ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dua Desa di Kabupaten PPU Bakal Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi

February 15, 2023 by  
Filed under PPU

Share this news

PENAJAM – Tim Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) telah melakukan Observasi dan asessment terhadap dua Desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang nanti akan menjadi Desa percontohan Anti Korupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Saidin mengatakan, dua desa di Kabupaten PPU yang di pilih sebagai bakal calon Desa Percontohan Anti Korupsi yaitu Desa Tengin Baru yang ada di Kecamatan Sepaku dan Desa Babulu Darat yang berada di Kecamatan Babulu.

“Observasi dan Asessment Desa Percontohan Anti Korupsi yang di lakukan Tim KPK RI di Kabupaten PPU selama dua hari, kemarin pada hari senin (13/02/2023) itu meninjau Desa Tengin baru dan hari ini meninjau di Desa Babulu Darat,” ungkapnya, Selasa (14/02/2023).

Ia juga berharap, dari dua perwakilan Desa di Kabupaten PPU ini bisa menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi. Karena, jika adanya desa percontohan di PPU ini maka desa-desa yang lain tidak perlu lagi pergi jauh jauh untuk belajar. Baik itu dalam mengelola Desa maupun mengelola keuangan Desa tersebut.

“Desa percontohan anti korupsi ini tentu butuh dukungan dan peran serta dari masyarakat hingga tokoh masyarakat. Jadi bukan hanya perangkat desanya yang anti korupsi, tapi kalau bisa semuanya keterbilatan masyarakat di haruskan dalam pemberlakuan desa anti korupsi itu,” pungkasnya

Sementara itu, perwakilan Tim KPK RI, Aris menyampaikan untuk di Provinsi Kaltim itu sendiri ada empat perwakilan desa bakal calon desa percontohan anti korupsi, yaitu di Kabupaten PPU itu sendiri ada dua, di Kabupaten Paser ada satu dan di Kabupaten Kutai Kartanegara ada satu perwakilan.

“Kami baru mengunjungi dua desa di Kabupaten PPU. Kami juga melihat antusiasme dari masyarakat disini sangat sungguh luar biasa mereka hadir ditepat waktu, itu juga menjadi nilai penting karena kedispilnan kemudian mengikuti rangkaian acara ini hingga akhir. Itu membuat kita (KPK RI) cukup senang dengan antusian masyarakat ini untuk melakukan pencegahan korupsi,” terang aris

Ia juga menjelaskan syarat Desa Percontohan Anti Korupsi harus memenuhi 5 komponen seperti penguatan tata laksana di desa, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal dan harus memenuhi 18 indikator yang lainnya.

“Pada awal ini kami (KPK RI) melakukan observasi bukan 18 indikator ini yang menjadi acuan, tapi ada nilai-nilai lain lah seperti non teknis. karena ada faktor non teknis yang kami lihat dari setiap desa yang kami kunjungi, apakah mereka (desa) bisa mengikuti desa anti korupsi ini atau tidak. Jadi penilaiannya itu sebenarnya lebih ke non teknis,” tutupnya. (Zan/Diskominfo PPU/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.