ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

9 Anggota PKD Kecamatan Bumiaji Dilantik

February 6, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Ketua Panwaslu Kecamatan Bumiaji Achanul Khitam melantik 9 orang Panitia Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kecamatan Bumiaji di Hotel Spencer Kota Batu, Senin( 6/2/2023).

9 anggota PKD yang dilantik merupakan pengawas di 9 desa yang ada di kecamatan Bumiaja yaitu Desa Sumberbrantas, Tulungrejo, Sumbergondo, Punten, Gunungsari, Bulukerto, Bumiaji, Pandanrejo dan Giripurno.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bumiaji Achanul Khitam mengatakan PKD yang baru dilantik harus tetap mengutamakan netralitas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan.

“Setiap melakukan pengawasan harus hadir dilokasi dalam setiap melakukan kegiatan pengawasan. PKD dalam menyampaikan laporan harus berdasarkan fakta jangan berdasarkan asumsi, itu merupakan tindakan tidak tepat, ” ungkap Khitam panggilan akrab ketua Panwascam Bumiaji.

Sementara itu, Camat Bumiaji Bambang Hari Suliavan mengucapkan selamat atas dilantiknya pengawas pemilu tingkat desa, semoga sumpah yang diucapkan benar- benar dijalani.

Camat Bumiaji  berpesan di tahun Pemilu 2024, bisa tercipta sinergi antar desa agar tidak  terjadi ego sentral antar desa.

“PKD Jangan sadis-sadis dalam melakukan pengawasan berikan pemahaman yang benar. Ingat Pemilu jangan  sampai menimbulkan perpecahan persatuan di masyatakat. Kalau ada masalah bisa  dikoordinasikan  dengan atasan yang lebih tinggi dan muspika akan selaku membantu persoalan yang terjadi,” pesan Bambang.

Terpisah, Ketua Panwaslu Kota Batu Abdul Rokhman merasa bangga dengan melubernya jumlah pelamar PKD, ini sebagai bukti partisipasi masyarakat untuk mengawal jalannya pemilu 2024 cukup besar.

“Saya bangga dengan meningkatnya jumlah pelamar yang ikut PKD, sebagai bukti kesadaran dan partisipasi masyatakat dalam pengawasan Pemilu Jurdil meningkat,” papar Abdul Raokhman.

Menurutnya, dari 9 anggota PKD yang dilantik 6 perempuan dan 3 laki- laki. Jumlah perempuan yang ikut sudah melebihi qouta yang ditentukan peraturan.(bs)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.