaten mahulu, Paulus Paran Liah (petinggi kampung long gelawang), Ding Suhuq (petinggi kampung datah bilang ilir), Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah sebagai (calon bupati dan wakil bupati nomo urut 3).

“Dalam penetapan 5 orang tersangka ini, karena berdasarkan rekomendasi Bawaslu Mahulu terbukti melakukan tindak pidana Pemilukada dalam masa kampanye yang dilaksanakan bukan pada tempatnya atau tidak sesuai dengan jadwal KPU Mahulu, sehingga ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada saati itu,” terang Stanis.

Sebagai kuasa hukum paslon nomor urut 2, Stanis memaparkan surat penghentian penyidikan atau SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Mahulu atas nama Bonifasius Belawan Geh, sebagai Kepala Daerah atau Bupati Kabupaten Mahulu, dengan Nomor: SPPP/03/XI/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 23 November 2024.

Kemudian SP3 yang dikeluarkan atas nama Owena Shari Belawan sebagai calon bupati nomor urut 3, dengan Nomor: SPPP/04/XI/RES.1.24./2024/ Reskrim tanggal 23 November 2024. Selanjutnya SPPP/05/XI/RES.1.24./2024/ Reskrim tanggal 23 November 2024 atas nama Stanislaus Liah, sebagai calon wakil bupati nomor urut 3.

Selanjutnya SPPP/06/XI/RES.1.24./2024/ Reskrim tanggal 23 November 2024 atas nama Paulus Paran Hilah, sebagai Petinggi Kampung Long Gelawang dan SPPP/07/XI/RES.1.24./2024/ Reskrim tanggal 23 November 2024 atas nama Ding Suhuq, sebagai Petinggi Kampung Datah Bilang Ilir.

“Sedangkan surat SP3 yang kami dapat juga tertera pada laporan polisi Nomor: LP/B/20/XI/2024/SPKT/Polres Mahakam Ulu/Polda Kaltim tanggal 5 November 2024. Kemudian surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/15/XI/RES.1.24./2024Reskrim, tanggal 06 November 2024,” jelasnya

Sedangkan tindak lanjut dimulainya penyidikan dengan surat Nomor: B/20/XI/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 06 November 2024. “Sementara diketahui kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah hadir dalam proses hukum tersebut. Tiba tiba dikeluarkan SP3 nya dari Polres Mahulu,” papar Stanis.

Stanis menjelaskan bahwa dalam perkara ini sebelumnya Satreskrim Polres Mahulu telah menetapkan 5 orang tersangka tersebut, atas kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. Kelima orang ini dikabarkan terlibat langsung dalam praktik pelanggaran Pemilukada.

“Polres Mahulu juga telah memeriksa 13 orang saksi. Kemudian 4 orang saksi dari tim kami paslon bupati nomor urut 2, termasuk menyita sejumlah alat bukti terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 yang menggunakan fasilitas negara. Artinya ada 17 orang saksi yang diperiksa dalam kasus penetapan lima orang tersangka itu,” tegasnya.

Stanis juga membeberkan alasan Polres Mahulu bahwa laporan dinyatakan sebagai tindak pidana pemilihan. Dari hasil pemeriksaan, kelima terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, tidak dapat ditindaklanjuti karena setelah dua kali dipanggil, kelima tersangka itu tidak pernah hadir ke kepolisian, sehingga proses penyidikan tersebut dihentikan dengan alasan kadaluarsa.

“Dalam proses hukumnya ada yang harus kita koreksi dari penyidik, yang berujung keluarnya SP3 terhadap status kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kita buktikan saja nanti di persidangan, karena hakim pengadilan yang akan memutuskannya,” sambung Alexander Daung yang juga kuasa hukum paslon bupati nomor urut 2 kepada wartawan.

Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses hukum pradilan tersebut. Mengingat kasus tersebut telah lama menjadi sorotan publik khususnya di Bumi Urip Kerimaan, sebagai Kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Serawak Malaysia.

“Proses kasus tersebut telah menjajaki persidangan dalam pembuktian alat bukti dan saksi. Kemudian pada tanggal 13 Januari nanti, dilakukan sidang kesimpulan dan besoknya pada tanggal 14 Januari 2025, akan dilakukan sidang putusan dari pengadilan,” pungkasnya. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.