ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Padat Karya

February 14, 2018 by  
Filed under Politik dan Pemerintahan

Share this news

BALIKPAPAN — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Mohammad  Jauhar Efendi mengatakan secara prinsip kebijakan penggunaan dana desa dengan rencana  padat karya tunai dapat dilakukan.“Ini penting agar dana desa bisa dimanfaatkan untuk gerakan ekonomi masyarakat. Daya beli masyarakat akan semakin meningkat,” ujar Jauhar saat membuka Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kaltim 2018, di Balikpapan, Rabu (14/2/18).

Pada hakekatnya, kata Jauhar, dana desa dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan dengan pendekatan padat karya agar dana dapat bergulir di masyarakat dan kesejahteraan masyarakat desa semakin baik.

Diakui,  ekonomi masyarakat pernah mengalami kontraksi yang berdampak pelemahan perputaran ekonomi masyarakat. Berdasarkan pengalaman,  pola pembangunan padat karya seperti ini yang dapat berhasil menggerakan ekonomi masyarakat.

Sejalan dengan itu, tenaga pendamping profesional yang bertugas diminta segera membuat perencanaan programnya. Diantaranya terkait ketentuan besaran upah harus 30 persen dari nilai proyek kegiatan untuk masyarakat desa.

“Dengan demikian saat dana desa turun bisa segera eksekusi. Sebab dana desa itu sudah ada di rekening kas negara, tinggal disalurkan ke rekening kas daerah dan rekening kas desa. Makanya perencanaannya harus sudah siap,” katanya.

Disisi lain, Jauhar berharap pemangku kepentingan memiliki kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat desa, khususunya dalam penggunaan dana desa. Mengingat tugas bidang pemberdayaan masyarakat terbilang komplek, sehingga perlu pendampingan.

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan , Elvis berharap melalui Rakor P3MD diharapkan  menjalin koodinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik antara Pemprov, Pemkab, konsultan provinsi serta  pendamping ahli di kabupaten guna meningkatkan pelaksanaan P3MD.

“ Tujuannya untuk menganalisa dan evaluasi reguler atas pelaksanaan kegiatan P3MD, maupun merumuskan langkah pemecahan masalah yang timbul  selama pelaksanaan kegiatan P3MD,” ujarnya.

Rakor dilaksanakan 13 – 16 Pebruari dengan diikuti peserta dari unsur Bappeda, DPMPD,  Kepolisian, perwakilan camat, tenaga ahli, serta pemangku kepentingan yang punya komitmen terhadap UU Desa.(vb/arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.