ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Warga Sekolaq Darat Tanam Bibit Kelapa Sawit di Tengah Jalan Trans Kaltim

January 20, 2025 by  
Filed under Berita

Share this news

SENDAWAR – Akibat jalan Trans Kaltim yang rusak parah dan tidak diperbaiki sehingga menelan korban, warga Kampung Sekolaq Darat, Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) membuat aksi dengan menanam bibit kelapa sawit di tengah jalan, Senin (20/1/2025) pagi.

Jalan yang rusak parah berada dari Kelurahan Simpang Raya hingga ke Bundaran Kecamatan Melak. Jalan tersebut banyak dilalui truk CPO yang bermuatan dua puluh ribu meter kubik lebih, dengan kapasitas Jalan kelas III. Karena jalan yang tidak memenuhi syarat dilalui kendaraan besar membuat jalan semakin rusak parah. Masyarakat pengguna Jalan yang sering menjadi korban laka lantas di jalan tersebut.

Warga kemudian meletakkan sejumlah bibit sawit di kubangan jalan sebagai bentuk protes. Aksi ini membuat kendaraan besar seperti truk CPO terhambat melintas sementara kendaraan roda dua hingga truk kecil masih bisa lewat.

Sebelumnya, Camat Sekolaq Darat sudah melayangkan surat kepada 3 pimpinan perusahaan sejak tanggal 8 Januari namun tak kunjung mendapat respon Tiga perusahaan sawit yang menggunakan jalan tersebut diantaranya, PT. Fagiono Grup, PT Kruing Lestari Jaya, dan PT Ketapang Agro Lestari.

Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai yang berada di lokasi mengatakan penutupan sementara ini sambil menunggu solusi konkret dari pihak perusahaan.

“Penutupan sementara terkait angkutan CPO dari kami tidak ada maksud untuk menghambat mereka. Intinya jalan kami hari ini sudah parah sekali kondisinya sehingga sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi (perbaikan),” ujar Ridwai saat ditemui wartawan di lokasi aksi.

Ridwai menekankan kepada pihak perusahaan agar segera menanggapi persoalan ini. Ia membeberkan sejumlah ruas jalan yang rusak mulai Kampung Sekolaq Joleq, Sekolaq Darat, Srimulyo hingga Sekolaq Muliaq.

Pria yang juga tokoh masyarakat di Kampung Sekolaq Darat ini turut menyoroti pengawasan penggunaan jalan. Sesuai aturannya kendaraan yang melintas di wilayah tempat tinggalnya ini maksimal hanya 8 ton sesuai dengan kelas jalan eksisting, yakni Kelas III.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk. Kondisi jalan Singa Nataguna yang menjadi titik aksi termasuk ke dalam Kelas III sehingga Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 8 ton. Adapun panjang maksimal kendaraan 9 meter, lebar 2,1 meter, dan dengan tinggi 3,5 meter.

“Yang lewat sekarang ini muatannya saja yang roda 10 kurang lebih sampai 25 ton, jauh di atas ketentuan seharusnya. Bagaimana tidak cepat rusak jalannya,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi terkait sampai kapan aksi ini akan dilakukan, politisi PDI Perjuangan ini menyebut tergantung respon dari pihak perusahaan dan kesepakatan bersama dalam pertemuan yang harapannya segera digelar.

“Aksi ini akan berlangsung sampai ada respon perusahaan untuk menemui kami dan segera menurunkan material di jalan. Kami mau langsung ada action di lapangan. Kirim material dan alat dan langsung dikerjakan,” tandasnya. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.